Selasa, 05 Mei 2026

OPINI

Cegah Terorisme Dengan Pendidikan

Oleh : Hardianto
Minggu, 20 Mei 2018 16:47
Dok/Penulis
Hardianto
Beberapa waktu yang lalu, bahkan sampai saat ini hangat dibicarakan tentang terorisme. Dalam waktu yang berdekatan terjadi penyerangan di Surabaya sampai penyerangan Mapolda Riau di Pekanbaru.

Seluruh masyarakat mengutuk keras tindakan teror yang dilakukan oleh para teroris. Permasalahan teroris merupakan permasalahan serius tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia internasional.

Terorisme harus dilihat dari tindakannya supaya tidak terjadi justifikasi terhadap kelompok apalagi agama tertentu. Menurut Kamus Bahasa Indonesia Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. (sumber: kbbi.web.id).

Sementara detik.com menyebutkan pengertian terorisme versi pemerintah yaitu perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa terorisme merupakan perbuatan dengan kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan cemas bagi masyarakat. Siapa saja yang melakukan tindakan semacam ini berarti sudah termasuk tindakan teror.

Jadi sangat tidak bijak ketika ada pandangan individu atau kelompok yang menyatakan terorisme dikaitkan dengan agama tertentu. Pandangan ini pada dasarnya adalah pandangan yang bisa mendatangkan kecemasan, ketakutan, kekacauan dan ini merupakan tindakan terorisme.

Terdapat 3 faktor penyebab teroris, yaitu 1) karena seseorang tersentuh. Bisa saja mereka pernah ditinggal oleh adiknya yang meninggal atau mendapat ajaran teror. 2) adanya komunitas garis keras pendukung gerakan tersebut dan 3) ideologi yang terlegitimasi dan mengakar (Sumber: liputan6.com).

Sumber lain menyebutkan bahwa terorisme dan penghancuran bumi lahir dari kolaborasi, pertama, syahwatisme dan hewanisme; kedua, sabu'iyah (sadisme); ketiga, syaithoniyah (nafsu setan); keempat, rabbaniyah (merasa setara Tuhan)," (Sumber: NU Online).

Selanjutnya Presiden Jokowi dikutip dari CNN Indonesia mengemukakan Kemiskinan, keterbelakangan, kesenjangan sosial, kalau diteruskan, berbahaya dan akan kemungkinan menjadi bahan bakar bagi tumbuhnya masalah sosial, termasuk radikalisme, ekstremisme, dan yang lebih ke sana lagi, terorisme. 

Sementara Sydney Jones dari IPAC mengemukakan terorisme disebabkan oleh adanya ketidakadilan dan diskriminasi (Sumber: www.antaranews.com).

Melihat faktor penyebab terorisme tersebut pada dasarnya terorisme bisa dicegah dengan berbagai upaya, salah satunya dengan pendidikan.

Pemberantasan terhadap terorisme sangat diperlukan dan pencegahan munculnya terorisme jauh lebih penting. Dalam Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Apabila tujuan pendidikan tersebut tercapai tentu saja tindakan teror dan paham terorisme tidak akan berkembang lagi.

Saat ini tujuan pendidikan tersebut belum tercapai secara optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan sistem pendidikan yang menyeluruh dan bisa saja beriringan dengan semangat revolusi mental.

Melengkapi sarana prasarana pendidikan, perbaikan kurikulum, peningkatan kualifikasi tenaga pendidik dan kependidikan, penggunaan metode pembelajaran yang menyenangkan, serta peningkatan pola interaksi yang edukatif dalam kegiatan di sekolah merupakan upaya yang dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Selain itu pendidikan non formal dan pendidikan informal juga perlu diperhatikan lebih serius lagi.

Dari sekian banyak upaya yang bisa dilakukan, penulis menekankan untuk mengoptimalisasikan peran guru. Perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitas pelatihan-pelatihan kompetensi guru.

Guru harus difasilitasi agar kompetensi mereka semakin meningkat. Minimal setiap guru mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi sekali dalam satu semester. Sebaik apapun kurikulum atau sarana tanpa peningkatan kompetensi guru mustahil bisa dicapai tujuan pendidikan secara maksimal. (***)


Penulis adalah Dosen Universitas Pasir Pengaraian & Mahasiswa S3 MP UNJ
Opini
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 23:34

    BREAKING NEWS: Serangan Rudal Iran Hantam Kapal AL AS di Selat Hormuz

    JAKARTA - Sebuah kapal patroli Angkatan Laut (AL) AS dilaporkan telah dihantam oleh dua rudal Iran di dekat Selat Hormuz, menurut laporan kantor berita Fars. Laporan tersebut mengklaim bahwa

  • Senin, 04 Mei 2026 23:32

    Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26

  • Senin, 04 Mei 2026 23:30

    Prabowo Minta Kampus Bentuk Tim Bantu Pemda Selesaikan Masalah di Daerah

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta kampus membentuk tim guna membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah. Permasalahan tersebut, antara lain penanganan

  • Senin, 04 Mei 2026 23:27

    Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Ini Alasan Purbaya

    JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil guna mema

  • Senin, 04 Mei 2026 23:24

    Rupiah Makin Melemah Dekati Rp17.400 per Dolar AS

    JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 57 poin atau sekitar 0,33 persen ke level Rp17.394 per dolar AS pada akhir perdagangan Senin (4/5/2026). Rupiah melemah me

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.