Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Kekuatan Orang Dalam? Penerima Beasiswa dari Pemprov Riau Ada yang Double, BPK Temukan Persoalan Ini

Kekuatan Orang Dalam? Penerima Beasiswa dari Pemprov Riau Ada yang Double, BPK Temukan Persoalan Ini

Admin
Selasa, 21 Jun 2022 13:35
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - Benarkah untuk mendapatkan beasiswa dari pemerintah daerah harus punya 'orang dalam'? 

Mungkin temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau terhadap LHP ABPB Riau 2021 ini bisa menjawabnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada APBD Riau 2021, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan mahasiswa di Pemerintah Provinsi Riau

Sebagaimana diketahui Pemprov Riau menganggarkan beasiswa bidik misi dan bagi yang kurang mampu untuk mahasiswa D3,S1,S2 dan S3, dengan persyaratan memenuhi IPK.

Ada beberapa poin yang menjadi sorotan dan temuan BPK tersebut, dari hasil uji petik yang dilakukan tim auditor BPK, penerima beasiswa ini bisa dapat jika ada orang dalam di Pemprov Riau

Sejumlah penerima sudah mendapatkan beasiswa, tidak sesuai ketentuan, seharusnya belum menerima beasiswa dari pihak lain. Sehingga menerima double.

LHP BPK juga menemukan adanya daftar penerima beasiswa menunjukkan ketidaksesuaian data dengan data kemahasiswaan sebanyak 57 orang Mahasiswa.

Kesalahan data itu antara lain ketidaksesuaian Nomor Induk Mahasiswa, kesalahan nama, dan kesalahan data program studi.

Dalam kesimpulannya, BPK menyebutkan adanya ketidakadilan bantuan pendidikan di Provinsi Riau

Mahasiswa penerima beasiswa melalui SK Sekretaris Daerah Provinsi Riau itu tidak bisa diyakini kebenarannya.


Kemudian adanya pemborosan pembayaran beasiswa senilai Rp92.344.000, dan Pencairan dana beasiswa dari Perguruan Tinggi ke penerima beasiswa belum dapat kebenaran pelaksanaannya. 

Hal itu disebabkan Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah tidak cermat dalam memberikan persetujuan terhadap penyaluran dana beasiswa.

Kemudian Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah tidak cermat dalam melakukan verifikasi penerima beasiswa.

Dalam catatan BPK, penyalahgunaan serta pelanggaran terhadap pemberian beasiswa yang tidak sesuai dengan pedoman pemberian beasiswa bagi mahasiswa Provinsi Riau ini, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemutusan pemberian beasiswa.

Selanjutnya, pengembalian dana beasiswa yang diberikan atau sanksi administrasi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan apabila pelanggaran dalam bentuk pidana maka akan dikenakan bagaimana ketentuan perundang-undangan hukum pidana yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat mengatakan Pemerintah Provinsi Riau ada waktu 60 hari kedepan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan dalam hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Hal ini disampaikan saat penyerahan LHP BPK kepada Pemprov Riau saat sidang paripurna DPRD Riau Senin (23/5/2022) lalu, Widhi menyampaikan ada waktu 60 hari bagi pemerintah untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Ada waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan, dan menyelesaikan persoalan yang menjadi catatan pada saat dilakukan pemeriksaan,"ujar Widhi.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.