Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Internasional
  • Pelaku Teror Masjid New Zealand Akan Lanjutkan Serangan Jika Tak Ditangkap

Internasional

Pelaku Teror Masjid New Zealand Akan Lanjutkan Serangan Jika Tak Ditangkap

Sabtu, 16 Mar 2019 15:50
Brenton Tarrant saat disidang pada Sabtu (16/3) waktu setempat (Getty Images)
WELLINGTON- Tersangka serangan teroris di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru diyakini masih akan melanjutkan aksi kejinya jika tidak segera ditangkap polisi. Perdana Menteri (PM) Jacinda Ardern memuji dua polisi yang berhasil menangkap tersangka dengan cepat.

Diketahui bahwa tersangka penembakan yang diidentifikasi bernama Brenton Tarrant (28), seorang warga Australia, telah ditangkap dan didakwa pembunuhan.

Laporan media-media lokal yang didasarkan atas keterangan saksi mata menyebut Tarrant melepas tembakan membabi-buta di dalam Masjid Al Noor di Deans Ave sebelum melanjutkan serangan ke Masjid Linwood, yang berada di kota yang sama. Kedua masjid berjarak hanya 7 menit jika ditempuh dengan mobil.

Aksi Tarrant itu menewaskan 49 orang dan melukai 48 orang lainnya. Sebanyak 39 korban luka masih dirawat di rumah sakit, dengan 11 orang di antaranya menjalani perawatan intensif.

Seperti dilansir The New Zealand Herald dan AFP, Sabtu (16/3/2019), PM Ardern menyatakan bahwa jumlah korban tewas akan lebih banyak jika pelaku tidak segera ditangkap.

"Pelaku terus bergerak, ada dua senapan lainnya di dalam kendaraan yang dipakai pelaku dan jelas menjadi niat pelaku untuk melanjutkan serangannya," ungkap PM Ardern dalam konferensi pers.

Sebuah video yang direkam seorang pengendara setempat, Nathan Cambus, menunjukkan momen saat dua polisi bersenjata mendekati sebuah mobil yang dipakai Tarrant usai beraksi. Satu polisi, sambil menodongkan pistol, tampak menarik dan menyeret Tarrant keluar dari mobil. Satu polisi lainnya, juga menodongkan pistol, berusaha memberikan perlindungan untuk rekannya.

"Mereka merupakan polisi daerah pinggiran, saya pahami, dari Lincoln (sebuah kota terdekat) yang hadir di sana. Siapa pun yang telah melihat videonya... mereka (dua polisi-red) mengutamakan Selandia Baru," sebut PM Ardern. "Individual yang dikejar ditahan sekitar 36 menit sejak laporan pertama diterima," imbuhnya.

PM Ardern mengharapkan dua polisi itu mendapatkan pengakuan resmi atas kiprahnya. Nama dua polisi itu tidak disebut lebih lanjut. PM Ardern belum bertemu dengan keduanya, namun telah meminta kepolisian di Christchurch untuk menyampaikan ucapan 'terima kasih dari seluruh warga Selandia Baru' kepada keduanya.


Sumber: detik.com
Internasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:17

    Aksi Simbolis 'Uang Receh' Jurnalis Riau Disambut Sikap Terbuka Kabid Humas Polda dan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi

    PEKANBARU - Dinamika hubungan kemitraan antara awak media dan kepolisian menemui titik temu melalui ruang dialog tatap muka. Puluhan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah Riau menyamp

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:03

    Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Riau Ditutup, Puluhan Ribu Pelajar Tunggu Hasil

    PEKANBARU - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 WIB. Saat ini seluruh seko

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:00

    Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan

    JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:54

    Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi

    JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:50

    MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

    Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.