Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Ini Barisan Advokat Senior di Tim Jokowi di MK, Ada Eks Ketua KPU

Nasional

Ini Barisan Advokat Senior di Tim Jokowi di MK, Ada Eks Ketua KPU

Senin, 27 Mei 2019 10:32
Detik.com
Foto: Mahkamah Konstitusi
JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin telah menunjuk sederet nama sebagai tim hukum dalam kapasitas pihak terkait gugatan hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Eks Ketua KPU Juri Ardiantoro turut memperkuat barisan 01 untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konsitusi (MK).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, menyebut Juri Ardiantoro eks Ketua KPU tergabung dalam barisan kuasa hukum 01 di MK. Tim hukum Jokowi ini dipimpin advokat Yusril Ihza Mahendra.

"Advokat kuasa hukum: Yusril, Luhut Pangaribuan, Teguh Samudera, Taufik Basari, Dini Purwono, Irfan Pulungan, Juri Ardiantoro, Nelson Simanjuntak," kata Arsul saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

"Nelson eks komisioner Bawaslu," imbuh Arsul.

Juri Ardiantoro menjabat Ketua KPU saat menggantikan Husni Kamil Manik. Ketika Juri menjabat, masa kerja KPU periode 2012-2017 tersisa sekitar 8 bulan hingga April 2017.

Kembali ke tim hukum Jokowi-Ma'ruf untuk di MK, TKN sendiri turut mendampingi kuasa hukum 01 dalam perkara gugatan hasil pilpres itu. Arsul Sani menjadi salah satu perwakilan TKN yang mendampingi.

"Pendamping dari TKN: Arsul Sani, Trimedya Panjaitan," ucap Arsul

Prabowo-Sandi resmi melayangkan gugatan ke MK pada Jumat (24/5) lalu. Ada 8 kuasa hukum yang mewakili paslon nomor urut 02 itu yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Amir dan Zulfadli.

Saat mendaftarkan gugatan, tim Prabowo-Sandi mengajukan 51 bukti. MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. Kemudian, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019.

Dalam sengketa pilpres ini, Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon dan KPU menjadi pihak termohon. Sementara Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait.


Sumber: detik.com

nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 13:27

    Pakai Teknologi, Pemerintah Mau Ubah Timbunan Sampah Jadi BBM

    Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah mulai mempercepat pengolahan timbunan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM) melalui teknologi pirolisis. Langkah terseb

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:37

    Pramono: Kantor Kecamatan Harus Jadi Rumah Rakyat, Beri Pelayanan yang Mudah

    Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan gedung kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pramono menegaskan kantor kecamatan memberikan pelayanan maksimal dan menjadi rumah rak

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:29

    Kebon Pala Jaktim Dapat Banjir Kiriman 140 Cm, Ketua RT Bilang Masih Aman

    Jakarta - Permukiman warga di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Tinggi banjir mencapai 140 cm."Pagi ini, sekarang air sudah mencapai sekitar satu meteran, n

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:16

    Ditabrak Fortuner, Pengemudi Bajaj Tewas di Jakbar

    Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jembatan Batu dekat Stasiun Kota, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (18/5). Sopir bajaj meninggal dunia setelah dihantam mobil Fortuner.Korban MGA (34) meninggal

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:12

    Penjambret WNA di Bundaran HI Komplotan Begal di Jakarta, Sudah Beraksi 120 Kali

    Kepolisian mengungkap tiga dari delapan pelaku begal ditangkap merupakan komplotan jambret ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.Direktur Reserse Krimin

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.