Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Nusantara
  • ISI SURAT EDARAN Walikota Pekanbaru Firdaus Terkait Ramadhan, Bukber, Sholat Tarawih, Mudik Lebaran

ISI SURAT EDARAN Walikota Pekanbaru Firdaus Terkait Ramadhan, Bukber, Sholat Tarawih, Mudik Lebaran

admin
Jumat, 10 Apr 2020 15:31
ISI SURAT EDARAN Walikota Pekanbaru Firdaus Terkait Mudik Lebaran dan Tarawih serta Buka Bersama
PEKANBARU -  Walikota Pekanbaru, Firdaus menerbitkan surat edaran terkait aktivitas di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H.
Surat edaran ini dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru.

Ada sejumlah poin dalam surat edaran ini.
Satu di antaranya Firdaus mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar mudik.

Masyarakat juga tidak menggelar tradisi menjelang bulan Ramadhan untuk sementara.
Mereka meniadakan Tradisi seperti kenduri, mandi balimau, ziarah kubur.

Firdaus juga mengingatkan masyarakat tidak menggelar sahur on the road dan buka bersama.
Kegiatan ini dapat menimbulkan keramaian.

"Buka bersama yang digelar lembaga pemerintah, swasta, ormas, masjid dan mushala serta kelompok masyarakat juga ditiadakan," ulasnya, Jumat (10/4/2020).

Menurutnya, aktivitas shalat tarawih juga digelar di rumah bersama keluarga.
Tausiyah ramadhan yang melibatkan banyak jemaah di masjid dan mushala ditiadakan.

Begitu juga peringatan Nuzulul Quran yang mengahdirkan banyak jemaah juga ditiadakan.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggelar takbir keliling saat malam Idul Fitri.

Mereka bisa menggelar takbiran di dalam masjid dengan menjaga jarak antar jemaah.
Pelaksanaan shalat ied di masjid dan lapangan juga ditiadakan.

Ia juga menyarankan silaturahmi dan halal bi halal digelar lewat video call atau media social.
Proses pembayaran zakat fitrah dan zakat mal tetap digelar.

Petugas pengumpul dan yang membagikan melakukan tugas sesuai ketentuan Menteri Agama RI.
Mereka tetap bertugas dengan memberlakukan protokol kesehatan.

Petugas nantinya menjaga jarak, tidak bersalaman dan memakai masker.
"Penerapan edaran ini nantinya diawasi oleh dinas dan instasi terkait," paparnya.

Firdaus juga mengingatkan para kepala perangkat daerah bisa mengawasi aktivitas pasar ramadhan, pusat perbelanjaan, restoran, cafe hingga tempat hiburan.

Mereka harus mengantisipasi adanya keramaian.

"Lakukan juga pengawasan terhadap keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah. Laporkan bila ada gelaja covid-19," ulasnya.

Firdaus juga menegaskan agar para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota agar menegur staf.
Apabila melanggar surat edaran ini.

Mereka bisa menyampaikan surat edaran ini dan memberi edukasi kepada masyarakat.
Hal ini dalam upaya memutus mata rantai penularan covid-19.


Sumber: tribunpekanbaru.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.