Opini
Terimakasih KPK
Oleh: Yohansen W. Gultom
Minggu, 12 Feb 2017 07:10
Membahas korupsi tentu erat kaitannya dengan KPK. Instansi yang dikenal dengan keteguhan integritasnya. Jargon 'Berani jujur, hebat!' kian melekat dengan lembaga anti korupsi yang satu ini. Sejak dibentuk pada tahun 2002, berbagai prestasi KPK turut hadir membanggakan publik. Laporan keuangan memiliki opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), selama 6 tahun sejak 2010, KPK juga meraih penghargaan peringkat pertama keterbukaan informasi badan publik hingga tahun 2016, dengan kategori Lembaga Non Struktural (LNS) dari Komisi Informasi Pusat.
Sepanjang tahun 2016 kinerja lembaga ini juga terbilang sangat memuaskan. KPK telah melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan dan 77 kegiatan penuntutan. Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Diantara kasus-kasus yang ditangani, terdapat 17 kasus yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dari operasi tersebut KPK menetapkan 56 tersangka dengan beragam profesi. Itu sebabnya OTT yang telah dilakukan sepanjang tahun 2016 menjadi operasi tangkap tangan terbesar sepanjang sejarah KPK. (www.KPK.go .id 9/1/2017)
Bahkan di awal tahun 2017 lembaga ini kembali menunjukkan taringnya. Karena itu apresiasi juga patut diberikan kepada KPK berkat ketangguhannya mengungkap kasus program pengadaan 50 mesin pesawat airbus jenis A330-300 beberapa waktu lalu, oleh mantan Direktur utama PT. Garuda Tbk, Emirsyah Satar dan seorang pengusaha pendiri Mugi Rekso Abdi (MRI), Soetikno Soedarjo, dengan aset yang tersebar di Singapura dan Indonesia pada hari Jumat, 20 Januari 2017 lalu. Hingga akhirnya membutuhkan penanganan yang bersifat lintas yurisdiksi.
Berkat kinerjanya yang terbilang konsisten dalam setiap periodisasi pemerintahan, sehingga tidak mengherankan adanya upaya pelemahan KPK oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Baik itu melalui revisi UU No. 30 tahun 2002 yang sempat menjadi bola liar di DPR dan Putusan Presiden era SBY hingga Jokowidodo. Kisah ini bermula sejak Komisi Hukum DPR mulai mewacanakan revisi UU KPK di tahun 2010, sampai akhirnya memunculkan kesepakatan penghentian sementara waktu. Penundaan ini disepakati dalam forum rapat konsultasi di istana negara pada hari Senin, 22 Februari 2016 lalu meski telah masuk draf RUU 2016.
Tidak ketinggalan pula dengan munculnya beberapa upaya kriminalisasi pimpinan KPK yang masih jelas dibenak kita. Kasus yang melibatkan Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Budi Gunawan tahun 2015. Hingga kasus Antasari Azhar tahun 2009 yang diduga kuat juga termasuk upaya kriminalisasi pejabat tinggi KPK. Setelah ditersangkakannya Antasari sebagai otak pembunuhan Nasruddin Zulkarnain, Direktur PT. Rajawali Putra Banjar. Seluruh peristiwa kelam itu lebih dikenal dengan analogi 'Buaya vs Cicak'.
Situasi dilema
Dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, lebih dari 497 miliar rupiah telah dimasukkan KPK ke dalam Kas negara, dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meskipun demikian, harus diakui pula bahwa tidak sedikit anggaran yang dibutuhkan KPK untuk menjalankan kewajibannya. Seluruh kegiatan KPK tahun 2016 dilakukan menggunakan APBN sebesar 991,8 miliar rupiah. Dengan penyerapan anggaran sebesar 85,09 persen atau 843,9 miliar. Sehingga dapat dengan jelas kita saksikan bahwa sesungguhnya dari segi kalkulasi anggaran, penanganan Korupsi belumlah sepenuhnya menguntungkan negara.
Selain itu dasar pembentukan KPK sesungguhnya menghadirkan situasi yang dilematis. Secara teoritis, pembentukan lembaga anti korupsi ini dikarenakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kepolisian, kejaksaan dan bahkan pengadilan itu sendiri. Maka hadirlah KPK sebagai opsi terakhir untuk memulihkan kepercayaan publik. Sehingga tanpa kita sadari terdapat tumpang tindih birokrasi yang menyurutkan nilai-nilai efektifitas.
