Kejaksaan Klaim Punya Cukup Alat Bukti Jerat Dahlan Iskan
Rabu, 05 Agu 2015 14:41
JAKARTA-Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menganggap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta metidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Dahlan.
Sehingga, hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan yang dilayangkan mantan Dirut PLN itu. Saat dikonfirmasi, Kajati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman berpesan agar publik tidak mudah percaya atas putusan dari praperadilan tersebut.
Dia mengklaim, Kejati DKI telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi pembangunan gardu induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
"Saya katakan itu pendapat hakim praperadilan. Menurut saya sudah cukup (punya alat bukti-red)," ujar Adi di kantor Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Adi mengaku, pihaknya menghormati putusan praperadilan tersebut, yang isinya penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak sah, lantaran bukti-bukti yang dimiliki Kejati sangat kurang.
"Jaksa harus menghormati itu (putusan praperadilan Dahlan Iskan-red), tapi kami ini kan berjalan sesuai dengan koridor yang ada," katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Lendriaty Janis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Dengan dikabulkannya seluruh permohonan dari kubu Dahlan, maka penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Hakim menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 752 yang menyatakan pemohon sebagai tersangka Pasal 2, 3, 9, 18 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Hakim menilai, dalam proses ini termohon yakni Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka Dahlan Iskan tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan telah melakukan tindakan pro justisia lainnya.

Untuk diketahui, Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PLN tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Sampai dengan saat ini Kejaksaan telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.
Salurkan Beasiswa Nasional, Langkah BNI Dukung Pemerataan Pendidikan
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sejalan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional (Har
Harga BBM BP dan Vivo Naik Jadi Rp30.890 per Liter di Mei 2026, Pertamina Kapan?
JAKARTA - Harga BBM di SPBU swasta seperti Vivo dan BP naik pada 1 Mei 2026. SPBU Vivo dan BP kompak menaikkan harga BBM menjadi Rp30.890 per liter.Vivo menaikkan harga BBM jenis Primus Diesel Pl
Menko Yusril Tegaskan Fungsi Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
JAKARTA â€" Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegak
23 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Ketahuan Pakai Visa Nonprosedural
JAKARTA â€" Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa nonprosedural. Kali ini, sebanyak 23 orang dicegah berangkat saat hen
May Day di Jakarta, Ratusan Aktivis hingga Pejabat Negara Serukan Kesejahteraan Buruh
JAKARTA - Ratusan aktivis lintas generasi, tokoh nasional, serta sejumlah pejabat pemerintahan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.Kegiatan te