Opini
Rendahnya Teori Penilangan Petugas Kepolisian
Oleh: Ahmad Afandi
Minggu, 28 Jan 2018 10:38
Sore itu, Selasa 19 Desember 2017 adalah hari paling berkesan bagi penulis. Sebab hari itu adalah hari dimana penulis akan ditilang anggota polisi di Jalan Yos Sudarso tepatnya di persimpangan jembatan layang Pulo Brayan. Pasalnya ini kali kedua penulis menjalankan penelitian kecil kasus tilang. Ada segelintir tanya ketika itu dan beberapa fakta yang membuat penulis geleng-geleng kepala. Saat itu penulis hanya ingin melintas jalan itu (Jalan Yos Sudarso) untuk menuju tempat perkuliahan seperti biasa, letaknya juga tidak jauh dari lokasi tersebut. Dua petugas polisi memang terlihat tengah berjaga di samping pasar tradisional Brayan. Ketika lampu merah berubah hijau, penulis segera tancap gas. Saat itulah penulis diberhentikan oleh salah satu petugas kepolisian. Dan petugas polisi memberhentikan motor yang lain.
Jujur, penulis bingung akan hal tersebut. Mengapa diberhentikan? Padahal penulis tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Tata tertib selalu diutamakan ketika penulis berkendara. Karena penulis taat berkendara, maka penulis senantiasa melengkapi kelengkapan surat berkendara, termasuk perkara SIM dan pajak kendaraan yang selalu dilunasi tepat waktu. Penulis hanya tersenyum memberikan surat-surat berkendara kepada Pak Polisi. Pak Polisi tidak bisa berbuat apa-apa, karena surat kendaraan penulis lengkap. Usaha tilang yang malang sedang terjadi kala itu, fikir penulis.
Beberapa kenyataan miris kala itu tercatat dan terekam langsung di kepala penulis. Ada catatan yang sangat menarik jika dibahas lebih lanjut. Mengenai sistematika penilangan yang berlangsung. Sebelumnya, beberapa pertanyaan mengiri hal tersebut. Pertama, benarkah polisi berhak menilang kapan saja dia mau? Bukankah menilang tepat di dekat traffic light itu etis? Apakah hal tersebut tidak membahayakan?. Mari kita bahas satu persatu.
Untuk pertanyaan yang pertama, tentu penulis bisa katakan polisi sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Berdasarkan sumber yang penulis baca, Polantas (Polisi Lalu Lintas) bergerak melakukan penilangan berdasarkan Undang-Undang Kepolisian (Vademikum) yang terjabarkan oleh beberapa peraturan daerah, kebijakan kapolri dan prosedur tetap Kepolisian RI. Yang mana dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dikelompokkan menjadi 2 cara. Pertama, penindakan bergerak (hunting), di mana cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas. Kedua, penindakan di tempat (stationer) yakni cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis (diam), dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu. Sehingga pertanyaaan pertama paragraf di atas sedikit bisa dimaklumi.
Namun untuk pertanyaan kedua rasa-rasanya menggelitik untuk dikaji. Penulis berpendapat bahwa menilang dengan cara "brutal" akan berdampak buruk bagi sebagian pengendara. Yang dimaksud brutal adalah petugas kepolisian seolah menjadi tembok paling menakutkan setelah traffic light. Petugas kepolisian di Kota Medan seolah masih menerapkan sistem itu. Adalah wajar apabila pengendara yang melakukan kesalahan akan diberikan hukuman. Tapi bukan harus ditakut-takuti seperti itu. Petugas yang menghadang pengendara kerap kali menjadi sosok yang menakutkan. Alhasil ketika lampu merah berubah menjadi hijau, seluruh pengendara akan terkejut dengan keberadaan petugas polisi di depan matanya. Jujur harus dikatakan, penulis yang sudah lengkap surat berkendarapun masih gelagapan di hadapan polisi. Artinya berkendara menjadi gamang dan sedikit kelabakan. Ironi sebenarnya, dan penulis kira itu jelas tidak etis.
Dari kisah penulis yang terjabar di muka ternyata masih mengundang tanya dan pembahasan yang cukup pelik. Teknis penilangan sudah sesuai prosedur, tapi masih menunjukkan kelemahan. Kelemahan itu datang dari diri seorang petugas polisi atau berdasarkan aturan, yang jelas teori itu memilukan masyarakat sekaligus memalukan bagi petugas itu sendiri.
