Sabtu, 08 Agu 2026

Opini

Terimakasih KPK

Oleh: Yohansen W. Gultom
Minggu, 12 Feb 2017 07:10
net
Ilustrasi
Korupsi sudah menjadi permasalahan yang tak lagi asing di telinga bangsa ini. Aksi keji yang dilakukan sang aktor, yakni 'tikus-tikus berdasi' yang siap sedia merampas kekayaan rakyat. Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, pada semester satu (periode Januari hingga Juni) di tahun 2016 praktik korupsi di daerah mencapai 205 kasus (97 persen). Sebaliknya di level nasio­nal hanya lima kasus (3 persen).  Itu sebab­nya persoalan lumrah ini, turut menjadi pembahasan mena­rik dikalangan akademisi bahkan hingga warung kopi sekali­pun.

Membahas korupsi tentu erat kaitannya dengan KPK. Instansi yang dikenal dengan keteguhan integritasnya. Jargon 'Berani jujur, hebat!' kian melekat dengan lem­baga anti korupsi yang satu ini. Sejak dibentuk pada tahun 2002, berbagai prestasi KPK turut hadir mem­banggakan publik. Laporan keua­ngan memi­liki opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), selama 6 tahun sejak 2010, KPK juga meraih penghargaan pering­kat pertama keterbukaan informasi badan publik hingga tahun 2016, dengan kategori Lembaga Non Struktural (LNS) dari Komisi Informasi Pusat.

Sepanjang tahun 2016 kinerja lembaga ini juga terbilang sangat memuaskan. KPK telah melakukan 96 kegiatan penye­lidi­kan, 99 penyidikan dan 77 kegiatan penun­tutan. Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Diantara kasus-kasus yang ditangani, terdapat 17 kasus yang merupakan hasil Operasi Tang­­kap Tangan (OTT) dan dari operasi tersebut KPK menetap­kan 56 tersangka dengan beragam profesi.  Itu sebabnya OTT yang telah dilakukan sepanjang tahun 2016 menjadi operasi tangkap tangan terbesar sepanjang sejarah KPK. (www.KPK.go .id 9/1/2017)

Bahkan di awal tahun 2017 lembaga ini kembali menunjuk­kan taringnya. Karena itu apresiasi juga patut diberikan kepada KPK berkat ketangguhannya mengungkap kasus program pengadaan 50 mesin pesawat airbus jenis A330-300 beberapa waktu lalu, oleh mantan Direktur utama PT. Garuda Tbk, Emirsyah Satar dan seorang pengu­saha pendiri Mugi Rekso Abdi (MRI), Soetikno Soedarjo, dengan aset yang tersebar di Singapura dan Indonesia pada hari Jumat, 20 Januari 2017 lalu. Hingga akhirnya membutuhkan penanganan yang bersifat lintas yurisdiksi. 

Berkat kinerjanya yang terbilang konsisten dalam setiap periodisasi pemerintahan, sehingga tidak meng­herankan adanya upaya pelemahan KPK oleh oknum-oknum tak ber­tang­gung jawab. Baik itu melalui revisi UU No. 30 tahun 2002 yang sempat menjadi bola liar di DPR dan Putusan Presiden era SBY hingga Jokowidodo. Kisah ini bermula sejak Komisi Hukum DPR mulai mewa­canakan revisi UU KPK di tahun 2010, sam­pai akhirnya memuncul­kan kesepakatan penghentian se­men­­­tara waktu. Penundaan ini disepakati dalam forum rapat konsul­tasi di istana negara pada hari Senin, 22 Februari 2016 lalu meski telah masuk draf RUU 2016.

Tidak ketinggalan pula dengan munculnya beberapa upaya krimina­lisasi pimpinan KPK yang masih jelas dibenak kita. Kasus yang meli­batkan Abraham Samad, Bam­bang Widjojanto dan Budi Gunawan tahun 2015. Hingga kasus Antasari Azhar tahun 2009 yang diduga kuat juga termasuk upaya kriminalisasi pejabat tinggi KPK. Setelah diter­sang­kakannya Antasari sebagai otak pembunuhan Nasruddin Zulkarnain, Direktur PT. Rajawali Putra Banjar. Seluruh peristiwa kelam itu lebih dikenal dengan analogi 'Buaya vs Cicak'.

Situasi dilema   

Dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, lebih dari 497 miliar rupiah telah dimasukkan KPK ke dalam Kas negara, dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meskipun demikian, harus diakui pula bahwa tidak sedikit ang­garan yang dibutuhkan KPK untuk menjalankan kewajiban­nya. Seluruh kegiatan KPK tahun 2016 dilakukan menggunakan APBN sebesar 991,8 miliar rupiah. Dengan penyerapan anggaran sebesar 85,09 persen atau 843,9 miliar. Sehingga dapat dengan jelas kita saksikan bahwa sesung­guhnya dari segi kalkulasi anggaran, penanganan Korupsi belumlah sepenuhnya menguntungkan negara.

Selain itu dasar pembentukan KPK sesungguhnya meng­hadirkan situasi yang dilematis. Secara teoritis, pembentukan lembaga anti korupsi ini dikarenakan ketidak percayaan masyara­kat terhadap kepolisian, kejaksaan dan bahkan peng­adilan itu sendiri. Maka hadirlah KPK sebagai opsi terakhir untuk memulihkan kepercayaan publik. Sehingga tanpa kita sadari terdapat tumpang tindih birokrasi yang menyurutkan nilai-nilai efektifitas.

