Nasional
PBNU Ajak Eks HTI Dakwah Bersama dalam Bingkai NKRI & Pancasila
Selasa, 08 Mei 2018 08:51
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik putusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya konsisten untuk mendukung pemerintah dalam upaya melawan segala bentuk atau tindakan dan juga perkumpulan yang melawan Pancasila.
"Segala bentuk dan upaya yang bertujuan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara akan terus kami tentang dan lawan," kata Helmy saat dihubungi, Selasa (8/5/2018).
Helmy menambahkan, segala bentuk dan upaya yang bertentangan dengan ideologi Pancasila harus ditindak tegas. Diterbitkannya Perpu Ormas Tahun 2017 merupakan respons dan tindakan yang sangat tepat yang dilakukan oleh pemerintah.
"PBNU mendukung. Karena selama ini belum ada pengaturan-pengaturan
yang lebih teknis soal hal itu. Jadi perppu ini kan adalah dalam rangka
melakukan hal-hal yang dianggap diperlukan oleh negara," imbuhnya.
Menurut Helmy, Perppu Ormas menjadi sangat penting keberadaannya agar pemerintah bisa menangkal gerakan-gerakan atau benih ke arah terorisme, radikalisme, atau ormas yang terbukti bertentangan dengan ideologi negara atau Pancasila.
"Apapun risikonya, kami mendukung," ujar Helmy.
Lebih lanjut, Helmy mengajak kepada mereka yang selama ini tergabung dan berafiliasi dengan HTI untuk bergabung bersama ormas-ormas lain yang ada. Lebih dari itu, ia mengajak mereka yang dahulu bergabung dengan HTI untuk bergabung bersama NU.
"Mari bergabung dengan NU untuk wujudkan dakwah Islam yang damai dan toleran dalam bingkai NKRI dan Pancasila," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN menyatakan menolak seluruh gugatan dari HTI terkait pembubaran ormas. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tri Cahya saat membacakan amar putusannya dalam sidang gugatan HTI di PTUN, Jakarta Timur, kemarin.
"Mengadili untuk menolak seluruh gugatan dari penggugat," kata Ketua Hakim Tri Cahya.
Selain itu, hakim menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut. Bahkan, hakim menyatakan HTI untuk membayar denda biaya perkara.
"Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp455 ribu," ucap Hakim Tri.
(okezone.com)
nasional
3 Kepala Daerah Jual Beli Jabatan Setahun Terakhir, Terbaru Bupati Kuansing
Kasus dugaan jual beli jabatan kembali terjadi. Terbaru menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP
Desa Segati dan Bagan Limau Menerima Penghargaan Desa Bebas Api 2025-2026
PELALAWAN â€" Desa Segati dan Desa Bagan Limau menerima Penghargaan Program Desa Bebas Api (DBA) 2025â€"2026 dari Asian Agri atas keberhasilannya menjaga wilayah tetap bebas dari kebakaran hutan dan l
Festival Bakar Tongkang Rohil, Tradisi Mendunia yang Menggeliatkan Ekonomi Lokal
BAGANSIAPIAPI - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya dengan turut serta mensponsori kegiatan Festival Bakar Tongkang 2026. D
Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus Tersangka Narkoba di Kemuning dan Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
TEMBILAHANâ€" Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) berhasil diamankan dalam pengungk
Siapkan Ribuan Dosis, Dinas TPHP Bengkalis Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
BENGKALIS â€" Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkalis resmi memulai Bulan Vaksinasi Rabies 2026 dengan menggelar kick off di halaman Kantor Dinas TPHP, Jalan Perta