Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Internasional
  • Selandia Baru Akan Ubah Undang-Undang Senjata Api Pasca Penembakan Masjid

Internasional

Selandia Baru Akan Ubah Undang-Undang Senjata Api Pasca Penembakan Masjid

Sabtu, 16 Mar 2019 13:39
Dok: Reuters

WELLINGTON – Pemerintah Selandia Baru merencanakan pelarangan menyusul pembunuhan 49 jamaah di dua masjid di Christchurch, Selandia baru. Tersangka penembakan yang disebut sebagai aksi terorisme oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern itu dilaporkan telah membeli lima senjata yang dimilikinya secara legal.

"Tersangka utama adalah warga negara Australia yang "melakukan perjalanan secara sporadis ke Selandia Baru dan tinggal dalam jangka waktu yang bervariasi," kata Ardern kepada wartawan sebagaimana dilansir RT, Sabtu (16/3/2019). "Saya tidak akan menggambarkan dia sebagai penduduk jangka panjang."

Ardern mengatakan, tersangka mendapat lisensi senjata api "kategori A" pada 2017, dan mulai menimbun senjata secara legal pada saat itu. Dia menambahkan, "faktanya" bahwa hal seperti ini terjadi berarti rakyat ingin melihat perubahan pada undang-undang senjata api, dan dia berkomitmen untuk mendukung perubahan tersebut.

Penembakan itu disiarkan oleh pelaku melalui Facebook dan memperlihatkan bagaimana dia menembaki dua masjid dan menewaskan sedikitnya 49 orang serta melukai puluhan lainnya sebelum ditangkap polisi.

Sebagian besar korban tewas berada di Masjid Al Noor, dengan munculnya laporan bahwa tersangka berhasil diusir dari Masjid Linwood oleh seorang tokoh Muslim yang melepaskan tembakan.

New Zealand Herald mengutip salah satu saksi dari Lindwood, Syed Mazharuddin, melaporkan bahwa pelaku dihadang oleh seorang penjaga masjid, yang merebut salah satu senjatanya tetapi tidak menembak karena dia "tidak dapat menemukan pelatuknya."

Saat ini, Selandia Baru membatasi pembelian "senjata semi-otomatis gaya militer" kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Usia legal minimum untuk membeli senjata api adalah 16 tahun.

Siapa pun yang polisi anggap "patut dan pantas" bisa mendapatkan lisensi senjata api - asalkan mereka melewati pemeriksaan latar belakang yang melibatkan catatan kriminal dan medis. Registrasi senjata individu tidak diperlukan.


Sumber: okezone.com

Internasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:17

    Aksi Simbolis 'Uang Receh' Jurnalis Riau Disambut Sikap Terbuka Kabid Humas Polda dan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi

    PEKANBARU - Dinamika hubungan kemitraan antara awak media dan kepolisian menemui titik temu melalui ruang dialog tatap muka. Puluhan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah Riau menyamp

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:03

    Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Riau Ditutup, Puluhan Ribu Pelajar Tunggu Hasil

    PEKANBARU - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 WIB. Saat ini seluruh seko

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:00

    Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan

    JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:54

    Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi

    JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:50

    MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

    Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.