Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Eggi Sudjana : Keliru Berat Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

Eggi Sudjana : Keliru Berat Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

Selasa, 04 Agu 2015 11:06
Antara
Presiden RI Joko Widodo

JAKARTA-Praktisi hukum yang turut memperjuangkan dihapusnya pasal penghinaan Presiden pada tahun 2006 silam, Eggi Sudjana, siap pasang badan untuk menolak pengesahan kembali pasal tersebut yang saat ini, sedang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Eggi menilai Jokowi melanggar konstitusi Indonesia jika dia tetap memperjuangkan pasal penghinaan terhadap Presiden yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 134, 136 bis dan 137 dihidupkan kembali, di mana sebelumnya pasal tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

"Ini sangat keliru berat jika memaksakan memunculkan pasal ini. Karena sebelumnya jelas sudah dihapus oleh MK," papar Eggi ketika berbincang kepada Okezone, Selasa (4/8/2015).

Menurutnya, Presiden Jokowi lupa bahwa struktur Indonesia merupakan negara Republik bukan Kerajaan, jika memaksakan suatu undang-undang agar dimunculkan kembali setelah dihapuskan.

"Karena negara ini berdasarkan kedaulatan rakyat sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang. Jangan mentang-mentang Presiden, bisa memutuskan sesuatu tanpa berpikir. Di mata hukum semua sama. Itu tertera jelas dalam Undang-Undang RI pasal 27," terangnya lagi.

Tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana ini meminta Komisi III DPR RI dan juga masyakarat, untuk menolak pengesahan pasal penghinaan terhadap Presiden tersebut.

"Kita harus turut serta dalam menolak cara pemikiran yang mundur ini. Saya sudah berjuang selama sembilan tahun sampai saat ini. Dengan dicabutnya pasal penghinaan terhadap Presiden itu, saya diadili dulu, tapi sekarang malah dimunculkan lagi, aneh." simpulnya.

Untuk diketahui, dalam pasal penghinaan terhadap presiden itu tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang isinya berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV"

Kemudian pada pasal 264 berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:26

    Salurkan Beasiswa Nasional, Langkah BNI Dukung Pemerataan Pendidikan

    JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sejalan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional (Har

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:24

    Harga BBM BP dan Vivo Naik Jadi Rp30.890 per Liter di Mei 2026, Pertamina Kapan?

    JAKARTA - Harga BBM di SPBU swasta seperti Vivo dan BP naik pada 1 Mei 2026. SPBU Vivo dan BP kompak menaikkan harga BBM menjadi Rp30.890 per liter.Vivo menaikkan harga BBM jenis Primus Diesel Pl

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:21

    Menko Yusril Tegaskan Fungsi Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

    JAKARTA â€" Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegak

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:05

    23 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Ketahuan Pakai Visa Nonprosedural

    JAKARTA â€" Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa nonprosedural. Kali ini, sebanyak 23 orang dicegah berangkat saat hen

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:03

    May Day di Jakarta, Ratusan Aktivis hingga Pejabat Negara Serukan Kesejahteraan Buruh

    JAKARTA - Ratusan aktivis lintas generasi, tokoh nasional, serta sejumlah pejabat pemerintahan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.Kegiatan te

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.