Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Komnas HAM: Rancangan UU KUHP tak sesuai perkembangan zaman

Komnas HAM: Rancangan UU KUHP tak sesuai perkembangan zaman

Senin, 22 Agu 2016 20:03
Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Roichatul Aswidah mengatakan, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dianggap tidak sesuai lagi dengan konteks bernegara saat ini. Selain tidak sesuai dengan perkembangan zaman, peraturan ini juga dianggap tidak sesuai dengan fungsi awal dibuatnya KUHP.


"Sebenarnya sebuah negara demokratis dari hari ke hari mereka mengurangi rumusan-rumusan yang korban nyatanya tidak ada. Karena rumusan pidana itu sebenarnya kalau untuk melindungi hak asasi manusia warganya tentu korbannya harus riil. Kalau korbannya tidak riil, itu harus dipertanyakan," kata Roichatul dalam acara diskusi tindak pidana terhadap ideologi negara dalam rancangan KUHP di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Menurutnya, rancangan KUHP idealnya dibuat negara untuk melindungi warga dari perbuatan yang melanggar hak asasi. Sebab itu, dalam menyusun KUHP konteks menjadi hal yang harus diperhatikan agar peraturan tidak basi.

Selain itu, kebebasan berpikir dan berkeyakinan tidak bisa diatur dalam KUHP. Panduan hukum itu bisa mengatur kebebasan berekspresi. Namun, pengaturan harus dilakukan secara demokratis.

"Rumusan melawan hukum pada ayat 1 pasal 219 Rancangan KUHP dapat ditafsirkan berbagai macam. Seharusnya kita memikirkan konteks sekarang, apakah masih membutuhkan sebuah rumusan seperti itu. Apakah betul sekarang kita masih membutuhkan pasal seperti itu?," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai rancangan pasal itu tidak merinci dengan baik ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme seperti apa yang dilarang dan rawan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Perumusan itu sangat rentan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar dia.

Menurut Supriyadi, pelarangan ajaran komunisme di rancangan undang-undang tersebut sama dengan konsep pemerintah di era Orde Baru. Pada masa itu komunis sering dipakai untuk mempertahankan atau melanggengkan kekuasaan.

"Kita merekomendasikan DPR menghapus pasal larangan penyebaran paham komunisme, marxisme, dan leninisme dari RKUHP," tambahnya.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Sejumlah kalangan mengkritisi soal adanya pasal yang mengancam demokrasi dalam RUU KUHP tersebut. (merdeka.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Selasa, 14 Apr 2026 18:47

    Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

    JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem

  • Sabtu, 11 Apr 2026 19:10

    Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas

    Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta

  • Rabu, 24 Des 2025 18:05

    Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026

    JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr

  • Rabu, 24 Des 2025 11:00

    Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.