Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!

Nasional

Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 21 Apr 2026 18:19
Okezone.com

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menekankan, berdasarkan aturan hukum internasional, tidak ada satu pun pesawat militer asing yang diperbolehkan melintas di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin resmi.

Pernyataan ini muncul menanggapi wacana pemberian izin terbang menyeluruh atau blanket overflight clearance bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah udara Indonesia.

“Oh ya, itu sudah hukum internasional ya tidak bolehlah ya,” tegas Dudung kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
 
Dudung menyatakan akan segera mendiskusikan persoalan ini lebih lanjut dengan Presiden Prabowo. Menurutnya, kepala negara memiliki pemahaman mendalam mengenai isu strategis tersebut.

“Ya beliau (Presiden) saya rasa lebih paham tentang itu. Nanti saya akan berbicara sama beliau tentang itu,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan penjelasan terkait isu pemberian izin pesawat militer AS bebas melintas di ruang udara Indonesia. Kabar ini turut disoroti sejumlah media asing.

Kemhan mengungkapkan izin terbang atau overflight clearance ini usulan dari Amerika Serikat. 

“Kementerian Pertahanan menegaskan hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia,” tulis Biro Infohan Setjen Kemhan, Rabu (15/4/2026).

Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara. “Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting dan menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” katanya.

Sumber: https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213808/wacana-pesawat-militer-as-bebas-terbang-di-indonesia-penasihat-khusus-presiden-tidak-boleh?page=2

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.