Nasional
Gugatan GNPF Ditolak MK, UU Ormas Konstitusional
Selasa, 21 Mei 2019 12:01
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2019).
Permohonan uji materi UU No 16/2017 tentang ormas ini diajukan GNPF MUI pada Desember 2018 silam. Pasal yang digugat GNPF MUI adalah Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80 A dan Pasal 82 ayat 1 dan 2.
Terkait Pasal 62 Ayat 3 dan Pasal 80 A. GNPF menganggap pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan dapat mengakibatkan potensi adanya penyalahgunaan wewenang.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan, dalil para pemohon perihal inkonstitusionalitas pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Ormas adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim.
Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
SIAK-Pemerintah Kabupaten Siak menyalurkan bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa baru tingkat SD dan SMP untuk tahun pelajaran 2025/2026. Sebanyak 49.360 set seragam dibagikan kepada siswa di 294
Dua Pemain Futsal Riau Dipanggil Timnas U-17 Ikut Pre TC di Jakarta
Dua pemain futsal Riau yakni Galang Tri Andika dan M Ibnu Syahreza Arif dipanggil Tim Nasional (Timnas) U-17 untuk mengikuti Pre Training Center (TC) di Jakarta Timur. Rencananya, mereka yang dipanggi
Jika Dikonsumsi Berlebihan, 6 Makanan Ini Bisa Berdampak Merusak Ginjal Secara Perlahan
Berikut ini 6 jenis makanan yang dapat merusak ginjal secara perlahan seperti dilansir dari Times of India1. Makanan yang terlalu banyak garamAsupan natrium yang tinggi merupakan penyebab utama tekana
Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil
TANAHPUTIH-Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Tanah Putih, Polsek Tanah Putih, Koramil 02 Tanah Putih, Satpol PP, pihak PT PHR, tokoh masyarakat dan tokoh adat melaksanakan pene
Tanam 29 RIbu Hektare Sawit di TNTN,Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perambahan
PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT MM, sebagai tersangka perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Polisi juga menemukan dugaan perusakan daerah aliran S