Eggi Sudjana : Keliru Berat Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
Selasa, 04 Agu 2015 11:06
JAKARTA-Praktisi hukum yang turut memperjuangkan dihapusnya pasal penghinaan Presiden pada tahun 2006 silam, Eggi Sudjana, siap pasang badan untuk menolak pengesahan kembali pasal tersebut yang saat ini, sedang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Eggi menilai Jokowi melanggar konstitusi Indonesia jika dia tetap memperjuangkan pasal penghinaan terhadap Presiden yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 134, 136 bis dan 137 dihidupkan kembali, di mana sebelumnya pasal tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.
"Ini sangat keliru berat jika memaksakan memunculkan pasal ini. Karena sebelumnya jelas sudah dihapus oleh MK," papar Eggi ketika berbincang kepada Okezone, Selasa (4/8/2015).
Menurutnya, Presiden Jokowi lupa bahwa struktur Indonesia merupakan negara Republik bukan Kerajaan, jika memaksakan suatu undang-undang agar dimunculkan kembali setelah dihapuskan.
"Karena negara ini berdasarkan kedaulatan rakyat sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang. Jangan mentang-mentang Presiden, bisa memutuskan sesuatu tanpa berpikir. Di mata hukum semua sama. Itu tertera jelas dalam Undang-Undang RI pasal 27," terangnya lagi.
Tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana ini meminta Komisi III DPR RI dan juga masyakarat, untuk menolak pengesahan pasal penghinaan terhadap Presiden tersebut.
"Kita harus turut serta dalam menolak cara pemikiran yang mundur ini. Saya sudah berjuang selama sembilan tahun sampai saat ini. Dengan dicabutnya pasal penghinaan terhadap Presiden itu, saya diadili dulu, tapi sekarang malah dimunculkan lagi, aneh." simpulnya.
Untuk diketahui, dalam pasal penghinaan terhadap presiden itu tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang isinya berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV"
Kemudian pada pasal 264 berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas
Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat
Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber
Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga
RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber
Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023
PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau