Kejaksaan Klaim Punya Cukup Alat Bukti Jerat Dahlan Iskan
Rabu, 05 Agu 2015 14:41
JAKARTA-Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menganggap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta metidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Dahlan.
Sehingga, hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan yang dilayangkan mantan Dirut PLN itu. Saat dikonfirmasi, Kajati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman berpesan agar publik tidak mudah percaya atas putusan dari praperadilan tersebut.
Dia mengklaim, Kejati DKI telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi pembangunan gardu induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
"Saya katakan itu pendapat hakim praperadilan. Menurut saya sudah cukup (punya alat bukti-red)," ujar Adi di kantor Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Adi mengaku, pihaknya menghormati putusan praperadilan tersebut, yang isinya penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak sah, lantaran bukti-bukti yang dimiliki Kejati sangat kurang.
"Jaksa harus menghormati itu (putusan praperadilan Dahlan Iskan-red), tapi kami ini kan berjalan sesuai dengan koridor yang ada," katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Lendriaty Janis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Dengan dikabulkannya seluruh permohonan dari kubu Dahlan, maka penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Hakim menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 752 yang menyatakan pemohon sebagai tersangka Pasal 2, 3, 9, 18 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Hakim menilai, dalam proses ini termohon yakni Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka Dahlan Iskan tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan telah melakukan tindakan pro justisia lainnya.

Untuk diketahui, Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PLN tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Sampai dengan saat ini Kejaksaan telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.
Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi
Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time
Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap
Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d
Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan
Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N
Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis
JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat
HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako
PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit