Pernah Dipenjara, Aktivis Tolak Pasal Penghinaan Presiden Diberlakukan Lagi
Rabu, 05 Agu 2015 16:48
DENPASAR-Upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melahirkan ketidakpastian hukum dan mengancam demokrasi. Hal itu disampaikan aktivis pro demokrasi di Bali, Wayan Suardana alias Gendo di Denpasar, Rabu (5/8/2015).
Ia mengungkapkan, pasal tersebut telah dihapus pada 2006 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. "Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tersebut secara hukum sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata aktivis yang dipenjara karena membakar foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Desember 2004.
Menurutnya, pasal itu sangat rentan disalahtafsirkan oleh presiden. Karena itu, dirinya menolak bila pasal itu dihidupkan kembali.
Gendo menjelaskan, sebaiknya demokrasi negara ini tidak kembali berjalan mundur dan konstitusi dapat bersikap tegas dalam seluruh aspek hukum di Tanah Air. Jika pasal itu diterapkan kembali, kata dia, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam demokrasi.
"Esensi hukum demikian secara tegas dinyatakan dalam putusan MK tahun 2006," imbuhnya.
Gendo menganggap pasal penghinaan presiden yang dimasukkan dalam RUU KUHP sudah cacat konstitusi sejak dalam Rancangan Undang-Undang.
"Mengingat putusan MK sudah final dan mengikat, sehingga pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tidak bisa diaktifkan lagi," tegas Gendo yang saat ini menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Nasional Aktivis 98 Bali. (okezone.com)
Salurkan Beasiswa Nasional, Langkah BNI Dukung Pemerataan Pendidikan
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sejalan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional (Har
Harga BBM BP dan Vivo Naik Jadi Rp30.890 per Liter di Mei 2026, Pertamina Kapan?
JAKARTA - Harga BBM di SPBU swasta seperti Vivo dan BP naik pada 1 Mei 2026. SPBU Vivo dan BP kompak menaikkan harga BBM menjadi Rp30.890 per liter.Vivo menaikkan harga BBM jenis Primus Diesel Pl
Menko Yusril Tegaskan Fungsi Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
JAKARTA â€" Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegak
23 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Ketahuan Pakai Visa Nonprosedural
JAKARTA â€" Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa nonprosedural. Kali ini, sebanyak 23 orang dicegah berangkat saat hen
May Day di Jakarta, Ratusan Aktivis hingga Pejabat Negara Serukan Kesejahteraan Buruh
JAKARTA - Ratusan aktivis lintas generasi, tokoh nasional, serta sejumlah pejabat pemerintahan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.Kegiatan te