Bila dilihat dari konsep Trias Politica menurut John Lock (1690) dan Montesquie (1748) maka terdapat pemisahan maupun pembagian kekuasaan ke dalam tiga sektor, yakni: Eksekutif (Presiden, Menteri dan Pemda.), Legislatif (DPR/D dan DPD) dan Yudikatif (MA dan MK). Ketidak percayaan terhadap lembaga pemerintahan, serta buruknya reputasi badan peradilan maka dimunculkanlah badan eksaminatif untuk mengawasi kinerja ketiga lembaga mayor tersebut. Bada Eksaminatif contohnya di Indonesia adalah KPK dan BPK.
Yang menjadi persoalan adalah ketika penambahan badan eksaminatif dengan harapan efektifnya fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif nyatanya memunculkan problematika baru. Badan eksaminatif itu sendiri nyatanya belum dapat berjalan sesuai espektasi. Kasus ini dapat dicermati dari peristiwa RS Sumber Waras di Bulan Juni 2016. Hasil audit investigasi BPK menduga ada kerugian negara sekitar 191 miliar rupiah dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah DKI Jakarta. Sedangkan KPK menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ada perbuatan melawan hukum pada kegiatan tersebut. Hingga akhirnya hasil investigasi KPK kembali menjadi opsi dalam penuntasan kasus.
Itu sebabnya kehadiran KPK menjadi 'nilai plus' jalannya roda pemerintahan di negeri ini secara substansial. Meski harus disesalkan bahwa negara terpaksa harus menggelontorkan dana lebih dalam menjalankan fungsi KPK. Betapa mahalnya kejujuran itu. Gambaran ini juga menunjukkan bahwa betapa tidak efisiennya struktur birokrasi negeri ini. Sebab adanya beberapa instansi negara yang belum menjalankan fungsinya secara maksimal. Keberhasilan KPK mengungkap kebobrokan di Negara ini tentunya patut untuk diapresiasi. Hanya saja harus diakui pula bahwa ternyata integritas elit-elit negeri ini masih perlu dipertanyakan.
Tulisan ini tentunya ingin mengungkap bahwa betapa besarnya sumbangsih KPK dalam menumbuhkan semangat anti korupsi. Hal ini tentunya patut menjadi panutan instansi-instansi lain di Republik ini. Sehingga cepat atau lambat, pemanfaatan anggaran negara akan dapat dimanfaatkan dan segera dialihkan ke sektor-sektor produktif di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Hingga tercapainya pemerintahan yang kondusif.
Karena itu, diperlukan reformasi birokrasi di negeri ini. Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pengadilan haruslah segera membenahi internalnya masing-masing. Selain itu tindakan yang berupaya melemahkan KPK harus segera di abaikan. Sebab diperlukan sinergitas tiap-tiap lembaga negara dalam mengatasi problematika di negeri ini. Pelaksanaan Pilkada serentak 15 Februari 2017 di 101 daerah juga menjadi salahsatu upaya mempermudah terciptanya tatanan negara yang baru. Mengingat tingginya praktik korupsi di daerah. Momentum ini haruslah kita manfaatkan untuk memilih pemimpin-pemimpin berkualitas dan memiliki komitmen penuh dalam memprioritaskan kepentingan rakyat. Sehingga problematika korupsi perlahan dapat ditumpas dan diberantas dengan penuh integritas.
***
Penulis adalah Mahasiswa Departemen Ilmu Politik FISIP USU 2015
sumber:harian.analisadaily.com
Prabowo Akan Bangun Kota-Kota Baru, Tiap Wilayah Ada 100 Ribu Rumah untuk Buruh
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan membuat kota-kota baru di Indonesia, dimana setiap kota akan ada 100 ribu rumah. Rencana ini untuk memenuhi kebutuhan hunian untuk buruh.Demikia
Bawa Replika Rudal, Massa Buruh Geruduk Gedung DPR
JAKARTA - Massa buruh mulai mendatangi depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026) siang. Bahkan, di antara massa, ada yang rudal dan roket ke de
May Day Kondusif, Polres Inhu Tetap Siagakan Personel Dan Patroli Objek Vital
INHU - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Tidak adanya aksi yang berpotensi mengganggu ketertiba
Harga Minyak Dunia Hari Ini Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi Kemarin
Penurunan ini terjadi setelah laporan menyebutkan bahwa militer Amerika Serikat (AS) akan memberikan masukan kepada Presiden Donald Trump. Harga minyak mengalami penurunan pada hari Kamis (Jumat wakt
Vivo T5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya
JAKARTA �" vivo mambawa kembali lini T Series di Indonesia dengan menghadirkan vivo T5 Series dalam dua model: T5 dan T5 Pro. Lini T Series baru ini diposisikan sebagai perangkat all-roun