OC Kaligis Kirim "Surat Cinta" ke Jokowi
Senin, 10 Agu 2015 15:21
JAKARTA-OC Kaligis, pengacara senior yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersangkut kasus dugaan penyuapan Hakim PTUN Medan, melayangkan "surat cinta" kepada Presiden Jokowi terkait penangkapannya.
Koordinator tim advokasi OC Kaligis, Humphrey Djemat, memaparkan hal tersebut wajar dilakukan karena kliennya merasa terisolasi. Sebab, selama di ruang tahanan KPK Guntur, OC Kaligis tidak bisa bertemu keluarga dan menganggap hal tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Pak OC mengalami langsung tindakan yang dilakukan oleh KPK. Yang jelas, ia merasakan sejak awal ditahan dimasukkan ke ruang isolasi tujuh hari penuh tidak bisa ketemu dengan keluarganya dan atau penasihat hukumnya itu sudah merupakan pelanggaran HAM dan pelanggaran juga dari KUHAP," jelas Humphrey usai sidang di halaman Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Senin (10/8/2015).
"Oleh karena itulah, wajar kalau Pak OC mengirim surat kepada Pak Presiden," lanjutnya.
Kondisi OC Kaligis yang mendapat tekanan di ruang tahanan dan dalam keadaan sakit membuat pihaknya berinisiatif untuk melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar tidak semena-mena dalam melakukan pemeriksaan.
"Ditambah lagi saat ini juga Pak OC merasakan tekanan-tekanan itu. Dia dalam keadaan sakit tensinya naik 190 dan itu bisa membahayakan dirinya. Kemudian dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan dalam berita acara, padahal teman pers tahu bahwa ada hak oleh seseorang tersangka untuk tidak memberikan keterangan," tambah Humprey.
Ia juga menganggap Tim Penyidik KPK telah di luar batas dalam proses pemeriksaan OC Kaligis tanpa mengindahkan kondisi fisik tahanan yang sudah membahayakan.
"Dia juga minta untuk diperiksa ke dokter walaupun sebenarnya didikte KPK menyatakan kondisi OC sangat tidak baik dilakukan pemeriksaan. Tetapi, tetap dipaksa bahkan pernah penasihat hukum ribut dengan penyidik beragumentasi mengenai masalah tersebut dan ada perlakuan perlakuan penyidik yang kita anggap itu di luar batas kewajaran," tutupnya.
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara."Menya
Pesan Tri Tito Usai Lantik Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Jawa Barat
Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian melantik Samantha Dewi Erwan Setiawan sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpa
Pajak Marketplace Mulai Diterapkan Juli 2026
Pemerintah memberikan sinyal bahwa mulai 1 Juli 2026, pedagang yang melakukan transaksi melalui platform marketplace akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Menteri Ke
Puan Pimpin Paripurna DPR, Bahas LHP LKPP 2025 Hingga Persetujuan Naturalisasi 2 Pesepakbola
Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Ada sejumlah agenda Rapat hari ini, termasuk pengesahan persetujuan pemberian kewargan
68 UMKM Ikuti Pelatihan Kapasitas Bisnis dan Daya Saing, Ini 3 Fokusnya
JAKARTA - Sebanyak 68 pelaku usaha mikro kecil dan menengah peserta Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas bisnis dan meningkatkan daya saing usaha ya