Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Bisakah Tes DNA untuk Menentukan Nasab dalam Islam? Ini Penjelasannya

Nasional,

Bisakah Tes DNA untuk Menentukan Nasab dalam Islam? Ini Penjelasannya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 22 Agu 2025 14:34
Berita satu.com
Pada era modern kini, teknologi medis seperti tes DNA sering disebut mampu mengungkap hubungan darah dengan tingkat akurasi tinggi.

Namun, muncul pertanyaan penting, bisakah tes DNA untuk menentukan nasab dalam Islam? Jawabannya tidak sesederhana hasil laboratorium, sebab para ulama menempatkan aturan syariat sebagai dasar utama penetapan garis keturunan.

Pandangan Ulama tentang Penetapan Nasab
Dalam hukum Islam, nasab ditetapkan melalui perkawinan yang sah, pengakuan ayah (iqrār), serta kesaksian yang valid.

Ulama sepakat bahwa dasar utama penetapan nasab adalah ikatan pernikahan yang sah. Hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan:

Artinya: “Anak itu milik firāsy (tempat tidur/pernikahan) dan bagi pezina adalah batu (hukuman)” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi dasar bahwa anak yang lahir dari perkawinan sah otomatis bernasab kepada ayahnya, tanpa memerlukan bukti tambahan.

Posisi Tes DNA dalam Pandangan Kontemporer
Perkembangan teknologi kedokteran membawa diskusi baru. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tes DNA dapat digunakan sebagai alat bantu pembuktian dalam kasus tertentu, seperti:

Mengungkap kasus kriminal, termasuk pemerkosaan.
Identifikasi jenazah saat bencana.
Mendukung penyelidikan hukum.
Namun, MUI menolak menjadikan tes DNA sebagai satu-satunya dasar penetapan nasab. Alasannya, Islam menegaskan bahwa nasab hanya sah melalui perkawinan yang sah, bukan semata-mata bukti biologis.

Pandangan Lembaga Fatwa Dunia
Al-Azhar Mesir dan Majma’ al-Fiqh al-Islami (OKI) sejalan dengan pandangan ini. Tes DNA diakui memiliki tingkat akurasi tinggi, tetapi hanya dipakai sebagai indikasi (qarīnah), bukan dalil pasti (qath‘i). Artinya, ia bisa memperkuat bukti, tetapi tidak menggantikan kaidah syariat.

Contohnya, seorang anak yang lahir dalam perkawinan sah tetap bernasab kepada suami ibunya, meski tes DNA menunjukkan sebaliknya. Prinsip ini menjaga martabat keluarga dan melindungi anak dari stigma sosial.

Kasus Khusus
Jika seorang anak lahir di luar nikah, para ulama sepakat bahwa ia tidak dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya, sekalipun tes DNA membuktikan hubungan biologis. Anak tersebut hanya bernasab kepada ibunya, sesuai kaidah hadis dan ijmak ulama.

Pandangan Buya Yahya tentang Tes DNA untuk Nasab
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menegaskan bahwa penggunaan tes DNA untuk penetapan nasab sangat berbahaya. Menurutnya, hal ini berpotensi merusak tatanan syariat.

"Penetapan nasab dengan DNA, kita lihat bahwa Islam sangat jelas, di dalam menetapkan nasab ada ilmunya, DNA tidak masuk dalam hal ini. Justru bahaya sekali kalau sudah orang masuk pembahasan-pembahasan seperti ini, urusan nasab jangan dihubungkan dengan urusan DNA," tegas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (22/8/2025).

Ia menekankan bahwa tes DNA memiliki kegunaan yang berbeda, misalnya untuk urusan kejahatan atau identifikasi jenazah, bukan untuk menentukan nasab. Menurutnya, jika penetapan nasab didasarkan pada DNA, hal itu akan merusak kaidah syariat yang sudah jelas.

"Sebab kalau DNA itu tidak kenal akad nikah, meskipun tidak nikah, DNA bisa saja nyambung, tidak ada pernikahan," jelasnya.

Akad Nikah Jadi Penentu Nasab
Dalam ajaran Islam, nasab ditentukan berdasarkan pernikahan yang sah. Menurut Buya Yahya, nasab sudah bisa dianggap sah jika ada pengakuan dari sang ayah atau sudah diketahui secara umum di masyarakat.

"Makanya menentukan nasab adalah dengan istifadah misalnya, di kampung itu sudah didengar bahasanya si A anaknya si B, sudah jangan banyak tanya," kata Buya Yahya.

Ia bahkan menambahkan, jika ada seorang ayah mengakui anak tersebut sebagai anaknya, maka sudah tidak perlu dipertanyakan lagi.

Menurut Buya Yahya, penggunaan tes DNA untuk nasab bisa membahayakan umat dan menimbulkan kerusakan. "Ini bisa merusak, naudzubillah, bisa menjadikan orang meninggalkan syariat," ujarnya.

Ia mencontohkan, jika ada orang yang nasabnya sudah jelas di masyarakat, lalu dibatalkan hanya karena hasil tes DNA. Hal ini bisa menimbulkan kekacauan, karena jika seorang anak tidak memiliki ayah yang sah, maka siapa yang akan bertanggung jawab?

"Apalagi sampai membatalkan nasab, naudzubillah. Membatalkan nasab, orang ini bapaknya ini dikatakan tidak sah gara-gara DNA. Anda harus datangkan siapa bapaknya, kalau tidak Anda dicambuk 80 kali, hati-hati, jangan main-main DNA," tegasnya.

Pada akhirnya, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk tidak mudah terpengaruh hal-hal di luar agama dan tetap berpegang pada syariat yang sudah ada. Jangan sampai seseorang dituduh berzina hanya karena DNA-nya tidak cocok.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:26

    Salurkan Beasiswa Nasional, Langkah BNI Dukung Pemerataan Pendidikan

    JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sejalan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional (Har

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:24

    Harga BBM BP dan Vivo Naik Jadi Rp30.890 per Liter di Mei 2026, Pertamina Kapan?

    JAKARTA - Harga BBM di SPBU swasta seperti Vivo dan BP naik pada 1 Mei 2026. SPBU Vivo dan BP kompak menaikkan harga BBM menjadi Rp30.890 per liter.Vivo menaikkan harga BBM jenis Primus Diesel Pl

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:21

    Menko Yusril Tegaskan Fungsi Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

    JAKARTA " Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegak

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:05

    23 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Ketahuan Pakai Visa Nonprosedural

    JAKARTA " Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa nonprosedural. Kali ini, sebanyak 23 orang dicegah berangkat saat hen

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:03

    May Day di Jakarta, Ratusan Aktivis hingga Pejabat Negara Serukan Kesejahteraan Buruh

    JAKARTA - Ratusan aktivis lintas generasi, tokoh nasional, serta sejumlah pejabat pemerintahan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.Kegiatan te

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.