Minggu, 03 Mei 2026

Pasal Penghinaan Akan Rugikan Presiden

Sabtu, 08 Agu 2015 09:23
Presiden Joko Widodo

JAKARTA-Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyayangkan langkah pemerintah yang telah mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden dalam draft revisi UU KUHP ke DPR.

Pasal penghinaan terhadap presiden hanya akan merugikan posisi Presiden Joko Widodo jika memang nantinya disetujui di DPR. Sebab, ketika baru diajukan pasal penghinaan itu, penolakan masyarakat sudah cukup besar.

"Buat saya emggak ada untungnya buat pasal ini, yang ada rugi. Anda bayangin ya sudah banyak yang 'memaki' Jokowi, hampir semuanya mencaci maki karena pasal ini. Ini belum jadi loh, gimana kalau jadi," tutur Jumhur saat berbincang dengan Okezone, Jumat (7/8/2015) malam.

Pria yang pernah dipenjara selama tiga tahun saat masa Orde Baru ini, menyarankan agar DPR tidak menyetujui pasal 263 dan 264 yang berisi larangan penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah.

"Ya lebih baik ditolak, DPR akan drop ini pasaltersebut. Hampir semua yang berkomentar banyak yang tak setuju, ya sudah pasal ini dibahas lalu dibatalkan," ujarnya.

Jumhur mengungkapkan pengajuan pasal penghinaan terhadap presiden ini hanya akan memunculkan lelucon baru lantaran pasal yang serupa sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam.

"Karena itu kan sesuatu yang mundur dan problemnya itu sudah dibatalkan oleh MK. Artinya kalau ini bisa muncul lagi kemudian orang mengajukan judicial riview ke MK lagi, ini jadi kaya guyonan. Kita masih banyak yang perlu dikerjakan," tandasnya. (okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:26

    Salurkan Beasiswa Nasional, Langkah BNI Dukung Pemerataan Pendidikan

    JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sejalan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional (Har

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:24

    Harga BBM BP dan Vivo Naik Jadi Rp30.890 per Liter di Mei 2026, Pertamina Kapan?

    JAKARTA - Harga BBM di SPBU swasta seperti Vivo dan BP naik pada 1 Mei 2026. SPBU Vivo dan BP kompak menaikkan harga BBM menjadi Rp30.890 per liter.Vivo menaikkan harga BBM jenis Primus Diesel Pl

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:21

    Menko Yusril Tegaskan Fungsi Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

    JAKARTA â€" Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegak

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:05

    23 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Ketahuan Pakai Visa Nonprosedural

    JAKARTA â€" Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa nonprosedural. Kali ini, sebanyak 23 orang dicegah berangkat saat hen

  • Sabtu, 02 Mei 2026 22:03

    May Day di Jakarta, Ratusan Aktivis hingga Pejabat Negara Serukan Kesejahteraan Buruh

    JAKARTA - Ratusan aktivis lintas generasi, tokoh nasional, serta sejumlah pejabat pemerintahan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.Kegiatan te

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.