Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kejati Semakin Nafsu Ungkap Kasus PLN Dahlan Iskan

Kejati Semakin Nafsu Ungkap Kasus PLN Dahlan Iskan

Rabu, 05 Agu 2015 11:47
Okezone

JAKARTA-Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dapat bernafas lega, lantaran penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman menegaskan, pihaknya akan tetap mengusut indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh bos dari Jawa Pos Group tersebut, walaapun telah kalah dalam praperadilan.

Pasalnya, Dahlan diduga telah melakukan korupsi pembangunan gardu induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

"Kalau ditanya langkah ke depan perkara ini, saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta-fakta hukum dan bukti yang sudah di dapat selama ini," ujar Adi di Kejati DKI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Adi juga menegaskan, dengan dikabulkannya praperadilan Dahlan Iskan, pihaknya justru semakin bernafsu untuk mengungkap dalang dalam korupsi PLN tersebut. Terlebih menjadi tantangan bagi Kejati dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"(Kalah praperadilan) ini bukan akhir dari segalanya, tapi awal bagaimana kita memberantas korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriaty Janis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Dengan dikabulkannya seluruh permohonan dari kubu Dahlan, maka penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dengan Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 752 yang menyatakan pemohon sebagai tersangka Pasal 2, 3, 9, 18 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka atas diri Dahlan bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka.

Sedangkan dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka yang berdasar pada Sprindik Nomor 752 tanggal 5 juni 2015 baru ditemukan dua alat bukti setelah tanggal 5 Juni 2015.

Hakim menilai, dalam proses ini termohon Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan tindakan pro justisia lainnya. Sedangkan alasan termohon pada saat diterbitkan Sprindik sebagai hasil pengembangan bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:26

    Salurkan Beasiswa Nasional, Langkah BNI Dukung Pemerataan Pendidikan

    JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sejalan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional (Har

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:24

    Harga BBM BP dan Vivo Naik Jadi Rp30.890 per Liter di Mei 2026, Pertamina Kapan?

    JAKARTA - Harga BBM di SPBU swasta seperti Vivo dan BP naik pada 1 Mei 2026. SPBU Vivo dan BP kompak menaikkan harga BBM menjadi Rp30.890 per liter.Vivo menaikkan harga BBM jenis Primus Diesel Pl

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:21

    Menko Yusril Tegaskan Fungsi Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

    JAKARTA â€" Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegak

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:05

    23 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Ketahuan Pakai Visa Nonprosedural

    JAKARTA â€" Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa nonprosedural. Kali ini, sebanyak 23 orang dicegah berangkat saat hen

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:03

    May Day di Jakarta, Ratusan Aktivis hingga Pejabat Negara Serukan Kesejahteraan Buruh

    JAKARTA - Ratusan aktivis lintas generasi, tokoh nasional, serta sejumlah pejabat pemerintahan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.Kegiatan te

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.