Nasional
Kecewa Laporan Soal Situng Ditolak, BPN Tuding Bawaslu Terlalu Prosedural
Senin, 27 Mei 2019 14:48
"Saya terus terang menyayangkan bahwa Bawaslu pada hal ini sangat prosedural sekali, bahwa kami sudah melakukan pengecekan ketika melaporkan apakah laporan kami masih bisa diterima dan bahwa staf di sini sempat mengecek apakah laporan kami diterima atau tidak, dan ternyata masih bisa diterima," ujar Sekjen Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Dian Islamiati Fatwa di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Seperti diketahui, laporan atas nama Dian Islamiati Fatwa itu ditolak karena melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan Bawaslu. Tenggat waktu yang dimaksud adalah 7 hari setelah peristiwa dugaan pelanggaran terjadi.
"Jadi mereka menghitungnya melalui hari kalender, sementara saya menghitungnya per hari kerja," lanjut Dian.
Ia kembali menegaskan bahwa Bawaslu hanya terpaku pada peraturan. Menurut Dian, seharusnya Bawaslu memberikan kesempatan kepadanya untuk membuktikan bahwa Situng KPU tidak bisa dipercaya.
"Mestinya Bawaslu dalam hal ini tidak melihat hal yang sangat prosedural mestinya memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa Situng KPU ini tidak kredibel," katanya.
Tak hanya masalah tenggat waktu, Bawaslu juga menolak laporan Dian karena objek terlapor sudah pernah diputuskan pada sidang sebelumnya. Namun Dian mengaku belum puas dengan putusan Bawaslu itu, karena hanya menuntut KPU untuk memperbaiki prosedur input data pada Situng. Sedangkan ia menginginkan adanya audit forensik terhadap Situng KPU.
"Kalau petitum yang kami ajukan adalah kami menginginkan adanya audit forensik terhadap Situng KPU karena di situ kita akan melihat di mana sebetulnya kesalahan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran administratif terkait kesalahan input data pada Situng KPU RI. Bawaslu menilai laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan materiil karena materi laporan sama dengan amar putusan Bawaslu pada 14 Mei 2019.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan sidang putusan pendahuluan di Gedung Bawaslu.
Selain itu, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai laporan tidak memenuhi persyaratan terkait tenggat waktu laporan. Persyaratan itu menyebutkan laporan disampaikan 9 hari setelah peristiwa dugaan pelanggaran diketahui.
"Laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran administratif pemilu. Bahwa laporan pelanggaran administratif Pemilu disampaikan pada hari kesembilan sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," ujar Ratna.
Sumber: detik.com
nasional
Pakai Teknologi, Pemerintah Mau Ubah Timbunan Sampah Jadi BBM
Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah mulai mempercepat pengolahan timbunan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM) melalui teknologi pirolisis. Langkah terseb
Pramono: Kantor Kecamatan Harus Jadi Rumah Rakyat, Beri Pelayanan yang Mudah
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan gedung kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pramono menegaskan kantor kecamatan memberikan pelayanan maksimal dan menjadi rumah rak
Kebon Pala Jaktim Dapat Banjir Kiriman 140 Cm, Ketua RT Bilang Masih Aman
Jakarta - Permukiman warga di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Tinggi banjir mencapai 140 cm."Pagi ini, sekarang air sudah mencapai sekitar satu meteran, n
Ditabrak Fortuner, Pengemudi Bajaj Tewas di Jakbar
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jembatan Batu dekat Stasiun Kota, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (18/5). Sopir bajaj meninggal dunia setelah dihantam mobil Fortuner.Korban MGA (34) meninggal
Penjambret WNA di Bundaran HI Komplotan Begal di Jakarta, Sudah Beraksi 120 Kali
Kepolisian mengungkap tiga dari delapan pelaku begal ditangkap merupakan komplotan jambret ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.Direktur Reserse Krimin