Pernah Dipenjara, Aktivis Tolak Pasal Penghinaan Presiden Diberlakukan Lagi
Rabu, 05 Agu 2015 16:48
DENPASAR-Upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melahirkan ketidakpastian hukum dan mengancam demokrasi. Hal itu disampaikan aktivis pro demokrasi di Bali, Wayan Suardana alias Gendo di Denpasar, Rabu (5/8/2015).
Ia mengungkapkan, pasal tersebut telah dihapus pada 2006 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. "Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tersebut secara hukum sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata aktivis yang dipenjara karena membakar foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Desember 2004.
Menurutnya, pasal itu sangat rentan disalahtafsirkan oleh presiden. Karena itu, dirinya menolak bila pasal itu dihidupkan kembali.
Gendo menjelaskan, sebaiknya demokrasi negara ini tidak kembali berjalan mundur dan konstitusi dapat bersikap tegas dalam seluruh aspek hukum di Tanah Air. Jika pasal itu diterapkan kembali, kata dia, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam demokrasi.
"Esensi hukum demikian secara tegas dinyatakan dalam putusan MK tahun 2006," imbuhnya.
Gendo menganggap pasal penghinaan presiden yang dimasukkan dalam RUU KUHP sudah cacat konstitusi sejak dalam Rancangan Undang-Undang.
"Mengingat putusan MK sudah final dan mengikat, sehingga pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tidak bisa diaktifkan lagi," tegas Gendo yang saat ini menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Nasional Aktivis 98 Bali. (okezone.com)
Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi
Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time
Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap
Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d
Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan
Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N
Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis
JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat
HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako
PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit