Mempertanyakan Dasar Hukum Pungutan BBM
Senin, 04 Jan 2016 09:01
Sejak bangsa ini merdeka lepas dari penjajahan, pemerintah selalu memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada rakyat Indonesia. Kini di era Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK) rakyat yang dibebani dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi pemerintah dengan dalih kepentingan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan.
Hal ini terungkap dari penjelasan Menteri ESDM Sudirman Said saat mengumumkan harga baru BBM bersibsidi pada Rabu 23 Desember 2015 lalu menyatakan bahwa pemerintah akan memungut Rp 200,- untuk setiap liter premium. Sedangkan untuk solar, pemerintah akan memungut Rp 300,-
Pungutan itu katanya untuk tabungan dana ketahanan energi, pengembangan energi baru dan terbarukan. Pungutan itu diberlakukan seiring penjualan BBM dengan harga baru pada 5 Januari 2016. Terasa janggal bila pemerintah memungut dana ketahanan energi dari penjualan bahan bakar minyak maka wajar banyak kalangan mempersoalkannya termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan lainnya.
Penulis menilai keputusan pemerintah memungut dana dari setiap liter BBM yang dibeli rakyat secara legalitas pungutan itu patut dipertanyakan. Apa dasar hukumnya ada pungutan untuk tabungan dana ketahanan energi, pengembangan energi baru dan terbarukan.
Logika berpikir sehat saja tidak dapat diterima, misalnya ada perusahaan makanan cepat saja, akan tetapi pengusaha itu membebankan pembangunan perusahaan itu kepada pembeli diluar keuntungan yang sudah diperolehnya. Jika ada perusahaan seperti ini maka harga jual makanan di perusahaan itu sangat besar. Boleh saja perusahaan itu melakukannya akan tetapi resikonya calon pembeli akan beralih kepada perusahaan penjual makanan cepat saji yang lain.
Beda dengan perusahaan yang monopoli seperti PT. Pertamina, konsumennya tidak memiliki pilihan lain maka harus diatur dalam satu UUD 1945 dan UU Migas.
Pada banyak negara di dunia ini untuk dana pengembangan energi terbarukan bukan dibebankan kepada rakyat atau konsumen BBM itu akan tetapi pemerintah mencari dana dari insentif para pelaku usaha seperti di Indonesia ada PT. Pertamina. Hal ini wajar sebab dana insentif yang diambil negara nantinya otomatis yang menikmatinya juga pelaku usaha apa bila ada energi terbarukan.
Melanggar Konstitusi dan Kepatutan
Mencermati apa yang diumumkan pemerintah tentang penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar berlaku mulai 5 Januari 2016. Harga Premium turun dari Rp 7.300 per liter menjadi Rp 6.950 per liter. Dengan ada pungutan Rp 200 per liter maka harga barunya Rp 7.150 per liter. Begitu juga dengan Solar diturunkan dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650 per liter. Dengan ada pungutan Rp 300 per liter maka harga barunya Rp 5.950 per liter.
Apa dasar hukumnya dan secara kepatutan tidak patut setiap konsumen harus membayar biaya ketahanan usaha dari satu perusahaan termasuk dalam hal mencari sumber bahan baku baru. BBM sebagai bahan yang menyangkut hajat orang banyak maka harus dikelola pemerintah dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya mencari keuntungan sebesar-besarnya hingga akhirnya konsumen atau rakyat dirugikan.
Pasal 33 UUD 1945 sangat jelas BBM itu untuk kesejahteraan rakyat maka pengelolanya pemerintah dengan orientasi bukan mencari keuntungan sebesar-besarnya, malah diabaikan karena mengacu pada mekanisme pasar.
Harga BBM diserahkan kepada harga pasar bertentangan dengan Pasal 33. Kini dilakukan pula pungutan kepada rakyat sebagai konsumen BBM dengan alasan sebagai dana ketahanan energi. Pemerintah menarik pungutan untuk dana ketahanan energi bagi pengembangan energi terbarukan agar nantinya Pemerintah Indonesia tidak bergantung kepada energi fosil.
UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 30 mengamanatkan agar pemerintah mendorong dunia usaha atau pelaku usaha untuk mencari energi terbarukan dan mengembangkan energi terbarukan. Namun, dananya bukan dipungut dari setiap konsumen BBM atau setiap rakyat yang mempergunakan BBM.
