- Home
- Pendidikan
- Disdik Jabar Terbitkan Edaran Penghentian Sementara PTM di Bogor & Depok Mulai Besok
Disdik Jabar Terbitkan Edaran Penghentian Sementara PTM di Bogor & Depok Mulai Besok
Admin
Senin, 31 Jan 2022 10:06
Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Depok dihentikan sementara. Penghentian dilakukan dimulai tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 8 Februari 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di lingkungan cabang dinas pendidikan wilayah II.
"Menindaklanjuti surat kami nomor: 0338/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tanggal 24 Januari 2022 dan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai penanggulangan penanganan Covid-19 pada pelaksanaan PTMT," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, I Made Supriatna dalam suratnya, Minggu (30/1).
Dalam surat tertulis bahwa seluruh SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II wajib menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring atau PJJ.
"Guna memutus mata rantai penyebaran dan mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan PTMT jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di Kota Bogor dan Kota Depok perlu dihentikan untuk sementara waktu," ujar dia.
Terpisah, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan kebijakan tersebut diambil sepihak tanpa melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kota Depok. “Kebijakan ini tidak ada koordinasi dengan Satgas Depok. Kota Depok tunduk pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri tenyang PPKM,” kata dia.
Dalam parameter PTM terbatas berdasarkan SKB 4 Menteri, kata Dadang, tidak ada penghentian PTM terbatas. Saat ini menurut Inmendagri, Kota Depok berada di level 2 sehingga masih dilakukan PTM terbatas 100 persen.
"Jika pun misalnya besok Depok ditetapkan Level 3, maka PTMT 50 persen, bukan penghentian PTMT,” tutup dia.