Opini
Rendahnya Teori Penilangan Petugas Kepolisian
Oleh: Ahmad Afandi
Minggu, 28 Jan 2018 10:38
Sore itu, Selasa 19 Desember 2017 adalah hari paling berkesan bagi penulis. Sebab hari itu adalah hari dimana penulis akan ditilang anggota polisi di Jalan Yos Sudarso tepatnya di persimpangan jembatan layang Pulo Brayan. Pasalnya ini kali kedua penulis menjalankan penelitian kecil kasus tilang. Ada segelintir tanya ketika itu dan beberapa fakta yang membuat penulis geleng-geleng kepala. Saat itu penulis hanya ingin melintas jalan itu (Jalan Yos Sudarso) untuk menuju tempat perkuliahan seperti biasa, letaknya juga tidak jauh dari lokasi tersebut. Dua petugas polisi memang terlihat tengah berjaga di samping pasar tradisional Brayan. Ketika lampu merah berubah hijau, penulis segera tancap gas. Saat itulah penulis diberhentikan oleh salah satu petugas kepolisian. Dan petugas polisi memberhentikan motor yang lain.
Jujur, penulis bingung akan hal tersebut. Mengapa diberhentikan? Padahal penulis tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Tata tertib selalu diutamakan ketika penulis berkendara. Karena penulis taat berkendara, maka penulis senantiasa melengkapi kelengkapan surat berkendara, termasuk perkara SIM dan pajak kendaraan yang selalu dilunasi tepat waktu. Penulis hanya tersenyum memberikan surat-surat berkendara kepada Pak Polisi. Pak Polisi tidak bisa berbuat apa-apa, karena surat kendaraan penulis lengkap. Usaha tilang yang malang sedang terjadi kala itu, fikir penulis.
Beberapa kenyataan miris kala itu tercatat dan terekam langsung di kepala penulis. Ada catatan yang sangat menarik jika dibahas lebih lanjut. Mengenai sistematika penilangan yang berlangsung. Sebelumnya, beberapa pertanyaan mengiri hal tersebut. Pertama, benarkah polisi berhak menilang kapan saja dia mau? Bukankah menilang tepat di dekat traffic light itu etis? Apakah hal tersebut tidak membahayakan?. Mari kita bahas satu persatu.
Untuk pertanyaan yang pertama, tentu penulis bisa katakan polisi sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Berdasarkan sumber yang penulis baca, Polantas (Polisi Lalu Lintas) bergerak melakukan penilangan berdasarkan Undang-Undang Kepolisian (Vademikum) yang terjabarkan oleh beberapa peraturan daerah, kebijakan kapolri dan prosedur tetap Kepolisian RI. Yang mana dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dikelompokkan menjadi 2 cara. Pertama, penindakan bergerak (hunting), di mana cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas. Kedua, penindakan di tempat (stationer) yakni cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis (diam), dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu. Sehingga pertanyaaan pertama paragraf di atas sedikit bisa dimaklumi.
Namun untuk pertanyaan kedua rasa-rasanya menggelitik untuk dikaji. Penulis berpendapat bahwa menilang dengan cara "brutal" akan berdampak buruk bagi sebagian pengendara. Yang dimaksud brutal adalah petugas kepolisian seolah menjadi tembok paling menakutkan setelah traffic light. Petugas kepolisian di Kota Medan seolah masih menerapkan sistem itu. Adalah wajar apabila pengendara yang melakukan kesalahan akan diberikan hukuman. Tapi bukan harus ditakut-takuti seperti itu. Petugas yang menghadang pengendara kerap kali menjadi sosok yang menakutkan. Alhasil ketika lampu merah berubah menjadi hijau, seluruh pengendara akan terkejut dengan keberadaan petugas polisi di depan matanya. Jujur harus dikatakan, penulis yang sudah lengkap surat berkendarapun masih gelagapan di hadapan polisi. Artinya berkendara menjadi gamang dan sedikit kelabakan. Ironi sebenarnya, dan penulis kira itu jelas tidak etis.
Dari kisah penulis yang terjabar di muka ternyata masih mengundang tanya dan pembahasan yang cukup pelik. Teknis penilangan sudah sesuai prosedur, tapi masih menunjukkan kelemahan. Kelemahan itu datang dari diri seorang petugas polisi atau berdasarkan aturan, yang jelas teori itu memilukan masyarakat sekaligus memalukan bagi petugas itu sendiri.
Rendahnya Teori Penilangan
Biasanya kajian mengenai tilang dapat dijumpai di kalangan umum masyarakat. Seperti tempat kerja, warung kopi, dan sebagainya. Kita tidak harus datang ke gedung DPR, kantor polisi, atau bahkan ke Istana Negara untuk mendapatkan informasi akurat mengenai sistem, dasar hukum, serta pelaksanaan tilang tersebut. Karena sejatinya urusan tilang bisa kita temukan dengan mudah di jalan raya. Atau malah kita juga pernah terlibat dalam urusan tilang. Kita (manusia) inilah yang menjadi korban sekaligus pelaku sejatinya. Sehingga pertanyaan mengenai transparansi regulasi jalan raya khususnya tilang, kita hanya perlu menunggu waktu untuk mengamini pertanyaan kita selama ini.
Perihal hal di atas, kekurangan atau kelemahan teori penilangan masih tergambar jelas pada petugas kepolisian (maaf, khususnya Medan). Memang, pada dasarnya manusia tidak terlepas dari salah dan khilaf, tapi kiranya ini bisa dijadikan acuan untuk merubah teori itu. Teori yang penulis maksud adalah bagaimana acuan polisi dalam menilang bisa dengan mudah kita cermati. Pada kasus penulis yang kiranya sangat ironi. Dengan bukti jelas di depan mata, petugas polisi memberhentikan kami (penulis dengan motor yang lainnya) yang keadaan sepeda motornya sangat kotor dan penuh lumpur. Dan memang penulis sadari, pertama kali melakukan penelitian kecil tentang tilang dengan teman mahasiswa, tampak jelas kelemahan teori itu. Jika motor pengendara kotor, kumel dan sangat tidak terawat maka petugas akan langsung memberhentikan dan malah terus di cari-cari kesalahan si pengendara. Namun jika kendaraan itu bersih, kilat, telepas atribut (helm) maka polisi akan membiarkan begitu saja pengendaranya, dalam konteks tilang secara hunting yang telah dijabarkan di atas.
Apakah teori sederhana itu bisa dijadikan acuan? Jawabannya adalah tidak. Sama sekali tidak berbobot dan tidak dapat dipertahankan sampai kapanpun. Hal tersebut menjadi tidak masuk akal. Karena apa ada jaminan pengendara yang lengkap surat menyurat kendaraannya dengan keadaan fisik kendaraan tersebut? Tidak ada jaminan. Malahan pada riset pertama yang penulis lakukan, teman yang menjadi father kala itu tidak memiliki SIM. Tapi sama sekali tidak ditindak oleh petugas kepolisian. Bisa jadi teori ini hal yang paling mudah diterapkan, tapi sekiranya harus ada evaluasi mengenai sistem penilangan. Sebab jika polisi menemui jalan buntu akibat kelengkapan surat sudah lengkap, terlihat petugas kepolisian masih mencari-cari kesalahan pengendara.
Masyarakat telah dewasa hingga detik ini. Persoalan sederhana seperti itu dengan matang tertanam dalam jiwa mereka. Ketika berkendara tak perlu gelisah, hanya cukup pakai helm, lampu motor menyala dan kaca spion ada sudah cukup, itulah anutan masyarakat kini. Tak pernah takut lagi ditilang. Ditambah fasilitas pungli dari petugas bisa jadi pilihan. Rasanya cukup melegakan kekhawatiran masyarakat yang ingin berkendara jauh, tak perlu bayar pajak, mengurus SIM dan lain-lain. Teori penilangan itu harus dilupakan. Perlu teknologi untuk mendukung kinerja kepolisian. Seperti E-tilang yang akan hadir. Tapi tetap saja semuanya terletak pada tingkat amanah petugas di jalan raya. Sebagai harga mati, pemerintah harus meningkatkan sistem tilang yang berkualitas sekaligus meredam pungli petugas kepolisian. Semoga!***
Penulis mahasiswa pemerhati sosial, pegiat literasi di komunitas Fokus UMSU.
sumber:analisadaily.com
Prabowo Akan Bangun Kota-Kota Baru, Tiap Wilayah Ada 100 Ribu Rumah untuk Buruh
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan membuat kota-kota baru di Indonesia, dimana setiap kota akan ada 100 ribu rumah. Rencana ini untuk memenuhi kebutuhan hunian untuk buruh.Demikia
Bawa Replika Rudal, Massa Buruh Geruduk Gedung DPR
JAKARTA - Massa buruh mulai mendatangi depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026) siang. Bahkan, di antara massa, ada yang rudal dan roket ke de
May Day Kondusif, Polres Inhu Tetap Siagakan Personel Dan Patroli Objek Vital
INHU - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Tidak adanya aksi yang berpotensi mengganggu ketertiba
Harga Minyak Dunia Hari Ini Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi Kemarin
Penurunan ini terjadi setelah laporan menyebutkan bahwa militer Amerika Serikat (AS) akan memberikan masukan kepada Presiden Donald Trump. Harga minyak mengalami penurunan pada hari Kamis (Jumat wakt
Vivo T5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya
JAKARTA �" vivo mambawa kembali lini T Series di Indonesia dengan menghadirkan vivo T5 Series dalam dua model: T5 dan T5 Pro. Lini T Series baru ini diposisikan sebagai perangkat all-roun