Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • MK Minta Pihak yang Gugat Hasil Pilpres Bawa Bukti, Bukan Cuma Klaim

Nasional

MK Minta Pihak yang Gugat Hasil Pilpres Bawa Bukti, Bukan Cuma Klaim

Kamis, 23 Mei 2019 13:19
Detik.com
Juru Bicara MK Fajar Laksono
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta semua pihak yang mau menggugat hasil Pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg, bisa membawa bukti. Dia mengatakan klaim kecurangan saja tak cukup.

"Jadi harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan untuk dibuktikan itu ya pakai alat bukti itu tadi. Ketika hanya klaim, ketika hanya 'pokoknya anda curang'. Lah buktinya apa? 'ya nggak ada, pokoknya anda itu curang'. Tidak bisa membuktikan itu berarti. Jadi seperti putusan di 2014 kemarin, pemohon nggak bisa membuktikan dalil permohonannya," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Dia mencontohkan jika pemohon merasa kehilangan suara di TPS. Fajar menyebut si pemohon harus bisa menunjukkan jumlah suara yang hilang di TPS yang mana dan pada tingkat apa disertai alat bukti.

"Saya misalnya sebagai pemohon, saya kehilangan atau merasa ada kesalahan penghitungan menyebabkan saya kehilangan 100 suara di kecamatan x. Maka saya harus bisa membuktikan 100 suara itu di mana, di TPS mana, di desa mana, atau di proses rekap tingakatan apa. Itu harus ada buktinya," jelasnya.

"Alat bukti itu kan bisa banyak. Alat bukti itu bisa alat bukti tertulis, dokumen formulir C1, C1 plano atau form apapun. Bisa juga berupa video, rekaman entah melalui HP entah kamera atau bisa juga saksi. Itu termasuk alat bukti juga," lanjut Fajar.

Fajar juga sempat ditanya jika bukti yang diajukan berupa laman pemberitaan. Menurutnya, hal itu bisa saja dijadikan bukti, namun tidak kuat.

"Nah, itu ya sebagai alat bukti boleh, tapi dia tidak kuat. Tidak kuat untuk membuktikan dalil itu. Yang paling valid itu misalnya C1 kemudian saksi. Saksi itu yang melihat mengalami mendengar langsung apa yang terjadi pada saat itu. Ya memang nggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan. Tidak gampang apalagi ini 16,5 juta gitu kan. oleh karena itu ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," tuturnya.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 11:37

    Pramono: Kantor Kecamatan Harus Jadi Rumah Rakyat, Beri Pelayanan yang Mudah

    Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan gedung kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pramono menegaskan kantor kecamatan memberikan pelayanan maksimal dan menjadi rumah rak

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:29

    Kebon Pala Jaktim Dapat Banjir Kiriman 140 Cm, Ketua RT Bilang Masih Aman

    Jakarta - Permukiman warga di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Tinggi banjir mencapai 140 cm."Pagi ini, sekarang air sudah mencapai sekitar satu meteran, n

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:16

    Ditabrak Fortuner, Pengemudi Bajaj Tewas di Jakbar

    Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jembatan Batu dekat Stasiun Kota, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (18/5). Sopir bajaj meninggal dunia setelah dihantam mobil Fortuner.Korban MGA (34) meninggal

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:12

    Penjambret WNA di Bundaran HI Komplotan Begal di Jakarta, Sudah Beraksi 120 Kali

    Kepolisian mengungkap tiga dari delapan pelaku begal ditangkap merupakan komplotan jambret ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.Direktur Reserse Krimin

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:03

    Ledakan di Halaman Gereja Intan Jaya, TNI Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Informasi Belum Terverifikasi

    Komando operasi (Koops) TNI Habema menyampaikan keprihatinan mendalam terkait insiden ledakan di luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.