Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Selain Link Berita, Prabowo Sodorkan Akun Twitter dan Instagram Ini

Nasional

Selain Link Berita, Prabowo Sodorkan Akun Twitter dan Instagram Ini

Senin, 27 Mei 2019 10:09
Detik.com
Tim hukum Prabowo-Sandi gugat hasil Pilpres ke MK
JAKARTA - Capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sejumlah bukti dari link berita dihadirkan. Tidak terkecuali akun Twitter dan Instagram juga disinggung.

"Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah, dugaan kuat institusi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma'rif Amin," demikian bunyi gugatan di Halaman 18 yang dikutip detikcom, Senin (27/5/2019)

Tim hukum mencontohkan bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890 yang menggungah beberapa video narasi 'polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes'.

"Disebutkan bahwa akun induk buzzer polisi bernama 'Alumni Sambhar' yang beralamat di Mabes Polri," ujarnya.

Masih menurut Tim Hukum Prabowo yang diketuai Bambang Widjodjanto itu, akun Instagram @AlumniShambar hanya memfollow satu akun, yaitu akun Instagram mililk Presiden Joko Widodo.

"Sehingga indikasi ketidaknetralan polisi menjadi terang. Selain itu, aplikasi APK Smabhar menggunakan alamat IP mililk Polri di mana aplikasi tersebut wajib diinstal oleh para buzzer Polri di perangkat android masing-masing," cetusnya.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU-red) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.

Untuk membuktikannya, mereka menyertakan puluhan bukti, yang setengahnya adalah link berita media online.

"Jangan ketinggalan zaman dong. Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE sudah hampir sepuluh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita," kata Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 13:27

    Pakai Teknologi, Pemerintah Mau Ubah Timbunan Sampah Jadi BBM

    Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah mulai mempercepat pengolahan timbunan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM) melalui teknologi pirolisis. Langkah terseb

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:37

    Pramono: Kantor Kecamatan Harus Jadi Rumah Rakyat, Beri Pelayanan yang Mudah

    Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan gedung kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pramono menegaskan kantor kecamatan memberikan pelayanan maksimal dan menjadi rumah rak

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:29

    Kebon Pala Jaktim Dapat Banjir Kiriman 140 Cm, Ketua RT Bilang Masih Aman

    Jakarta - Permukiman warga di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Tinggi banjir mencapai 140 cm."Pagi ini, sekarang air sudah mencapai sekitar satu meteran, n

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:16

    Ditabrak Fortuner, Pengemudi Bajaj Tewas di Jakbar

    Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jembatan Batu dekat Stasiun Kota, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (18/5). Sopir bajaj meninggal dunia setelah dihantam mobil Fortuner.Korban MGA (34) meninggal

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:12

    Penjambret WNA di Bundaran HI Komplotan Begal di Jakarta, Sudah Beraksi 120 Kali

    Kepolisian mengungkap tiga dari delapan pelaku begal ditangkap merupakan komplotan jambret ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.Direktur Reserse Krimin

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.