Pasal Penghinaan Presiden Cederai Semangat Revolusi Mental
Minggu, 09 Agu 2015 09:50
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso menuturkan, seharusnya seorang pemimpin sudah semestinya mendengarkan keluhan rakyatnya, sekalipun mendapatkan kritikan yang terbilang "pedas"
"Pertama, seorang Presiden adalah merupakan jabatan publik (seorang pemimpin). Ya sewajarnya harus siap dikritik sama siapa pun. Hal ini sesuai dengan semangat demokrasi yang dijunjung tinggi bangsa ini," tutur Sugeng kepada Okezone, Minggu (9/8/2015).
Sugeng menilai, dalam pasal tersebut juga dinilai dapat menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, maupun tulisan dan ekspresi sikap. "Jadi, ini adanya kemunduran (dalam pemahaman sadar hukum)," imbuhnya.
Sebenarnya, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau dirinya tak perlu mengajukan kembali atas penghidupan pasal penghinaan, apabila dirinya merasa "dihina" atau merasa keberatan dengan tindakan seseorang baik dalam bentuk aksi demontrasi, maupun pernyataan kurang berkenan, maka ada bisa menggunakan pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
"Pasal 310-311 (soal penghinaan pencemaran nama baik terhadap seseorang), yang biasa oleh orang biasa (rakyat), apa bila dirinya merasa dicemarkan nama baiknya. Jadi tidak perlakukan yang istimewa, jadi tidak usah ada pasal itu (penghinaan Presiden)," tutup Sugeng.
Seperti diketahui, pasal penghinaan Presiden dipercaya akan kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana ditegaskan oleh Mantan Ketua MK, Mahfud MD, jika pasal itu tetap diajukan kembali, kemudian DPR bisa menilai manfaatnya, dan MK sudah pasti menolaknya, sesuai pada tahun 2006 MK sudah menghapus pasal tersebut dalam KUHP. Bahkan MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menghapus norma dari RUU KUHP.
Adapun pasal yang disodorkan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, berbunyi 'Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV'.
Ruang lingkup penghinaan Presiden diperluas melalui RUU KUHP pasal 264. Menegaskan "Setiap orang yang menyiarkan mempertunjukan atau menempel tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh hukum, yang berisikan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana denga pidana paling lama lima tahun arau denda paling banyak katagori IV.
(okezone.com)
nasional
Salurkan Beasiswa Nasional, Langkah BNI Dukung Pemerataan Pendidikan
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sejalan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional (Har
Harga BBM BP dan Vivo Naik Jadi Rp30.890 per Liter di Mei 2026, Pertamina Kapan?
JAKARTA - Harga BBM di SPBU swasta seperti Vivo dan BP naik pada 1 Mei 2026. SPBU Vivo dan BP kompak menaikkan harga BBM menjadi Rp30.890 per liter.Vivo menaikkan harga BBM jenis Primus Diesel Pl
Menko Yusril Tegaskan Fungsi Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
JAKARTA â€" Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegak
23 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Ketahuan Pakai Visa Nonprosedural
JAKARTA â€" Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa nonprosedural. Kali ini, sebanyak 23 orang dicegah berangkat saat hen
May Day di Jakarta, Ratusan Aktivis hingga Pejabat Negara Serukan Kesejahteraan Buruh
JAKARTA - Ratusan aktivis lintas generasi, tokoh nasional, serta sejumlah pejabat pemerintahan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.Kegiatan te