Rendahnya Teori Penilangan
Biasanya kajian mengenai tilang dapat dijumpai di kalangan umum masyarakat. Seperti tempat kerja, warung kopi, dan sebagainya. Kita tidak harus datang ke gedung DPR, kantor polisi, atau bahkan ke Istana Negara untuk mendapatkan informasi akurat mengenai sistem, dasar hukum, serta pelaksanaan tilang tersebut. Karena sejatinya urusan tilang bisa kita temukan dengan mudah di jalan raya. Atau malah kita juga pernah terlibat dalam urusan tilang. Kita (manusia) inilah yang menjadi korban sekaligus pelaku sejatinya. Sehingga pertanyaan mengenai transparansi regulasi jalan raya khususnya tilang, kita hanya perlu menunggu waktu untuk mengamini pertanyaan kita selama ini.
Perihal hal di atas, kekurangan atau kelemahan teori penilangan masih tergambar jelas pada petugas kepolisian (maaf, khususnya Medan). Memang, pada dasarnya manusia tidak terlepas dari salah dan khilaf, tapi kiranya ini bisa dijadikan acuan untuk merubah teori itu. Teori yang penulis maksud adalah bagaimana acuan polisi dalam menilang bisa dengan mudah kita cermati. Pada kasus penulis yang kiranya sangat ironi. Dengan bukti jelas di depan mata, petugas polisi memberhentikan kami (penulis dengan motor yang lainnya) yang keadaan sepeda motornya sangat kotor dan penuh lumpur. Dan memang penulis sadari, pertama kali melakukan penelitian kecil tentang tilang dengan teman mahasiswa, tampak jelas kelemahan teori itu. Jika motor pengendara kotor, kumel dan sangat tidak terawat maka petugas akan langsung memberhentikan dan malah terus di cari-cari kesalahan si pengendara. Namun jika kendaraan itu bersih, kilat, telepas atribut (helm) maka polisi akan membiarkan begitu saja pengendaranya, dalam konteks tilang secara hunting yang telah dijabarkan di atas.
Apakah teori sederhana itu bisa dijadikan acuan? Jawabannya adalah tidak. Sama sekali tidak berbobot dan tidak dapat dipertahankan sampai kapanpun. Hal tersebut menjadi tidak masuk akal. Karena apa ada jaminan pengendara yang lengkap surat menyurat kendaraannya dengan keadaan fisik kendaraan tersebut? Tidak ada jaminan. Malahan pada riset pertama yang penulis lakukan, teman yang menjadi father kala itu tidak memiliki SIM. Tapi sama sekali tidak ditindak oleh petugas kepolisian. Bisa jadi teori ini hal yang paling mudah diterapkan, tapi sekiranya harus ada evaluasi mengenai sistem penilangan. Sebab jika polisi menemui jalan buntu akibat kelengkapan surat sudah lengkap, terlihat petugas kepolisian masih mencari-cari kesalahan pengendara.
Masyarakat telah dewasa hingga detik ini. Persoalan sederhana seperti itu dengan matang tertanam dalam jiwa mereka. Ketika berkendara tak perlu gelisah, hanya cukup pakai helm, lampu motor menyala dan kaca spion ada sudah cukup, itulah anutan masyarakat kini. Tak pernah takut lagi ditilang. Ditambah fasilitas pungli dari petugas bisa jadi pilihan. Rasanya cukup melegakan kekhawatiran masyarakat yang ingin berkendara jauh, tak perlu bayar pajak, mengurus SIM dan lain-lain. Teori penilangan itu harus dilupakan. Perlu teknologi untuk mendukung kinerja kepolisian. Seperti E-tilang yang akan hadir. Tapi tetap saja semuanya terletak pada tingkat amanah petugas di jalan raya. Sebagai harga mati, pemerintah harus meningkatkan sistem tilang yang berkualitas sekaligus meredam pungli petugas kepolisian. Semoga!***
Penulis mahasiswa pemerhati sosial, pegiat literasi di komunitas Fokus UMSU.
sumber:analisadaily.com
Capaian SLHS SPPG di Riau Baru 87 Persen, Masih Banyak Dapur MBG Belum Sertifikasi Higiene
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memacu kesiapan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pe
Indosat, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA Luncurkan Zankore by Indosat
JAKARTA-Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) meluncurkan Zankore by Indosat, yang merupakan kolaborasi bersama Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA untuk membangun infrastruktur AI generasi terbar
Kejari Inhu Pulihkan Rp1,86 Miliar dari Kasus Korupsi BPR Indra Arta, Ini Pesan Wabup Hendrizal
INHU-Upaya pemulihan keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) secara simbolis menyerahkan penge
Komisi I DPRD Riau Gelar UKK Calon Komisioner KI dan KPID Pekan Depan
PEKANBARU-Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau memasuki tahapan penting.Komisi I DPRD Riau resmi menetapkan pelaksanaan Uji Kel
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru: Sekdako Baru Harus Jadi Motor Penggerak Birokrasi
PEKANBARU - Pelantikan Zulhelmi Arifin atau yang akrab disapa Ami sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakoko) definitif Pekanbaru diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kinerja birokrasi sekaligu