Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Datuk Rajo Bilang Bungsu Ungkap HGU PT MUP di Tahun 1997 Main Tunjuk

Desak Diukur Ulang,

Datuk Rajo Bilang Bungsu Ungkap HGU PT MUP di Tahun 1997 Main Tunjuk

Laporan: Febri S
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 21 Jan 2023 09:21
Datuk Rajo Bilang Bungsu, Pucuk Pimpinan Adat Kecamatan Langgam

PANGKALANKERINCI- Datuk Rajo Bilang Bungsu pucuk pimpinan adat Kecamatan Langgam meragukan luas lahan yang kantongi PT Mitra Unggul Perkasa (MUP) sesuai dengan izin Hak Guna Usaha (HGU). Keraguan ini, menyusul adanya, penjelasan manajer Humas PT MUP, Ahmad Taufik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi II DPRD Pelalawan menghadirkan Forum Komunikasi Gejolak Anak Kemenakan Langgam (FKGAKL) dan pihak perusahaan, pekan kemarin.

"Terus terang kami sangat meragukan, keterangan penyampaian luasan HGU dari bapak Humas PT MUP. Jadi katanya, HGU itu disini sekian dan disitu sekian, kami meragukan sekali. Benarkah lahan yang bapak kuasai itu adalah sebanyak itu," tegas Datuk Rajo Bilang Bungsu, saat RDP itu.

Sebab selaku pelaku sejarah, dirinya, sangat ingat sekali di tahun 1997, tentang terbitnya, pemberian HGU PT MUP di kecamatan Langgam. Saat itu dia menyebut bahwa HGU PT MUP, merupakan HGU main tunjuk.

"Saya ingat betul pada tahun 1997 itu, bahwa HGU PT MUP ini, HGU main tunjuk-tunjuk. Misalnya, dari situ kesitu dan dari sini kesini, tak jelas. Lantaran waktu itu masyarakat bodoh-bodoh semua dan akhirnya menerima," ucap Datuk Rajo Bilang Bungsu mengingat peristiwa itu.

Jadi sekarang ini yang mesti kami tanyakan lagi, benar atau tidak luas HGU PT MUP ini, seperti yang disampaikan Humas itu. Disatu sisi kata Datuk Rajo Bilang Bungsu, sejak PT MUP beroperasi di wilayah kami tidak ada memberikan kontribusi kepada masyarakat secara signifikan.

"Lucunya, kontribusi yang diberikan itu hanya ketika memasuki bulan puasa saja. Bantuannya, hanya berupa karpet sebuah. Kan tidak seimbang," tegasnya.

Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan agar pihak perusahaan menyampaikan informasi yang benar. Dan juga dirinya meminta kepada BPN untuk mengukur ulang HGU PT MUP di Kecamatan Langgam.

"Untuk memastikan angka yang pas, tentang luasan HGU dan tidak menimbulkan kecurigaan harus diukur ulang lahan PT MUP. Soalnya, jika tidak di ukur ulang, 'apo kato inyo yo go'," tegasnya.

Selain itu kategori pembagian wilayah kebun PT MUP ini di kecamatan Langgam hanya berada di tiga desa. Diantaranya, sebut Datuk Rajo, Penarikan, Segati dan Pangkalan Gondai. Terus Tambak dan Langgam tegas Datuk Rajo dimana keberadaannya.

Perlu digaris bawahi kata Datuk Rajo sejak PT MUP beroperasi sangat berimbas kepada aktivitas masyarakat Langgam. "Jujur masyarakat kami tidak bisa lagi beraktivitas selain mencari ikan, lantaran lahan di kecamatan Langgam sudah habis," paparnya.

Dikonfirmasi terpisah manajer Humas PT MUP, Ahmad Taufik tidak memberikan jawaban ketika dimintai tanggapannya,  atas desakan dan kesimpulan RDP Komisi II, menyimpulkan agar HGU PT MUP dilakukan pengukuran ulang kembali.

Hanya saja saat RDP Ahmad Taufik menyampaikan, total luas HGU PT MUP di kecamatan Langgam adalah seluas 14.150 hektar, hal ini berbentuk dalam satu SK dan dua sertifikat.

Disebutkannya, sertifikat nomor 02, dengan luas  6.865 hektar, seterusnya, sertifikat nomor 03 dengan luasan, 7.665 hektar. Keduanya, berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Untuk sertifikat 03 dengan luasan, 7.665 hektar, susah diperpanjang November 2004, sementara itu sertifikat 02 dalam proses perpanjangan HGU.***

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.