Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • BPN Prabowo: Gugatan ke MK Diajukan Sebelum Batas Waktu Berakhir

Nasional

BPN Prabowo: Gugatan ke MK Diajukan Sebelum Batas Waktu Berakhir

Selasa, 21 Mei 2019 15:10
Detik.com
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah)
JAKARTA - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan gugatan akan diajukan sebelum batas waktu berakhir.

"Kan batas waktunya 3 hari, pokoknya kita sampaikan sebelum penutupan, sebelum batas waktu," ujar Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Untuk diketahui, pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan untuk menyikapi penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU yang dilakukan dini hari tadi. KPU telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

KPU sudah mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara terbanyak. Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 suara (55,50%), sementara Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.650.239 suara (44,50%).



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 10:09

    Polres Inhu Perkuat Swasembada Pangan Lewat Pengecekan Lahan Jagung Pipil 4 Hektar

    INHU â€" Hamparan tanaman jagung pipil di Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu, tampak tumbuh subur di atas lahan seluas 4 hektar yang menjadi bagian dari prog

  • Selasa, 19 Mei 2026 09:54

    Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP

    SIAK-Pemerintah Kabupaten Siak menyalurkan bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa baru tingkat SD dan SMP untuk tahun pelajaran 2025/2026. Sebanyak 49.360 set seragam dibagikan kepada siswa di 294

  • Selasa, 19 Mei 2026 09:50

    Dua Pemain Futsal Riau Dipanggil Timnas U-17 Ikut Pre TC di Jakarta

    Dua pemain futsal Riau yakni Galang Tri Andika dan M Ibnu Syahreza Arif dipanggil Tim Nasional (Timnas) U-17 untuk mengikuti Pre Training Center (TC) di Jakarta Timur. Rencananya, mereka yang dipanggi

  • Selasa, 19 Mei 2026 09:25

    Jika Dikonsumsi Berlebihan, 6 Makanan Ini Bisa Berdampak Merusak Ginjal Secara Perlahan

    Berikut ini 6 jenis makanan yang dapat merusak ginjal secara perlahan seperti dilansir dari Times of India1. Makanan yang terlalu banyak garamAsupan natrium yang tinggi merupakan penyebab utama tekana

  • Selasa, 19 Mei 2026 09:11

    Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil

    TANAHPUTIH-Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Tanah Putih, Polsek Tanah Putih, Koramil 02 Tanah Putih, Satpol PP, pihak PT PHR, tokoh masyarakat dan tokoh adat melaksanakan pene

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.