Rabu, 29 Apr 2026

Opini

Tahun Dimana Semua Serba Mahal

Oleh: Antoni Putra
Minggu, 15 Jan 2017 04:58
(Foto: kebunpedia)
Ilustrasi
TAHUN 2017 ditandai dengan melam­bung tingginya harga kebutuhan pokok. Se­perti halnya cabai yang harganya men­capai harga selangit sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat.

Belum lagi ditemukan solusi untuk me­ngatasi harga kebutuh­an pokok yang me­lambung tinggi, masyarakat kemudian juga harus menerima kebijakan pemerin­tah menaikan pajak ken­daraan bermotor, tarif listrik, dan yang terbaru adalah naik­nya harga BBM pada tanggal 5 Januari 2017.

Pertama, kenaikan tarif listrik. Terhi­tung sejak tanggal 1 Januari 2017, PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 900 volt ampere (VA). Ke­naikan tarif itu dilakukan secara ber­ta­hap, yang dimulai 1 Januari 2017, 1 Ma­ret 2017, dan 1 Mei 2017. Dan ter­hitung mulai 1 Juli 2017, tarif akan di­se­suaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuai­an tiap bulan (tarif adjustment/non­sub­sidi).

Bila kita rinci mengenai kenaikan tarif listrik ini, maka ke­naikan tarif listrik pada pelanggan dengan daya 900 VA hing­ga mencapai 242,5 persen. Dari yang awalnya tarif listrik hanya Rp.605/kWh akan menjadi Rp.1467,28/kWh.

Keputusan untuk mencabut secara bertahap subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 900 VA dapat berdampak buruk bagi sebagian masyarakat Indonesia. Klaim pemerintah bahwa terdapat sebagian besar dari 22,9 juta rumah tangga ialah golongan mampu yang tidak berhak mendapatkan subsidi listrik, yakni sekitar 18,8 juta pelanggan, dan hanya 4,1 juta pelanggan yang berhak.

Kebijakan pemerintah tersebut sejati­nya dapat memberikan dampak yang luar biasa buruknya terhadap kehidupan ma­syara­kat. Kenaikan harga listrik juga ber­ban­ding terbalik dengan pelayanan yang di­berikan oleh PT PLN terhadap ma­syarakat. Sebelumnya, buruknya pe­la­ya­nan yang diberikan PLN itu juga telah menjadi kenyataan pahit harus selalu diterima masyarakat.

Listrik sering mati disaat masyarakat mem­­butuhkan, seperti saat magrib, malam hari dan diwaktu strategis lainnya. Bahkan tidak jarang pula PT PLN mematikan listrik hanya beberapa detik saja, dan tentunya hal ini sangat mem­be­rikan kerugian terhadap masyarakat.

Setidaknya, dengan pelayanan buruk yang diberikan PT PLN selama ini, ter­dapat beberapa kerugian yang harus di­te­rima oleh masyarakat, yaitu kerugian lang­sung dan tidak langsung. Pertama, keru­gian langsung yang diterima masya­ra­kat adalah terganggunya aktifitas ma­sya­rakat akibat listrik sering padam saat di­butuhkan, seperti saat membutuhkan pe­nerangan, memasak, mencuci, bekerja, dan lain sebagainya.

Kedua, kerugian tidak langsung yang di­terima masyarakat adalah berupa ru­sak­nya alat-alat elektronik yang dimiliki ma­syarakat akibat listrik yang sering pa­dam secara mendadak. Kemu­dian, ketika lis­trik hidup kembali, tarikan pertama dari segala alat elektronik yang meng­gu­na­kan listrik juga akan menyebabkan ta­gihan pembayaran listrik masyarakat m­elonjak, karena tarikan pertama itu membutuhkan daya yang lebih besar.

Namun kini, ditengah pelayanan yang di­terima rakyat buruk dalam masalah ke­tenaga listrikan, pemerintah malah me­naikan tarif listrik hingga mencapai harga selangit. Masyarakat butuh listrik, pe­me­rintah menjadikan keberadaannya se­ba­gai ladang basah dan memberatkan ke­pada rakyat, tentu hal ini tidak sesuai de­ngan cita-cita kesejahteraan sebagai­mana yang hendak dicapai dalam tujuan ber­negara.

Kedua, masalah kenaikan pajak ken­daraan.Pemerintah menaikkan tarif ken­daraan bermotor 100 persen atau bahkan ada yang mencapai kisaran 200-300 per­sen. Kenaikan itu didasari oleh Peraturan Pe­merintah (PP) No. 60 Tahun 2016.

PP No 60 Tahun 2016 yang mengganti­kan PP No 50 Tahun 2010 meliputi ke­naikan tarif pengurusan Surat Tanda No­mor Kendaraan (STNK) dan Buku Pe­milik Kendaraan Bermotor (BPKB) di­berlakukan minggu pertama di tahun 2017, yaitu berlaku mulai tanggal 6 Ja­nuari 2017.

Kenaikan tarif kendaraan bermotor tersebut meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengesah­an Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), penerbitan Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB), dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tarif kendaraan bermotor roda dua dan roda 3 untuk biaya penerbitan STNK baru dan perpanjangan, tarif lama sebesar Rp 50.000 berganti menjadi Rp 100.000.  Un­tuk roda empat atau lebih tarifnya yang mulanya Rp 75.000 menjadi Rp.200.000. Kemudian pengesahan ST­NK roda dua dan tiga dikenakan tarif Rp 25.000 yang mana sebelumnya tidak di­pungut biaya. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, dikenakan tarif Rp 50.000. Lalu penerbitan STCK roda 2 dan 3 di­kenakan tarif Rp 25.000 dan untuk ken­daraan roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp 50.000.

Penerbitan BPKB roda 2 dan roda 3 akan dikenakan tarif baru sebesar Rp 225.000, yang mana sebelumnya Rp 80.000. Roda 4 atau lebih dikenakan tarif baru sebesar Rp 375.000, sebe­lum­nya hanya Rp 100.000. Penerbitan Surat Tan­­da Nomor Kendaraan Lintas Negara dan Tanda Nomor Lintas Negara dikena­kan tarif Rp 100.000, untuk segala jenis ken­daraan bermotor mulai dari roda 2 dan selebihnya.

Ketiga, naiknya harga Bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM non subsidi jenis Pertalite harga yang semula Rp7.050/liter berubah menjadi Rp7.350/liter. Sementara, Pertamax naik dari Rp7.750/liter menjadi Rp8.050/liter, Pertamax Turbo menjadi Rp9.100/liter atau naik Rp300/liter dari harga se­belumnya. Sedangkan untuk BBM non sub­sidi jenis Pertamina Dex yang harga sebelumnya Rp8.100/liter naik menjadi Rp8.400/liter, Dexlite naik menjadi Rp7.200/liter dari harga sebelumnya Rp6.900/liter, dan solar keekonomian menjadi Rp7.000/liter.

Dalam hal ini tidak terjadi kenaikan pada harga BBM subsidi seperti premium dan solar. Walaupun kenaikan har­ga hanya terjadi pada BBM non subsidi dan hanya naik sekitar Rp. 300; namun tetap ada beberapa poin kritik terhadap kenaikan harga ini.

Pertama, pada saat ini pemerintah sedang melakukan upaya untuk "menghi­lang­kan" BBM bersubsidi dari pasaran. Hal ini dapat kita lihat dari makin lang­ka­nya BBM jenis Premium dan Solar. Su­litnya menemukan premium dan solar mem­buat semua kalangan terpaksa meng­gunakan bbm non subsidi.

Kedua, walaupun hanya sedikit, namun ke­naikan harga dapat membuka peluang naik­nya komoditas di pasaran. Dan se­jatinya, hal ini dapat berdampak kepada se­makin memburuknya kondisi pereko­no­mian masyarakat.

Memperhatikan kondisi tersebut, be­berapa kebijakan/tindakan yang diambil oleh pemerintah jelas berpotensi besar untuk menyengsarakan rakyat, melemah­kan daya beli masyarakat serta beberapa kebijakan juga dapat diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan pada intinya, bila kita pahami ber­sama, berbagai kebijakan yang saat ini tengah diperbincangkan merupakan ke­bijakan yang seharusnya tidak pernah di­ambil oleh pemerintah. Pemerintah seo­lah melupakan tujuan utama bernegara, yaitu untuk menciptakan kesejahteraan.

Bila kita pahami lagi, sejatinya me­wujudkan kesejahteraan rakyat meru­pa­kan suatu hal yang tidak dapat ditawar lagi. Pemerintah hendaknya lebih mengu­ta­makan kesejahteraan rakyat dalam setiap kebijakan yang hendak dikeluar­kan.

Dan pada akhirnya, sampailah kepada akhir dari tulisan ini. Semoga dapat mem­berikan manfaat dan menjadi bahan diskusi untuk kita bersama. ***

Penulis adalah anggota penuh UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universiti Andalas

sumber:analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.