Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • HKi Pekdum 4 B Terindikasi Abaikan UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah

HKi Pekdum 4 B Terindikasi Abaikan UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah

Kamis, 23 Mei 2019 15:07
win
Salah Satu Lokasi Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Oleh Hutma Karya Infrastruktur Seksi 4 B
Pinggir - Selain menimbulkan kerusakan di sejumlah badan jalan Bathin Moujolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, ternyata perusahaan pengembang ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Infrastruktur (HKi), khususnya di wilayah seksi 4 B, juga terindikasi tidak taat pajak daerah dan retribusi daerah.

Tepatnya sebagaimana yang tertuang di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum tata cara pemungutan Pajak Daerah.

Terlebih lagi khususnya berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam hal ini peraturan Bupati Bengkalis Nomor 21 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Pajak Mineral bukan logam dan bebatuan yang selanjutnya diubah beberapa pasal di dalamnya melalui Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 46 Tahun 2013.

Terkait hal tersebut, awak media Spiritriau.com mencoba konfirmasi ke pihak perusahaan Hutama Karya, melalui sambungan seluler Pimpinan Proyek (Pimpro) Pekanbaru-Dumai Seksi 3-4, Devisi Pengembang Jalan Tol, Dinny Suryakencana, (22/5). Namun awak media tidak memperoleh jawaban konfirmasi yang jelas.

Namun beberapa saat kemudian ada balasan melalui sambungan seluler staffnya Pimpro tersebut, yakni Ari, yang menyampaikan agar pihak Spiritriau.com langsung saja konfirmasi ke kepala Proyek (Kapro) HKi seksi 4 B, Tommi, (22/5).

Akan tetapi lagi-lagi awak media Spiritriau.com tidak memperoleh jawaban konfirmasi yang jelas dari Kapro HKi seksi 4 B, Tommi, sebagaimana arahan dari staff pihak Pimpro Hutama Karya Pekdum 3-4, Ari, (22/5), sampai dengan berita ini diterbitkan.

Sebelumnya awak media mendapat konfirmasi dari pihak Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah(UPT Bapenda) Kecamatan Pinggir bahwa pihak Bapenda Kecamtan Pinggir sudah menyurati pihak perusahaan HKi seksi 4 B terkait dengan pajak daerah tersebut.

Jelasnya hasil pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan guna meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dan pembangunan daerah yang tentunya untuk terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
-win-
nasional
Berita Terkait
  • Kamis, 05 Des 2019 01:04

    Modal Tarigan Diduga Sebar "Hoax" Soal Perceraian EP Dengan Suaminya

    MEDAN | Lagi Lagi , Modal (MT) menjadi Sorotan Sejumlah Media , Kemarean soal tudingan dugaan perselingkuhan nya dengan seorang wanita inisial EP . Namun kali ini , MT kembali di Flow Up ke

  • Rabu, 04 Des 2019 20:28

    Ustaz Abdul Somad Gugat Cerai Istrinya

    PEKANBARU-Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) menggugat cerai istrinya. Istri UAS, Mellya Juniarti, membenarkan gugatan cerai dari suaminya. Dilansir dari detik.com, Informasi ini dibenarkan istri UAS, M

  • Rabu, 04 Des 2019 18:58

    ITA Riau Akan Buka Wisata Alam Di Kampar

    PEKANBARU - Ikatan Trail Adventure (ITA) Riau, akan membuka Wisata Alam Riau Dua (WAR2) dengan seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) se-Provinsi Riau. Acara akan digelar, Minggu (8/12) mendatang t

  • Rabu, 04 Des 2019 18:52

    Polsek Rokan IV Koto Lakukan Pencari Balita Yang Hanyut

    ROKAN HULU - Polisi Sektor (Polsek) Rokan IV Koto Resort Rokan Hulu turun langsung membantu mencari seorang anak laki-laki yang Hanyut saat mandi sambil mencari ikan dengan menggunakan Tangkuo (Alat p

  • Rabu, 04 Des 2019 17:40

    Wartawan Pelalawan Berduka, Supendi Wafat

    PELALAWAN-Kepergian Wartawan Haluan Riau, Supendi  memberikan duka yang mendalam bagi insan Pers kususnya  di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.Supendi  berpulang di usianya yang ke 39

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.