Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Selisih Pilpres 16,9 Juta Suara Digugat ke MK, Ahli: Mustahil Menang

Nasional

Selisih Pilpres 16,9 Juta Suara Digugat ke MK, Ahli: Mustahil Menang

Selasa, 21 Mei 2019 14:01
Detik.com
JAKARTA - Prabowo Subianto akan menggugat keputusan KPU soal hasil Pilpres 2019. Menurut ahli hukum tata negara Feri Amsari, gugatan itu mustahil dikabulkan 9 hakim konstitusi sebab jumlah selisih suara mencapai 16,9 juta.

"Mustahil menang," kata Feri sebagaimana dihubungi detikcom, Selasa (21/5/2019).

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.

Menurut Direktur Pusako Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat itu, membuktikan 16,9 juta suara tersebut adalah suara yang tidak sah atau milik Prabowo, bukanlah perkara mudah.

"Kalau ternyata ada kecurangan pemilu dan harus mengubah hasil suara yaitu 15-20 juta suara milik yang kalah, bukan yang menang. Bagaimana cara membuktikannya? Perlu 100 ribu-200 ribu TPS untuk menyatakan telah terjadi kecurangan dengan selisih suara yang diambil oleh yang menang 100 suara per TPS," ujar Feri Amasari.

"Bagaimana ke MK membuktikan agar 100-200 ribu TPS dicurangi? Pasti berat sekali," sambung Feri.

"Sedangkan video yang beredar, TPS yang direkam, jumlahnya dikapitalisasi di medsos seolah-olah sudah 100 ribu kecurangan. Apakah saya menyetujui kecurangan? Tidak. Kecurangan bisa dipidanakan pelakunya. Tapi suara yang berkembang, agar pemilu ini diulang. Kalau setiap orang yang kalah bisa menyatakan pemilu diulang, berbasis video tanpa diketahui TPS di mana, bisa gawat demokrasi," cetus Feri.

Bila masuk MK, maka akan diperiksa satu persatu oleh MK. Hakim konstitusi akan mengecek apakah benar ada 200 ribu TPS yang dicurangi. Feri mengandaikan, yang bisa dibuktikan hanya 10 ribu TPS, maka MK memutuskan agar pemerintah memproses pidana kecurangan di 10 ribu TPS. Adapun hasil akhirnya, MK tidak akan mengubah keputusan KPU.

"Karena 10 ribu yang terbukti itu tidak mengubah hasil. Siapa yang sadar betapa sulitnya mengubah konstruksi hukum ini? Pihak yang kalah. Sehingga mereka merasa nggak mungkin bisa membuktikan 100-200 ribu TPS di Mahkamah Konstitusi, itu berat. Kalau lah itu tergambar berat, ya sia-sia ke MK, sia-sia ke Bawaslu," papar Feri.

Berdasarkan jadwal MK, pendaftaran gugatan hasil Pilpres maksimal 25 Mei 2019. MK akan memutuskan vonisnya pada 24 Juni 2019.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 09:54

    Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP

    SIAK-Pemerintah Kabupaten Siak menyalurkan bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa baru tingkat SD dan SMP untuk tahun pelajaran 2025/2026. Sebanyak 49.360 set seragam dibagikan kepada siswa di 294

  • Selasa, 19 Mei 2026 09:50

    Dua Pemain Futsal Riau Dipanggil Timnas U-17 Ikut Pre TC di Jakarta

    Dua pemain futsal Riau yakni Galang Tri Andika dan M Ibnu Syahreza Arif dipanggil Tim Nasional (Timnas) U-17 untuk mengikuti Pre Training Center (TC) di Jakarta Timur. Rencananya, mereka yang dipanggi

  • Selasa, 19 Mei 2026 09:25

    Jika Dikonsumsi Berlebihan, 6 Makanan Ini Bisa Berdampak Merusak Ginjal Secara Perlahan

    Berikut ini 6 jenis makanan yang dapat merusak ginjal secara perlahan seperti dilansir dari Times of India1. Makanan yang terlalu banyak garamAsupan natrium yang tinggi merupakan penyebab utama tekana

  • Selasa, 19 Mei 2026 09:11

    Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil

    TANAHPUTIH-Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Tanah Putih, Polsek Tanah Putih, Koramil 02 Tanah Putih, Satpol PP, pihak PT PHR, tokoh masyarakat dan tokoh adat melaksanakan pene

  • Selasa, 19 Mei 2026 09:06

    Tanam 29 RIbu Hektare Sawit di TNTN,Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perambahan

    PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT MM, sebagai tersangka perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Polisi juga menemukan dugaan perusakan daerah aliran S

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.