Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Bila Tak Ada Gugatan di MK, KPU Tetapkan Presiden Terpilih 24 Mei

Nasional

Bila Tak Ada Gugatan di MK, KPU Tetapkan Presiden Terpilih 24 Mei

Selasa, 21 Mei 2019 09:06
Detik.com
JAKARTA - KPU bakal menetapkan presiden-wapres terpilih pada 24 Mei bila tak ada gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke MK punya batas waktu 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi hasil suara nasional.

"Pengaduan sengketa (ke MK) itu kan 3x24 jam. Jadi hitungnya 21, 22, 23, 24 Mei. Jadi KPU akan minta konfirmasi ke MK apakah ada pihak yang melakukan gugatan. Kalau tidak ada, segera kita tetapkan setelah dapat confirm dari MK," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari seusai pleno rekapitulasi suara nasional Pemilu Serentak 2019 di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Dalam pleno rekapitulasi hasil suara nasional, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.

Sedangkan jumlah suara sah pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan tidak ada syarat ambang batas selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil pilpres.

"UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal ambang batas selisih (suara pilpres) untuk diajukan ke MK. Yang diatur soal bila ada yang keberatan terhadap penetapan KPU tentang perolehan hasil suara, maka dia punya hak mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu ke MK dengan batas waktu," ujar Fajar saat dihubungi, Senin (22/4).

Pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.

Fajar menyebut permohonan PHPU Pilpres harus memuat di antaranya nama dan alamat pemohon, uraian kedudukan pemohon legal standing, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, dan petitum.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 09:50

    Dua Pemain Futsal Riau Dipanggil Timnas U-17 Ikut Pre TC di Jakarta

    Dua pemain futsal Riau yakni Galang Tri Andika dan M Ibnu Syahreza Arif dipanggil Tim Nasional (Timnas) U-17 untuk mengikuti Pre Training Center (TC) di Jakarta Timur. Rencananya, mereka yang dipanggi

  • Selasa, 19 Mei 2026 09:25

    Jika Dikonsumsi Berlebihan, 6 Makanan Ini Bisa Berdampak Merusak Ginjal Secara Perlahan

    Berikut ini 6 jenis makanan yang dapat merusak ginjal secara perlahan seperti dilansir dari Times of India1. Makanan yang terlalu banyak garamAsupan natrium yang tinggi merupakan penyebab utama tekana

  • Selasa, 19 Mei 2026 09:11

    Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil

    TANAHPUTIH-Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Tanah Putih, Polsek Tanah Putih, Koramil 02 Tanah Putih, Satpol PP, pihak PT PHR, tokoh masyarakat dan tokoh adat melaksanakan pene

  • Selasa, 19 Mei 2026 09:06

    Tanam 29 RIbu Hektare Sawit di TNTN,Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perambahan

    PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT MM, sebagai tersangka perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Polisi juga menemukan dugaan perusakan daerah aliran S

  • Selasa, 19 Mei 2026 08:36

    Diduga Konsleting Listrik,Rumah dan Ruko Walet di Rupat Utara Ludes Terbakar.

    BENGKALIS-Kebakaran terjadi terhadap satu unit rumah semi permanen beserta kedai bahan bangunan dan sparepart kendaraan serta satu unit rumah tokok (Ruko) walet di Jalan Pahlawan, Desa Kadur, Kecamata

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.