Bila dilihat dari konsep Trias Politica menurut John Lock (1690) dan Montesquie (1748) maka terdapat pemisahan mau­pun pemba­gian kekuasaan ke dalam tiga sektor, yakni: Eksekutif (Presiden, Menteri dan Pemda.), Legislatif (DPR/D dan DPD) dan Yudikatif (MA dan MK). Ketidak percayaan terhadap lembaga pemerintahan, serta buruknya reputasi badan peradilan maka dimunculkanlah badan eksaminatif untuk mengawasi kinerja ketiga lembaga mayor tersebut. Bada Eksaminatif contohnya di Indonesia adalah KPK dan BPK.  

Yang menjadi persoalan adalah ketika penambahan badan eksami­natif dengan harapan efektifnya fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif nyatanya memunculkan problematika baru. Badan eksami­natif itu sendiri nyatanya belum dapat berjalan sesuai espektasi. Kasus ini dapat dicermati dari peris­tiwa RS Sumber Waras di Bulan Juni 2016. Hasil audit inves­tigasi BPK mendu­ga ada kerugian negara sekitar 191 miliar rupiah dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerin­tah DKI Jakarta. Sedangkan KPK menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyeli­dikan, tidak ada per­buatan melawan hukum pada kegiat­an tersebut. Hingga akhirnya hasil investigasi KPK kembali menjadi opsi dalam penuntasan kasus.

Itu sebabnya kehadiran KPK menjadi 'nilai plus' jalannya roda pemerintahan di negeri ini secara substansial. Meski harus disesalkan bahwa negara terpaksa harus meng­ge­lontorkan dana lebih dalam menjalankan fungsi KPK. Betapa mahalnya kejujuran itu. Gambaran ini juga menunjukkan bahwa betapa tidak efisiennya struktur birokrasi negeri ini. Sebab adanya beberapa instansi negara yang belum menja­lankan fungsinya secara maksimal. Keberhasilan KPK mengungkap kebobrokan di Negara ini tentunya patut untuk diapresiasi. Hanya saja harus diakui pula bahwa ternyata integritas elit-elit negeri ini masih perlu dipertanyakan.

Tulisan ini tentunya ingin me­ngung­kap bahwa betapa besarnya sumbangsih KPK dalam menum­buhkan  semangat anti korupsi. Hal ini tentunya patut menjadi panutan instansi-instansi lain di Republik ini. Sehingga cepat atau lambat, peman­faatan anggaran negara akan dapat dimanfaatkan dan segera dialihkan ke sektor-sektor produktif di bidang pen­didikan, kesehatan dan infra­struktur. Hingga tercapainya peme­rin­tahan yang kondusif.

Karena itu, diperlukan reformasi birokrasi di negeri ini. Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pengadilan haruslah segera membenahi inter­nalnya masing-masing. Selain itu tindakan yang berupaya melemah­kan KPK harus segera di abaikan. Sebab diperlukan sinergitas tiap-tiap lembaga negara dalam mengatasi problematika di negeri ini.  Pelaksa­naan Pilkada serentak 15 Februari 2017 di 101 daerah juga menjadi salahsatu upaya mempermudah terciptanya tatanan negara yang baru. Mengingat tingginya praktik korupsi di daerah. Momentum ini haruslah kita manfaatkan untuk memilih pemimpin-pemimpin berkualitas dan memiliki komitmen penuh dalam memprioritaskan kepentingan rakyat. Sehingga problematika korupsi perlahan dapat ditumpas dan diberantas dengan penuh integritas.

***

Penulis adalah Mahasiswa Departemen Ilmu Politik FISIP USU 2015

sumber:harian.analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Sabtu, 08 Agu 2026 11:52

    Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami

    PEKANBARU - Warga kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru digegerkan dengan ditemukannya Rosdiana dengan kondisi bersimbah darah di rumahnya yang berdiri di Jalan Surya Jumat (07/08/26).

  • Sabtu, 08 Agu 2026 11:36

    Gedung Bapenda DKI Terbakar, Lantai 11 Diduga Jadi Titik Api

    JAKARTA - Insiden kebakaran melanda Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Jumat (7/8/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB tersebut mengharuskan petugas pemadam k

  • Sabtu, 08 Agu 2026 11:34

    PM Thailand Serahkan Medali Kehormatan Angkatan Bersenjata kepada Prabowo

    Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul menyampaikan penghormatan tinggi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. PM Anutin membawa langsung medali kehormatan dari Angkatan Bersenjata Thailand u

  • Sabtu, 08 Agu 2026 11:30

    Waketum MUI Tekankan Pentingnya Pemimpin Adaptif Digital di Era Transformasi

    Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, menegaskan pentingnya adaptasi pemimpin terhadap transformasi digital. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penting di Jakarta, men

  • Sabtu, 08 Agu 2026 10:56

    Bahlil Ungkap Alasan Indonesia Kalah dari Vietnam Saat Perang Dagang AS-China

    Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa perang dagang antara China dan Amerika Serikat mulai terlihat pada 2016-2017 dan turut berdampak pada Indon

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki