Nasional
Perantara Suap Eks Petinggi Lippo Group Dituntut Lima Tahun Penjara
Rabu, 31 Agu 2016 12:16
JAKARTA - Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno dituntutan lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asisten mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro itu dinilai telah terbukti bersalah memberi suap Rp150 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Doddy dinilai bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menyampaikan tuntutan ini, Jaksa KPK menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk dipertimbangkan dalam memutus hukuman untuk Doddy.
Hal yang memberatkan, terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, dan selalu berbelit-belit dalam persidangan. "Yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan," ujar Jaksa KPK.
Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Pemberian uang itu dilakukan bertahap. Awalnya, Doddy memberi Rp100 juta. Kemudian Rp50 juta dan langsung ditangkap KPK.
Suap yang diberikan itu memiliki hubungan dengan pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Lippo Group ketika itu tengah menghadapi beberapa perkara hukum. Sehingga, Eddy Sindoro langsung menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara.
Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL), dan menunda eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan. (Okezone.com)
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta
Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026
JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr
Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR
Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri