Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Opini
  • Mempertanyakan Dasar Hukum Pungutan BBM

Mempertanyakan Dasar Hukum Pungutan BBM

Senin, 04 Jan 2016 09:01
Ilustrasi

Sejak bangsa ini merdeka lepas dari pe­n­ja­jahan, pemerintah selalu mem­be­rikan subsidi Bahan Bakar Minyak (B­BM) kepada rakyat Indonesia. Kini di era Pre­siden Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jo­ko­wi-JK) rakyat yang dibebani dengan pu­ngu­tan untuk mengisi pundi-pundi pe­me­rintah dengan dalih kepentingan pe­ne­litian dan pengembangan energi baru dan terbarukan.

Hal ini terungkap dari penjelasan Menteri ESDM Sudirman Said saat mengumumkan harga baru BBM bersib­sidi pada Rabu 23 Desember 2015 lalu me­nyatakan bahwa pemerintah akan me­mungut Rp 200,- untuk setiap liter premium. Sedangkan untuk solar, pemerintah akan memungut Rp 300,-

Pungutan itu katanya untuk tabungan dana ketahanan energi, pengembangan energi baru dan terbarukan. Pungutan itu diberlakukan seiring penjualan BBM dengan harga baru pada 5 Januari 2016. Terasa janggal bila pemerintah memungut dana ketahanan energi dari penjualan bahan bakar minyak maka wajar banyak kalangan mempersoalkannya termasuk Yayasan Lembaga Konsu­men Indonesia (YLKI) dan lainnya.

Penulis menilai keputusan pemerintah me­mungut dana dari setiap liter BBM yang dibeli rakyat secara legalitas pu­ngutan itu patut dipertanyakan. Apa dasar hu­kumnya ada pungutan untuk tabungan dana ketahanan energi, pengembangan energi baru dan terbarukan.

Logika berpikir sehat saja tidak dapat diterima, misalnya ada perusahaan makanan cepat saja, akan tetapi pengu­saha itu membebankan pembangunan pe­rusahaan itu kepada pembeli diluar keun­tungan yang sudah diperolehnya. Jika ada perusahaan seperti ini maka harga jual makanan di perusahaan itu sangat be­sar. Boleh saja perusahaan itu mela­ku­kan­nya akan tetapi resikonya calon pem­beli akan beralih kepada perusahaan pen­jual makanan cepat saji yang lain.

Beda dengan perusahaan yang mono­poli seperti PT. Pertamina, konsumennya tidak memiliki pilihan lain maka harus dia­tur dalam satu UUD 1945 dan UU  Mi­gas.

Pada banyak negara di dunia ini untuk da­na pengembangan energi terbarukan bu­kan dibebankan kepada rakyat atau kon­sumen BBM itu akan tetapi pe­me­rintah mencari dana dari insentif para pe­laku usaha seperti di Indonesia ada PT. Pertamina. Hal ini wajar sebab dana insentif yang diambil negara nan­tinya otomatis yang menikmatinya juga pelaku usaha apa bila ada energi ter­barukan.

Melanggar Konstitusi dan Kepatutan

Mencermati apa yang diumumkan pe­merintah tentang penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar berlaku mulai 5 Ja­nuari 2016. Harga Premium turun dari Rp 7.300 per liter menjadi Rp 6.950 per liter. Dengan ada pungutan Rp 200 per liter maka harga barunya Rp 7.150 per liter. Begitu juga dengan Solar diturun­kan dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650 per li­ter. Dengan ada pungutan Rp 300 per li­ter maka harga barunya Rp 5.950 per liter.

Apa dasar hukumnya dan secara kepatutan tidak patut setiap konsumen harus membayar biaya ketahanan usaha dari satu perusahaan termasuk dalam hal mencari sumber bahan baku baru. BBM sebagai bahan yang menyangkut hajat orang banyak maka harus dikelola peme­rin­tah dengan tujuan untuk kemak­mu­ran rak­yat, bukan sebaliknya mencari keun­tungan sebesar-besarnya hingga akhir­nya kon­su­men atau rakyat dirugi­kan.

Pasal 33 UUD 1945 sangat jelas BBM itu untuk kesejahteraan rakyat maka pe­ngelolanya pemerintah dengan orien­tasi bukan mencari keuntungan sebesar-be­sarnya, malah diabaikan karena mengacu pada mekanisme pasar.

Harga BBM diserahkan kepada harga pasar bertentangan dengan Pasal 33. Kini dilakukan pula pungutan kepada rakyat sebagai konsumen BBM dengan alasan sebagai dana ketahanan energi. Pe­merintah menarik pungutan untuk dana ketahanan energi bagi pengem­ba­ngan energi terbarukan agar nantinya Pe­merintah Indonesia tidak bergantung ke­pada energi fosil.

UU  No 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 30 mengamanatkan agar peme­rin­tah mendorong dunia usaha atau pelaku usa­ha untuk mencari energi terbarukan dan mengembang­kan energi terbarukan. Namun, dananya bukan dipungut dari se­tiap konsumen BBM atau setiap rakyat yang mempergunakan BBM.

Sangat jelas amanat UU Nomor 30 Ta­hun 2007 tentang Energi Pasal 30 me­ngatur tentang kegiatan penelitian dan pe­ngembangan (research and development). Dalam ayat 2 disebutkan, pen­da­naan bersumber dari anggaran pen­da­pa­tan dan belanja negara (APBN), APB daerah dan dana swasta. Pasal 30 ayat 3 mengatur, pengembangan dan peman­faa­tan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pen­dapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.

Perlu dipertanyakan dasar hukumnya sebab rencana pemerintah itu melanggar Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2007 tentang Ener­gi yang digunakan pemerintah se­bagai dasar pungutan dana ketahanan ener­gi tidaklah tepat. Sebab, pungutan ha­rus diatur tersendiri dalam bentuk pa­jak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Pungutan dana dari rakyat yang bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 30 Tahun 2007 tentang Migas dan logika sehat tentang kehadiran sebuah perusahaan monopoli untuk kepentingan rakyat dalam jumlah yang sangat besar itu sangat rawan disalahgunakan. Di­sam­ping itu dana yang sangat besar itu sulit untuk mempertang­gung­ja­wab­kan­nya kepada rakyat tentang pengem­ba­ngan energi terbaru itu. Buktinya sam­pai kini rakyat belum mengetahui program dan target pemerintah dalam pe­ngembangan energi terbarukan itu, sampai kini tidak jelas.

Dana ketahanan energi energi terbaru­kan dan biaya riset penelitian, pe­ngembangan energi terbarukan sangat be­sar. Secara umum bisa diestimasi dana ketahanan energi itu terkumpul per tahun berkisar Rp 15 triliun. Dana itu berasal dari pungutan Rp 300 per liter untuk So­lar yang konsumsinya tahun depan di­perkirakan mencapai 16 juta kiloliter serta Rp 200 per liter untuk Premium dan bahan bakar tertentu lainnya yang kon­sumsinya diperkirakan mencapai 51 juta kiloliter.

Berdasar proyeksi Pertamina, total kon­sumsi BBM pada tahun 2015 men­capai 65,8 juta kiloliter. Bila per­tum­buhan ekonomi pada tahun 2016 di­proyeksikan lebih tinggi dari tahun 2015 maka total konsumsi BBM pada tahun 2016 diperkirakan 67 juta kiloliter. Nah, siapa pun bisa memghitung dana yang terkumpul dengan mengalikan Rp 300 per liter untuk Solar dan Rp 200 per liter untuk Premium.

Pemerintah harus menjelaskan pemu­ngu­tan dana ketahanan energi dengan de­tail karena bertentangan dengan UUD 1945, UU tentang Migas dan logika berpikir sehat secara ekonomi perusa­ha­an. Pemungutan dana ketahanan energi itu sampai kini belum jelas sehingga bila tidak jelas sangat rawan dana itu untuk di­­korupsi. Artinya, akan menum­buh­su­burkan korupsi di Indonesia dari sektor pengutan dana ketahanan energi.

Bila secara konstitusional yang berlaku di Indonesia, keputusan peme­rin­tah memungut dana ketahanan energi dari setiap liter bahan bakar minyak yang dijual kepada rakyat melanggar aturan atau konstitusional. Jelas pemerintah ti­dak bisa memungut dana ketahanan ener­gi apa bila melaksanakan amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Dalam pasal itu diatur bahwa penelitian dan pengem­ba­ngan teknologi penyedian dan peman­faa­tan energi didanai oleh pemerintah pu­sat dan pemerintah daerah melalui APBN/APBD serta kalangan swasta.

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi tidak terdapat norma yang memberikan kewenangan kepada peme­rintah melakukan pungutan langsung ke­pada masyarakat konsumen BBM atau ke­pada rakyat Indonesia. Kembalilah ke­pada UUD 1945 sebagai konstitusi ter­tinggi bangsa Indonesia agar rakyat Indo­nesia bisa sejahtera.

(analisadaily.com)

Opini
Berita Terkait
  • Senin, 03 Agu 2026 08:30

    Hangatnya Kebersamaan, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Makan Bersama Warga di Lokasi Pekerjaan

    Halmahera Timur - Suasana penuh keakraban terlihat di lokasi sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore di Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur. Di sela-sela kesibukan pembangunan, angg

  • Senin, 03 Agu 2026 08:28

    Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Program KAPASITAS Tunjukkan Hasil Positif di Siak

    SIAK-Kolaborasi dalam memperkuat pelayanan kesehatan ibu dan anak terus menunjukkan hasil positif di Kabupaten Siak. Setelah satu tahun berjalan, Program KAPASITAS berhasil meningkatkan kualitas layan

  • Senin, 03 Agu 2026 08:27

    Korban Gigitan Monyet Liar Bertambah 11 Orang, Bupati Inhil Pastikan Penanganannya Berjalan Optimal

    INDRAGIRI HILIRâ€"Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yang menjadi korban serangan monyet liar di kawasan Jalan

  • Senin, 03 Agu 2026 08:23

    Bupati Pelalawan Lepas Tiga Calon Paskibra ke Diklat Tingkat Provinsi Riau

    PELALAWAN â€" Bupati Pelalawan H. Zukri melepas tiga calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal Kabupaten Pelalawan yang akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paskibra tingkat

  • Senin, 03 Agu 2026 08:21

    Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Ukui Monitoring Budidaya Melon Milik BUMDes Desa Air Emas

    PELALAWAN â€" Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus ditunjukkan jajaran Polsek Ukui. Pada Minggu (2/8/2026), personel Polsek Ukui melaksanakan monitoring terhadap lahan budidaya m

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki