Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • Opini
  • Rendahnya Teori Penilangan Petugas Kepolisian

Opini

Rendahnya Teori Penilangan Petugas Kepolisian

Oleh: Ahmad Afandi
Minggu, 28 Jan 2018 10:38
internet
Ilustrasi

Sore itu, Selasa 19 Desember 2017 ada­lah hari paling berkesan bagi penulis. Se­bab hari itu adalah hari dimana penulis akan ditilang anggota polisi di Jalan Yos Su­darso tepatnya di persimpangan jem­batan layang Pulo Brayan. Pasalnya ini kali kedua penulis menjalankan peneliti­an kecil kasus tilang. Ada segelintir tanya ketika itu dan beberapa fakta yang mem­buat penulis geleng-geleng kepala. Saat itu penulis hanya ingin melintas jalan itu (Jalan Yos Sudarso) untuk menuju tempat per­kuliahan seperti biasa, letaknya juga tidak jauh dari lokasi tersebut. Dua pe­tugas polisi memang terlihat tengah ber­jaga di samping pasar tradisional Brayan. Ketika lampu merah berubah hijau, pe­nulis segera tancap gas. Saat itulah pe­nulis diberhentikan oleh salah satu petugas kepolisian. Dan petugas polisi memberhentikan motor yang lain.

Jujur, penulis bingung akan hal ter­sebut. Mengapa diberhentikan? Padahal pe­nulis tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Tata tertib selalu diutamakan ke­tika penulis berkendara. Karena penulis taat berkendara, maka penulis senantiasa melengkapi kelengkap­an surat berken­dara, termasuk perkara SIM dan pajak kendaraan yang selalu dilunasi tepat waktu. Penulis hanya tersenyum membe­ri­kan surat-surat berkendara kepada Pak Polisi. Pak Polisi tidak bisa berbuat apa-apa, karena surat kendaraan penulis leng­kap. Usaha tilang yang malang sedang terjadi kala itu, fikir penulis.

Beberapa kenyataan miris kala itu tercatat dan terekam langsung di kepala penulis. Ada catatan yang sangat menarik jika dibahas lebih lanjut. Mengenai sis­tematika penilangan yang berlang­sung. Se­belumnya, beberapa pertanyaan meng­iri hal tersebut. Pertama, benarkah polisi berhak menilang kapan saja dia mau? Bukankah menilang tepat di dekat traffic light itu etis? Apakah hal tersebut tidak mem­bahayakan?. Mari kita bahas satu persatu.

Untuk pertanyaan yang pertama, tentu pe­nulis bisa katakan polisi sudah men­jalankan tugasnya sesuai prosedur. Ber­da­sarkan sumber yang penulis baca, Po­lantas (Polisi Lalu Lintas) bergerak me­la­kukan penilangan berdasarkan Un­dang-Undang Kepolisian (Vademikum) yang terjabarkan oleh be­berapa peraturan daerah, kebijakan kapolri dan prosedur tetap Kepolisian RI. Yang mana dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan peninda­kan pelanggaran lalu lintas dikelompok­kan menjadi 2 cara. Perta­ma, penindakan ber­gerak (hunting), di mana cara me­nindak pelanggar sambil melaksana­kan pa­troli (bersifat in­si­dentil). Sifat pe­nin­dakan ofensif ter­hadap pe­langgaran yang tertangkap ta­ngan (Pa­sal 111 KUHP) bagi petugas tidak perlu di­lengkapi Surat Perintah Tu­gas. Kedua, penindakan di tempat (statio­ner) yakni cara melaksana­kan peme­rik­­saan kenda­raan bermotor de­ngan posisi statis (diam), dengan di­lengkapi dengan Surat Perintah / su­dah ada perencanaan terlebih dahulu. Se­hingga pertanyaaan pertama paragraf di atas sedikit bisa dimaklumi.

Namun untuk pertanyaan kedua rasa-rasanya menggelitik untuk dikaji. Penulis berpendapat bahwa menilang dengan cara "brutal" akan berdampak buruk bagi sebagian pengendara. Yang dimaksud brutal adalah petugas kepolisian seolah menjadi tembok paling menakutkan setelah traffic light. Petugas kepo­lisian di Kota Medan seolah masih menerapkan sis­tem itu. Ada­lah wajar apabila pe­ngen­dara yang melakukan ke­salahan akan diberikan hukuman. Tapi bukan harus di­takut-takuti seperti itu. Petugas yang meng­hadang pengendara kerap kali men­jadi sosok yang menakutkan. Alhasil ketika lampu merah berubah menjadi hi­jau, seluruh pengendara akan terkejut de­ngan keberadaan petugas polisi di de­pa­n matanya. Jujur harus dikatakan, pe­nu­lis yang sudah lengkap surat ber­ken­da­ra­pun masih gelagapan di hadapan po­lisi. Artinya berkendara menjadi ga­mang dan sedikit kelabakan. Ironi se­be­nar­nya, dan penulis kira itu jelas tidak etis.

Dari kisah penulis yang terjabar di muka ternyata masih mengundang tanya dan pembahasan yang cukup pelik. Teknis penilangan sudah sesuai prosedur, tapi masih menunjukkan kelemahan. Ke­lemahan itu datang dari diri seorang pe­tu­gas polisi atau berdasarkan aturan, yang je­las teori itu memilukan masyara­kat se­kaligus memalukan bagi petugas itu sendiri.

Rendahnya Teori Penilangan

Biasanya kajian mengenai tilang dapat dijumpai di kalangan umum masyarakat. Seperti tempat kerja, warung kopi, dan sebagainya. Kita tidak harus datang ke gedung DPR, kantor polisi, atau bahkan ke Istana Negara untuk mendapatkan in­formasi akurat mengenai sistem, dasar hu­kum, serta pelaksanaan tilang tersebut. Karena sejatinya urusan tilang bisa kita te­mukan dengan mudah di jalan raya. Atau malah kita juga pernah terlibat da­lam urusan tilang. Kita (manusia) inilah yang menjadi korban sekaligus pelaku sejatinya. Sehingga pertanyaan mengenai transparansi regulasi jalan raya khusus­nya tilang, kita hanya perlu menunggu waktu untuk mengamini pertanyaan kita selama ini.

Perihal hal di atas, kekurangan atau ke­lemahan teori penilangan masih ter­gambar jelas pada petugas kepolisian (maaf, khususnya Medan). Memang, pa­da dasarnya manusia tidak terlepas dari salah dan khilaf, tapi kiranya ini bisa di­jadikan acuan untuk merubah teori itu. Te­ori yang penulis maksud adalah bagai­mana acuan polisi dalam menilang bisa de­ngan mudah kita cermati. Pada kasus penulis yang kiranya sangat ironi. Dengan bukti jelas di depan mata, petugas polisi memberhentikan kami (penulis dengan motor yang lainnya) yang keadaan sepeda motornya sangat kotor dan penuh lumpur. Dan memang penulis sadari, pertama kali melakukan penelitian kecil tentang tilang dengan teman mahasiswa, tampak jelas kelemahan teori itu. Jika motor pe­ngendara kotor, kumel dan sangat tidak te­rawat maka petugas akan langsung mem­berhenti­kan dan malah terus di cari-cari kesalahan si pengendara. Namun jika kendaraan itu bersih, kilat, telepas atribut (helm) maka polisi akan membiar­kan begitu saja pengendaranya, dalam kon­teks tilang secara hunting yang telah dija­barkan di atas.

Apakah teori sederhana itu bisa di­jadikan acuan? Jawaban­nya adalah tidak. Sama sekali tidak berbobot dan tidak da­pat dipertahankan sampai kapanpun. Hal tersebut menjadi tidak masuk akal. Karena apa ada jaminan pengendara yang leng­kap surat menyurat kendaraannya de­ngan keadaan fisik kendaraan tersebut? Tidak ada jaminan. Malahan pada riset per­tama yang penulis lakukan, teman yang menjadi father kala itu tidak me­miliki SIM. Tapi sama sekali tidak di­tin­dak oleh petugas kepolisian. Bisa jadi teori ini hal yang paling mudah diterap­kan, tapi sekiranya harus ada evaluasi me­ngenai sistem penilangan. Sebab jika po­lisi menemui jalan buntu akibat ke­leng­kapan surat sudah lengkap, terlihat pe­tugas kepolisian masih mencari-cari kesalahan pengendara.

Masyarakat telah dewasa hingga detik ini. Persoalan se­derhana seperti itu de­ngan matang tertanam dalam jiwa me­reka. Ketika berkendara tak perlu gelisah, ha­nya cukup pakai helm, lampu motor menyala dan kaca spion ada sudah cukup, itulah anutan masyarakat kini. Tak pernah takut lagi ditilang. Ditambah fasilitas pungli dari petugas bisa jadi pilihan. Ra­sanya cukup melegakan kekhawatiran ma­syarakat yang ingin berkendara jauh, tak perlu bayar pajak, mengurus SIM dan lain-lain. Teori penilangan itu harus dilupakan. Perlu teknologi untuk mendu­kung kinerja kepolisian. Seperti E-tilang yang akan hadir. Tapi tetap saja semuanya terletak pada tingkat amanah petugas di jalan raya. Sebagai harga mati, pemerin­tah harus meningkatkan sistem tilang yang berkualitas sekaligus meredam pun­gli petugas kepolisian. Semoga!***

Penulis mahasiswa pemerhati sosial, pegiat literasi di komunitas Fokus UMSU.

sumber:analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Jumat, 01 Mei 2026 16:21

    Prabowo Akan Bangun Kota-Kota Baru, Tiap Wilayah Ada 100 Ribu Rumah untuk Buruh

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan membuat kota-kota baru di Indonesia, dimana setiap kota akan ada 100 ribu rumah. Rencana ini untuk memenuhi kebutuhan hunian untuk buruh.Demikia

  • Jumat, 01 Mei 2026 16:18

    Bawa Replika Rudal, Massa Buruh Geruduk Gedung DPR

    JAKARTA - Massa buruh mulai mendatangi depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026) siang. Bahkan, di antara massa, ada yang rudal dan roket ke de

  • Jumat, 01 Mei 2026 16:17

    May Day Kondusif, Polres Inhu Tetap Siagakan Personel Dan Patroli Objek Vital

    INHU - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Tidak adanya aksi yang berpotensi mengganggu ketertiba

  • Jumat, 01 Mei 2026 15:26

    Harga Minyak Dunia Hari Ini Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi Kemarin

    Penurunan ini terjadi setelah laporan menyebutkan bahwa militer Amerika Serikat (AS) akan memberikan masukan kepada Presiden Donald Trump. Harga minyak mengalami penurunan pada hari Kamis (Jumat wakt

  • Jumat, 01 Mei 2026 10:39

    Vivo T5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya

    JAKARTA ï¿½" vivo mambawa kembali lini T Series di Indonesia dengan menghadirkan vivo T5 Series dalam dua model: T5  dan T5 Pro. Lini T Series baru ini diposisikan sebagai perangkat all-roun

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.