Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Sama Saja Membunuh Demokrasi
Rabu, 05 Agu 2015 10:21
JAKARTA-Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, mengingatkan pemerintah dan DPR untuk menutup rapat-rapat rencana menghidupkan pasal penghinaan terhadap Presiden.
"Demi menjaga iklim kebebasan berpendapat di era demokrasi saat ini, maka menghidupkan pasal penghinaan dalam KUHP artinya sama saja dengan membunuh demokrasi yang tengah tumbuh," katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (5/8/2016).
Dia menambahkan, tidak pada tempatnya memperpanjang polemik rezim mana yang pertama kali memulai usulan menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP. Sebaiknya adalah mencegah pasal itu hidup kembali.
"Saya kira tidak relevan jika yang diributkan itu rezim mana yang pertama mengusulkan, apakah SBY atau rezim Jokowi. Yang paling utama saat ini adalah mencegah dihidupkannya kembali pasal karet yang dapat membungkam kelompok kritis itu. Aneh jika pemerintah sibuk berwacana siapa yang memulai usulan tersebut," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam draf RUU KUHP kembali diusulkan munculnya sejumlah pasal pemidanaan terhadap tindakan penghinaan kepada presiden dan wakil presiden yang diserta denda tertentu.
"Selain karena amanat Reformasi, putusan MK sebelumnya sudah cukup jadi alasan menutup jalan hidupnya kembali pasal penghinaan itu dalam RUU KUHP. Semua pihak wajib hormati dan tunduk pada putusan MK tersebut," pungkasnya.
Salurkan Beasiswa Nasional, Langkah BNI Dukung Pemerataan Pendidikan
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sejalan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional (Har
Harga BBM BP dan Vivo Naik Jadi Rp30.890 per Liter di Mei 2026, Pertamina Kapan?
JAKARTA - Harga BBM di SPBU swasta seperti Vivo dan BP naik pada 1 Mei 2026. SPBU Vivo dan BP kompak menaikkan harga BBM menjadi Rp30.890 per liter.Vivo menaikkan harga BBM jenis Primus Diesel Pl
Menko Yusril Tegaskan Fungsi Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
JAKARTA â€" Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegak
23 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Ketahuan Pakai Visa Nonprosedural
JAKARTA â€" Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa nonprosedural. Kali ini, sebanyak 23 orang dicegah berangkat saat hen
May Day di Jakarta, Ratusan Aktivis hingga Pejabat Negara Serukan Kesejahteraan Buruh
JAKARTA - Ratusan aktivis lintas generasi, tokoh nasional, serta sejumlah pejabat pemerintahan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.Kegiatan te