Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu di Anus
Selasa, 11 Agu 2015 16:12
BATAM-Seorang kurir narkoba berinisial MI (28) yang menyelundupkan dan menyembunyikan barang haram jenis sabu dalam anusnya, diancam hukuman penjara seumur hidup, atau terberatnya hukuman mati. MI tertangkap petugas Imigrasi membawa sabu dari Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center, awal Agustus lalu.
Saat diamankan, MI kedapatan dan terekam mesin pemindai sinar-X membawa sabu seberat 260 gram yang disimpan dalam anus serta di dalam tasnya. Kemudian, penanganannya diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid mengatakan, usai dilimpahkan kantor Imigrasi Batam itu, pihak kepolisian lansung menahan tersangka MI serta barang bukti sabu yang dibawanya sebanyak tiga bungkus.
"Dua bungkus diantaranya disimpan dan dimasukkan ke dalam anus, dan satunya lagi disimpan dalam kotak kacamata," kata Irham.
Setelah dikembangkan, ujar Irham, tersangka Mi mengaku bahwa dia sudah dua kali berhasil membawa sabu dari Malaysia masuk ke Batam, dengan cara menyimpannya dalam anus.
"Kali ini, terungkap karena satu bungkus yang disimpan dalam kotak kacamata dan dimasukkan dalam tasnya. Saat pemeriksaan barang bawaan MI di pintu masuk, terdeteksi ada serbuk bening kristal dalam kotak kacamata, melalui mesin pemindaian sinar-X. Lalu, tersangka digelandang petugas Imigrasi, dan diserahkan ke polisi," terang Kasat Narkoba.
Sementara berdasarkan keterangan MI, dia mengaku kalau barang haram itu dibawanya dari Malaysia atas permintaan seseorang, dengan diupah Rp8 juta untuk sekali bawa.
"Saya tergiur dengan diupah Rp8 juta untuk sekali bawa ke Batam. Yakni, dengan memasukan sabu yang telah dibungkus plastik ke dalam anus. Ini saya lakukan lantaran faktor ekonomi, saya tergiur dengan upah yang lumayan besar itu," kata MI, tertunduk.
Dikatakan MI, aksi nekat yang dilakukannya itu, sudah berlangsung selama tiga kalinya dalam tiga bulan belakangan ini, yaitu dengan memasukan sabu ke dalam anusnya.
"Ini membawa yang ketiga kalinya. Masuk pertama dan yang kedua berhasil. Namun, yang ketiga kali ini terdeteksi mesin sinar-X, lantaran disimpan di kotak kacamata dalam tas," katanya.
Atas perbuatan kriminal yang dilakukan MI itu, tersangka dikenakan dengan UU Narkotika RI, Pasal 112 juncto 114, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau terberatnya hukuman mati.
Musnahkan 15.345 gram Ganja Kering
Di hari yang sama, Satuan Narkoba Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Irham Halid juga memusnahkan ganja kering siap edar sebanyak 15.345 gram, dengan jalan membakarnya.
"Ini hasil tangkapan KKP Sekupang 9 Juli 2015 lalu, di Pelabuhan Beton Sekupang, dengan tersangka Supardi (kurir) asal Aceh, yang dimiliki oleh Lesman Bolas, warga Muka Kuning Indah I, Blok BC berjumlah 15.345 gram. Sebanyak 15.340 gram dibakar, sedangkan sisanya untuk pembuktian dipengadilan," kata Irham. (okezone.com) Nusantara
Polres Rohil dan Pemkab Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
BAGANSIAPIAPI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir bersama Polres Rokan Hilir menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Lapangan MTQ, Jalan Perkantoran, Ke
Bertaruh Nyawa Tanpa Tabung Oksigen, Kisah Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak
SIAK-Berbekal kompresor, selang angin, dan batu pemberat seberat 20 kilogram, Samsir (50) alias Atan tak ragu menyelam ke dasar Sungai Siak yang dingin dan gelap gulita.Bersama tim gabungan dari Kanto
Plt Gubri Tinjau Operasi Pasar Murah
PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto turut meninjau penyelenggaraan operasi pasar murah Pemprov Riau di Stadion Utama Riau, Kamis (6/8/26).Operasi pasar murah tersebut merupak
Gerak Cepat, PPN Sumbagut Salurkan Bantuan Korban Bencana Banjir di Sumbar
PEKANBARU - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga yang terdampak banjir di Kota Padang dan sekitarnya. Aksi tanggap d
Pemprov Riau Tanam 2.500 Pohon di Stadion Utama, Wujudkan Ruang Hijau Berkelanjutan
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar gerakan penanaman 2.500 bibit pohon di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Pr