Kamis, 06 Agu 2026
Olahraga
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ketua Pertina NTT Semuel Haning Terhadap Menpora
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 06 Agu 2026 08:49
JAKARTA-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Semuel Haning, S.H., M.H., terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI). Putusan tersebut resmi diketok dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 90/G/TF/2026/PTUN.JKT itu kandas setelah majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak Tergugat, dalam hal ini Menpora.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membagi penetapan menjadi tiga poin utama:
• Penundaan: Majelis hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat.
• Eksepsi: Majelis hakim menerima eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut), yang menegaskan bahwa perkara tersebut berada di luar kewenangan PTUN Jakarta.
• Pokok Perkara: Majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455.000,-.
Dengan diterimanya eksepsi kompetensi absolut tersebut, proses hukum di PTUN Jakarta untuk perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara lebih dalam. Pihak Menpora memenangkan eksepsi formal terkait keabsahan pengadilan tempat gugatan tersebut didaftarkan.
Selain itu gugur juga permohonan penggugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut administratif, kegiatan tinju dari organisasi lain selain PERTINA sampai ada Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Juga tidak diterima permohonan penggugat untuk menyatakan tidak sahnya Pernyataan TERGUGAT mengenai keberadaan dualisme dalam olahraga tinju di IndonesiaTidak terpenuhi juga pemohonan agar Pemerintah hanya mengakui PERTINA sebagai organisasi induk dari satu-satunya cabang olahraga tinju. Sehingga tidak terakomodir juga pemintaan agar Menpora sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan tindakan administratif terhadap PERTINA, satu-satunya induk dari cabang olahraga tinju amatir di Indonesia.
Satu Komando
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Wijaya Noeradi yang hadir di PTUN Jakarta sebagai saksi fakta atas permintaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam kesaksiannya, memaparkan secara mendalam mengenai aturan main dalam Gerakan Olimpiade (Olympians Movement), terutama setelah Komite Olimpiade Internasional (IOC) secara resmi mencabut pengakuan terhadap International Boxing Association (IBA) dan mengalihkan pengakuannya ke World Boxing (WB).
Wijaya menjelaskan kronologi lengkap di balik pergeseran peta tinju dunia tersebut. IOC mencabut pengakuan IBA pada Juni 2023, keputusan yang kemudian dikuatkan oleh Court of Arbitration for Sport (CAS) hingga upaya hukum terakhir di Pengadilan Federal Swiss ditolak.
Pasca-putusan inkrah tersebut, IOC menginstruksikan seluruh National Olympic Committee (NOC) di dunia untuk memutus hubungan kelembagaan dengan organisasi nasional yang masih mengekor ke IBA.
“NOC Indonesia menerima pemberitahuan dari IOC bahwa setiap NOC wajib memastikan anggotanya berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC, dalam hal ini tinju dengan World Boxing,” ujar Wijaya.
Ia menegaskan, langkah NOC Indonesia terkait status keanggotaan Pertina murni berpatokan pada Olympic Charter dan Anggaran Rumah Tangga NOC Indonesia.
“NOC Indonesia tidak memiliki pilihan selain menjalankan ketentuan IOC. Apabila NOC Indonesia tetap mempertahankan organisasi yang berafiliasi dengan federasi internasional yang tidak diakui IOC, maka justru NOC Indonesia yang dinilai melanggar Olympic Charter,” tegasnya. Sebelum keputusan pencabutan diambil, pihak NOC Indonesia juga tidak pernah menerima laporan bahwa Pertina telah mengakhiri afiliasinya dengan IBA.
Sengketa Paralel di PN Jakarta Pusat
Di sisi lain, konflik keorganisasian tinju ini juga membias ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst terkait legalitas Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Perbati).
Pihak Pertina, melalui Ketua Pengprov Pertina NTT Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., menyuarakan sorotan tajam atas absennya Menpora maupun kuasa hukumnya dalam persidangan di PN Jakpus. Pertina juga mengkritisi masalah administrasi serta kehati-hatian pemerintah dan NOC Indonesia dalam penyaluran dana hibah maupun penunjukan mandat ajang multievent seperti Asian Games XX 2026 di Nagoya, Jepang.
Di tengah tarik-menarik legalitas dan persidangan yang saling berkaitan ini, Sekjen NOC Indonesia mengingatkan pentingnya menjaga masa depan para atlet agar tidak menjadi korban politik organisasi. Apalagi, masuknya World Boxing kembali membuka jalan bagi cabor tinju untuk dapat dipertandingkan pada Olimpiade Los Angeles 2028.
“Jangan sampai atlet menjadi korban. Atlet adalah jantung olahraga. Kesempatan bertanding harus tetap terbuka melalui proses seleksi yang objektif dan tanpa diskriminasi sehingga pembinaan menuju SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade tetap berjalan,”(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/ptun-jakarta-tolak-gugatan-ketua-pertina-ntt-semuel-haning-terhadap-menpora.html
komentar Pembaca