- Home
- Pendidikan
- Kasus Covid-19 Naik, PTM bagi SD dan SMP di Palembang Diubah Jadi 2 Kali Sepekan
Kasus Covid-19 Naik, PTM bagi SD dan SMP di Palembang Diubah Jadi 2 Kali Sepekan
Admin
Senin, 07 Feb 2022 16:35
Dinas Pendidikan Palembang menerbitkan surat edaran baru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi SD dan SMP sebagai tindak lanjut dari kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini. Kegiatan belajar mengajar langsung di sekolah kini dikurangi menjadi dua kali sepekan.
Kepala Disdik Palembang Ahmad Zulinto telah menandatangani SE Nomor: 420/0338/DISDIK/2022 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan PTM Terbatas pada Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/MTs Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE itu diatur sekolah tetap menerapkan layanan blend learning, yaitu gabungan dari PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Prosedur PTM mengalami penyesuaian. Masing-masing peserta didik mengikuti PTM dua kali dalam seminggu dengan kapasitas kapasitas 50 persen dan ketentuannya dibagi menjadi dua kelompok, satu kelas maksimal 18 orang. Untuk SD, satu kali PTM berlangsung selama 2-3 jam dan tingkat SMP PTM terbatas berlangsung paling lama 4 jam.
"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini dan otomatis SE Nomor: 420/4119/DISDIK/2022 dicabut dan tidak berlaku lagi," ungkap Zulinto, Senin (7/2).
Dia mengatakan, satgas di sekolah wajib aktif mengecek protokol kesehatan. Jika terdapat kasus terkonfirmasi, kepala satuan pendidikan harus melakukan penanganan dan memberhentikan sementara PTM terbatas sekurang-kurangnya 14x24 jam.
"Bagi sekolah yang ada kasus, sekolah tersebut menjalankan daring 100 persen dan tak diperkenankan dulu PTM 50 persen selama 14 hari," ujarnya.
Menurut dia, sekolah diberikan wewenang untuk membagi shift dengan aturan yang ada. Pengawas dan pejabat pembina pendidikan wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kasus suspek (gejala Covid-19), tingkat kepatuhan satuan pendidikan, dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan, status vaksin warga satuan pendidikan, serta penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas.
"Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh bidang persekolahan terkait," tegasnya.
Berdasarkan data dari dinkes.sumselprov.go.id, terdapat 155 kasus Covid-19 tambahan pada 6 Februari 2022. Dari jumlah itu, 95 kasus di antaranya berasal dari Palembang sehingga menambah jumlah kasus aktif di kota itu menjadi 534 orang.