Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kembali Diperiksa, Nazaruddin Bantu KPK Bongkar Korupsi E-KTP

Nasional

Kembali Diperiksa, Nazaruddin Bantu KPK Bongkar Korupsi E-KTP

Kamis, 29 Sep 2016 11:58
Arie Dwi Satrio/Okezone
Muhammad Nazaruddin

JAKARTA - Mantan anggota DPR R, Muhammad Nazaruddin kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi sejumlah berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Pengenal berbasis aplikasi (e-KTP).

Mantan Bedahara Umum Partai Demokrat itu tiba di gedung KPK sekira pada pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja warna biru dan ‎tampak mengumbar senyuman ke awak media. Menurutnya, kedatangannya tersebut karena penyidik lembaga antirasuah masih membutuhkan keterangannya.

‎"Iya (diperiksa lagi) membantu KPK lah. Untuk kasus e-KTP," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas, Yuyuk Andriati pun membenarkan bahwa Nazaruddin diperiksa penyidik untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Iya, penyidik membutuhkan keterangan dari MNZ (Nazaruddin) untuk melengkapi berkas kasus e-KTP," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah ini sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2 triliun. KPK pun sedang mencari siapa saja yang diuntungkan dalam kasus ini.

"Itu si penuntut yang di dalam KPK, teman-teman jaksa, (menanyakan) itu uang segini itu lari ke mana saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis 15 September 2016.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp6 triliun.

Sugiharto disangka Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ‎ (Okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Selasa, 14 Apr 2026 18:47

    Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

    JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem

  • Sabtu, 11 Apr 2026 19:10

    Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas

    Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta

  • Rabu, 24 Des 2025 18:05

    Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026

    JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr

  • Rabu, 24 Des 2025 11:00

    Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.