Senin, 29 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Dukungan terhadap FCTC Rugikan Petani Tembakau

Dukungan terhadap FCTC Rugikan Petani Tembakau

Jumat, 07 Agu 2015 09:15
okezone.com
Ilustrasi
JAKARTA - Sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mendukung mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau lonvensi kerangka kerja pengendalian tembakau mendapat kritik.

Budayawan Mohammad Sobary menuding, dukungan itu tidak lepas dari intervensi pihak asing. Ia menduga, sikap tersebut karena sudah ada 'upah' asing. Dia mengaku prihatin dengan dukungan tersebut karena sejatinya membahayakan petani tembakau.

"Mustahil kalau tidak dapat upah. Mereka tidak punya semangat membesarkan bangsanya sendiri," cetus Sobary, Jumat (7/8/2015).

Dia mengingatkan, pihak asing saat ini berkepentingan untuk mencaplok bisnis kretek dalam negeri yang besar. Ia mengingatkan, FCTC dan segenap aturan mengenai tembakau dan produk-produk olahannya, disusun berdasarkan kepentingan asing.

"Sejauh menyangkut kepentingan asing, pemerintah, baik di era SBY dan pemerintah sekarang, siap membungkuk. Merasa didukung Amerika. Kepada bangsa sendiri dan petani tembakau saja pemerintah tidak siap melindungi," sesalnya.

Dia menambahkan, ketika argumen demi kesehatan masyarakat itu tidak manjur, digantilah argumen ekonomi bahwa merokok itu dianggap sebuah pemborosan. Argumen ekonomi ini pun tak begitu berpengaruh.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis mengingatkan, dukungan terhadap FCTC sama saja melampaui sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sampai saat ini belum memberi dukungan.

"Secara ketatanegaraan, Kemenkeu tidak bisa mengambil tindakan hukum apapun dalam soal FCTC ini, termasuk dan tidak terbatas pada pembahasan apalagi pelembagaan aksesi sepanjang tidak ada directive dari Presiden," sebut Margarito.

Jumlah Industri Rokok Menyusut

Lebih lanjut dia mengingatkan kepada pemerintah agar tidak gegabah meratifikasi FCTC. Pasalnya, ratifikasi tersebut tentu memenuhi kepentingan asing dan merugikan industri dan petani dalam negeri.

"Pemerintah sebelum memutuskan meneken ratifikasi harus benar-benar menghitung aspek-aspek yang melemahkan, merugikan petani dan pengusaha nasional," tandasnya.
(okezone.com)   
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.