Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Soal Naker di PKS PT. PAA, Hj Kholijah : Kita Akan Mengambil Kebijakan Jika Tidak Memenuhi Aturan

Soal Naker di PKS PT. PAA, Hj Kholijah : Kita Akan Mengambil Kebijakan Jika Tidak Memenuhi Aturan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 27 Agu 2020 12:24
win
Hj Kholijah, Kadisnakertran Kabupaten Bengkalis
Bengkalis - Pasal 5 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Dalam hal ini, Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah Kabupaten/Kota sebagai mana dijelaskan pasal 22 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.

Tentunya dengan dasar Hukum UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan sebagaimana telah diundangkan dengan UU No 2 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU. Juga sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, terkait dasar Hukum tersebut diatas, sepertinya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No 4 Tahun 2004 

Dalam hal ini, perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut. Dimana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

Namun, terkait dasar Hukum yang disebutkan diatas, sepertinya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No 4 tahun 2004 yang didalamnya menjelaskan bahwa perusahaan memiliki keharusan mengutamakan tenaga kerja lokal dalam pencarian pekerja, terkesan tidak berlaku bagi perusahaan pengelola tandan buah sawit Pelita Agung Agriindustri (PAA) yang berada di wilayah Simpang Bangko Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau.

Seperti yang terpantau awak Media Spiritriau.com pada hari Rabu, 19 Agustus 2020 lalu, ratusan masyarakat Simpang Bangko, Desa Kesumbo Ampai dan Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa menggelar unjuk rasa di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS ) PT Pelita Agung Agrindustri ( PAA).

Masyarakat dan Mahasiswa menuntut Management perusahaan yang tergabung di Permata Hijau Group (PHG) itu agar peduli terhadap warga sekitar, soal perekrutan tenaga kerja lokal.

Sebelumnya juga diinformasikan bahwa dari total 200 orang karyawan yang bekerja di PT PAA, diperkirakan hanya sekitar 15 orang warga sekitar yang diterima sebagai karyawan. Yang lainnya merupakan tenaga kerja yang berasal dari luar Kabupaten Bengkalis, Riau. Atau kebanyakan karyawannya dari Provinsi Sumatera Utara, Medan daerah asal pemilik pabrik yang berdiri dari tahun 2005 silam.

Terkait hal tersebut, terkesan perusahaan dinilai tidak melaksanakan Perda Nomor 4 Tahun 2004 pasal 7 dan 8 terkait rasio tenaga kerja lokal dan tenaga kerja luar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Hj Kholijah, ketika dikonfirmasi Spiritriau terkait hal tersebut menyebutkan bahwa pihaknya akan mengambil kebijakan jika perusahaan tersebut tidak memenuhi aturan.

"Pihak perusahaan belum dapat di konfirmasi. Dan berdasarkan keterangan dari Kabid dan Kasi HI, data PKS PT. PAA tidak ada di kantor, karena administrasinya dari dulu langsung ke Propinsi. Kalau memang tidak memenuhi aturan, kita akan mengambil kebijakan", tegas Hj Kholijah melalui sambungan selulernya, (26/8/20).
-win-
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.