Kamis, 06 Agu 2026
  • Home
  • Nasional
  • Aliran Dana Izin Hutan Kuansing, KPK: Uang Pelicin Belum Utuh

Nasional,

Aliran Dana Izin Hutan Kuansing, KPK: Uang Pelicin Belum Utuh

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 06 Agu 2026 08:43
JAKARTA â€" Dugaan praktik lancung demi memuluskan pelepasan izin kawasan hutan kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami indikasi aliran dana pelicin dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhadirman Amby, yang diduga ditujukan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni beserta sejumlah pejabat kementerian.

Kasus ini menyoroti rentetan pertemuan intensif antara pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kementerian Kehutanan yang terindikasi telah berlangsung sejak April hingga Juni 2026. Pertemuan tersebut diyakini secara khusus membahas pelepasan status kawasan hutan di wilayah Kuansing.


Amplop Tertinggal dan Pengembalian Tak Utuh

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah menelusuri jejak uang tunai senilai S$14.000 atau setara Rp195,4 juta. Uang tersebut diduga dimasukkan ke dalam sebuah amplop dan sengaja ditinggalkan oleh Suhadirman usai melakukan pertemuan dengan Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.


"Dari penyidikan yang berjalan, diduga ada pengembalian uang kepada pihak Pemkab Kuansing yang diduga diberikan pada awal Juni," terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ajudan Raja Juli dikabarkan telah mengembalikan amplop tersebut melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Namun, tim antirasuah mendapati adanya kejanggalan dalam proses pengembalian tersebut.


"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai S$14.000," bebernya.

Aliran Dana ke Pejabat Lain

Selain indikasi setoran kepada pucuk pimpinan kementerian, KPK juga mendeteksi dugaan aliran dana lain yang diserahkan pada pertemuan bulan Mei 2026. Berbeda dengan amplop pertama, dana kedua ini belum menunjukkan tanda-tanda dikembalikan kepada pihak Kuansing. Berikut adalah rincian dugaan aliran dana tersebut:

Dugaan aliran ke Menhut: S$14.000 (sekitar Rp195,4 juta)
Dugaan aliran ke Pejabat Kemenhut: S$12.500 (sekitar Rp174,5 juta)
Untuk mengurai benang kusut aliran dana pelicin ini, penyidik terus menggali keterangan dari sejumlah saksi kunci. Asisten Bupati serta Ketua DPRD Kuansing yang merangkap sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Kuansing, Juprizal, turut diperiksa secara maraton. Keduanya diduga mengetahui persis alur pengumpulan uang yang ditarik dari para petani anggota KUD hingga proses penyerahannya ke kementerian.

"Dari pemeriksaan para saksi dan uang yang disita, ini saling mengonfirmasi untuk melengkapi alat bukti penyidikan perkara Kuansing," urai Budi.


Lebih lanjut, pihak lembaga antirasuah menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan kelengkapan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.

"Keterangan awal menyatakan ini terkait pelepasan izin kawasan hutan, sehingga butuh konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait dugaan pemberian uang dari Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kementerian Kehutanan,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/aliran-dana-izin-hutan-kuansing-kpk-uang-pelicin-belum-utuh.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki