Senin, 02 Des 2024
  • Home
  • Nasional
  • Tom Lembong Tersangka Korupsi, Anies: I Still Have My Trust in Tom

Nasional,

Tom Lembong Tersangka Korupsi, Anies: I Still Have My Trust in Tom

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 30 Okt 2024 16:14
okezone.com

JAKARTA - Mantan Calon Presiden Anies Baswedan buka suara terkait dengan penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong juga merupakan mantan Tim Sukses Anies di Pilpres 2024.

Anies mengungkapkan, bahwa dirinya bersahabat dengan Tom Lembong hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Menurutnya, Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.

"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," ujar Anies lewat media sosial, dikutip Rabu (30/10/2024).

Anies mengakui, bahwa kabar penetapan tersangka terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu merupakan sesuatu yang mengejutkan. Namun, ia menghormati proses hukum dan meyakini aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara transparan dan adil.

"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," ujarnya.

Anies pun berpesan kepada Tom Lembong agar terus mencintai Indonesia sebagaimana yang telah ia buktikan selama ini. "Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom (Saya masih percaya pada Tom), dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," imbuhnya.

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengungkapkan kronologi kasus yang menjerat Tom Lembong berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.

"Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

"Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian yang mengetahui kebutuhan ril gula di dalam negeri," imbuhnya.

Qohar menyebut tanggal 28 Desember 2015 dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian dibawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional. 

"Pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN," katanya.

"Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin hanya produsen gula kristal yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi. Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih selanjutnya PT PPI seolah olah membeli gula tersebut padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan harga Rp16 ribu/kg harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar," pungkasnya.
 

Sumber: okezone.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.