Kejaksaan Tak Mau Ungkap Motif Pembunuhan Angeline
Rabu, 12 Agu 2015 16:04
DENPASAR-Kejaksaan Tinggi Bali bungkam terkait motif tersangka Margriet Megawe yang diduga terlibat dalam pembunuhan Angeline, karena sudah menjurus pada pokok perkara.
"Saya tidak mau menegaskan motif tersangka melakukan pembunuhan karena sudah menyentuh pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan nanti," kata Tim Peneliti Kasus Engeline Kejati Bali Purwanta Sudarmaji di Denpasar, Rabu (12/8/2015).
Namun, pihaknya optimistis pengungkapan motif pembunuhan tersangka Margriet terhadap anak angkatnya itu dapat membuktikan perbuatannya dalam persidangan nanti. "Kepentingan kita adalah pembuktian perbuatan tersangka masuk dalam ranah pidana yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Tim peneliti dari Kejati Bali juga belum dapat menyimpulkan motif tersangka melakukan adopsi terhadap Angeline dan pembuatan akta di notaris yang menyatakan Angeline sebagai pewaris utama atas kekayaan suami Margrit. "Saya belum bisa berkomentar tentang itu, saat pembuktiannya di persidangan," ujarnya.
Terkait pengembalian berkas perkara ke kepolisian untuk dilengkapi, pihaknya hanya meminta adanya penggabungan perkara kasus penelantaran anak yang ditangani Polda Bali dan kasus pembunuhan yang ditangani Polresta Denpasar dengan tersangka Margriet."Meskipun ada petunjuk formil dan materiil terhadap berkas perkara tersangka Margriet," ujarnya.
Pihaknya menegaskan peluang tersangka yang baru terkait pembunuhan Angeline tetap melalui tahap penyidikan Kepolisian Daerah Bali dan terkait adanya petunjuk dokumen dari P2TP2 Kota Denpasar belum berani menyimpulkan dapat memperkuat tuntutan jaksa. "Sekarang ini kami berkosentrasi dengan berkas perkara dengan tersangka Margriet bukan dengan tersangka lainnya," ujarnya.
Ia menegaskan dokumen yang disetorkan P2TP2 Kota Denpasar yang diserahkan ke Kejati akan tetap menjadi pertimbangkan dan sebagai masukan penyidikan untuk dipelajari lebih lanjut. "Kalau sesuai dan berhubungan dengan tindak pidana kasus itu maka akan kita pertimbangkan yang berkas belum diterima kejaksaan," katanya.
Purwanta mengatakan koordinasi dengan penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar akan tetap berjalan baik hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
7 Fakta BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank In
PLN Percepat Pemulihan Pembangkit, Pasokan Batu Bara Diperkuat
JAKARTA â€" PT PLN (Persero) terus mempercepat langkah-langkah pengamanan keandalan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, melalui percepatan pemulihan pembangkit yang mengalami gangguan op
Ngeri! Wanita 52 Tahun Kena Kanker Kulit Karena Sering Menicure
JAKARTA - Perawatan kuku dengan cat gel dan lampu UV memang menjadi tren kecantikan yang digemari banyak wanita. Namun, sebuah laporan medis mengungkap kasus mengejutkan seorang wanita berusia 52
Tiba-Tiba Panik Lupa Matiin Kompor hingga Kunci Pintu saat Pergi? Ini Penjelasan Medisnya dari Dokter
JAKARTA â€" Pernah merasa panik di tengah perjalanan karena tiba-tiba ragu apakah kompor sudah dimatikan atau pintu rumah sudah dikunci? Meski sering dikaitkan dengan gejala pikun, kond
Tips Pakai Rosemary Oil untuk Perawatan Rambut, Biar Optimal
JAKARTA â€" Rosemary oil semakin populer sebagai salah satu bahan alami untuk membantu menjaga kesehatan rambut dan mengurangi kerontokan. Namun, tidak sedikit orang yang merasa hasil p