Sangat jelas amanat UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 30 mengatur tentang kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development). Dalam ayat 2 disebutkan, pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), APB daerah dan dana swasta. Pasal 30 ayat 3 mengatur, pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
Perlu dipertanyakan dasar hukumnya sebab rencana pemerintah itu melanggar Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi yang digunakan pemerintah sebagai dasar pungutan dana ketahanan energi tidaklah tepat. Sebab, pungutan harus diatur tersendiri dalam bentuk pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pungutan dana dari rakyat yang bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 30 Tahun 2007 tentang Migas dan logika sehat tentang kehadiran sebuah perusahaan monopoli untuk kepentingan rakyat dalam jumlah yang sangat besar itu sangat rawan disalahgunakan. Disamping itu dana yang sangat besar itu sulit untuk mempertanggungjawabkannya kepada rakyat tentang pengembangan energi terbaru itu. Buktinya sampai kini rakyat belum mengetahui program dan target pemerintah dalam pengembangan energi terbarukan itu, sampai kini tidak jelas.
Dana ketahanan energi energi terbarukan dan biaya riset penelitian, pengembangan energi terbarukan sangat besar. Secara umum bisa diestimasi dana ketahanan energi itu terkumpul per tahun berkisar Rp 15 triliun. Dana itu berasal dari pungutan Rp 300 per liter untuk Solar yang konsumsinya tahun depan diperkirakan mencapai 16 juta kiloliter serta Rp 200 per liter untuk Premium dan bahan bakar tertentu lainnya yang konsumsinya diperkirakan mencapai 51 juta kiloliter.
Berdasar proyeksi Pertamina, total konsumsi BBM pada tahun 2015 mencapai 65,8 juta kiloliter. Bila pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 diproyeksikan lebih tinggi dari tahun 2015 maka total konsumsi BBM pada tahun 2016 diperkirakan 67 juta kiloliter. Nah, siapa pun bisa memghitung dana yang terkumpul dengan mengalikan Rp 300 per liter untuk Solar dan Rp 200 per liter untuk Premium.
Pemerintah harus menjelaskan pemungutan dana ketahanan energi dengan detail karena bertentangan dengan UUD 1945, UU tentang Migas dan logika berpikir sehat secara ekonomi perusahaan. Pemungutan dana ketahanan energi itu sampai kini belum jelas sehingga bila tidak jelas sangat rawan dana itu untuk dikorupsi. Artinya, akan menumbuhsuburkan korupsi di Indonesia dari sektor pengutan dana ketahanan energi.
Bila secara konstitusional yang berlaku di Indonesia, keputusan pemerintah memungut dana ketahanan energi dari setiap liter bahan bakar minyak yang dijual kepada rakyat melanggar aturan atau konstitusional. Jelas pemerintah tidak bisa memungut dana ketahanan energi apa bila melaksanakan amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Dalam pasal itu diatur bahwa penelitian dan pengembangan teknologi penyedian dan pemanfaatan energi didanai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui APBN/APBD serta kalangan swasta.
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi tidak terdapat norma yang
memberikan kewenangan kepada pemerintah melakukan pungutan langsung
kepada masyarakat konsumen BBM atau kepada rakyat Indonesia.
Kembalilah kepada UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi bangsa
Indonesia agar rakyat Indonesia bisa sejahtera.
(analisadaily.com)
Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP
INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli
Nobar Piala Dunia dan Makan Bersama, Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Mimika-Koramil 1710-02/Timika menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Aula Makoramil 1710-02/Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Minggu (14/
ANKER Soundcore Luncurkan TWS Berbasis AI Liberty 5 Pro Series, Cek Fitur dan Harganya
JAKARTA â€" Brand audio terkemuka, ANKER soundcore, resmi merilis true wireless earbuds (TWS) premium generasi terbarunya, ANKER soundcore Liberty 5 Pro Series, di pasar Indonesia. Mengusung kons
Xiaomi Pamerkan Lengan Robotik Pengisi Daya Otomatis untuk Mobil Listrik
JAKARTA â€" Xiaomi mendemonstrasikan lengan robot yang dapat mengotomatisasikan pengisian daya mobil listrik di rumah. Perangkat ini ditujukan untuk para pemilik mobil listrik (EV) yang tidak suk
Ngeri! Wanita 21 Tahun Tewas Gegara Staf Lupa Pasang Tali Pengaman saat Bermain Ayunan Jembatan Ekstrem
JAKARTA - Sebuah insiden tragis terjadi di Brasil ketika seorang perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari wahana ayunan ekstrem. Dia jatuh akibat tidak terpasangnya tali p