Sabtu, 02 Mei 2026
- Home
- Pendidikan
- Libur Sekolah di Pelalawan Riau Kembali Diperpanjang Satu Bulan ke Depan, Penyebabnya Covid-19
Libur Sekolah di Pelalawan Riau Kembali Diperpanjang Satu Bulan ke Depan, Penyebabnya Covid-19
admin
Jumat, 12 Jun 2020 15:02
PANGKALAN KERINCI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan kembali memperpanjang libur bagi siswa sekolah satu bulan ke depan.
Perpanjangan libur sekolah telah diputuskan Disdik melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan nomor 420/DIKBUD/2020/358 tentang perpanjangan belajar dari rumah.
Surat itu telah disebar dan dikirimkan ke seluruh korwil bidang pendidikan dan kebudayaan, kepala PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/Mts negeri ataupun swasta, kepala satuan nonformal se-Kabupaten Pelalawan.
Perpanjangan libur karena pademi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan selama dua pekan.
Dan ditambah libur kenaikan kelas dua pekan, alhasil perpanjang libur sekolah akan berlangsung selama satu bulan kedepan.
"Belajar dari rumah diperpanjang kembali mulai tanggal 15 sampai 27 Juni mendatang," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan, M Zalal S.Pd, kepada Tribun Pekanbaru.com, Jumat (12/6/2020).
Zalal menyebutkan, pengumuman kenaikan kelas bagi siswa Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat disampaikan secara online.
Wali kelas mengirimkan melalui WA kepada orangtua siswa atau wali murid pada tanggal 27 Juni.
Namun pembagian raport kenaikan kelas digelar ketika sekolah sudah kembali aktif.
Setelah pengumuman kenaikan kelas pada 27 Juni, libur sekolah kembali dilanjutkan dalam dalam rangka libur akhir semester genap tanggal 29 Juni sampai dengan 11 Juli 2020.
Tahun pelajaran baru diperkirakan akan dimulai pada tanggal 13 Juli mendatang. Semua siswa kembali masuk sekolah dan mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa.
"Namun kita tegaskan kepada seluruh sekolah untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran Virus Corona," tambah Zalal.
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan SMP Disdik Pelalawan, Yasri Budu menyebutkan pihaknya telah menekankan dalam surat edaran bagi satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik secara langsung.
Kemudian melarang bersalaman, berkumpul, sering cuci tangan, dan menjaga jarak.
"Alat pelindung diri yang mengacu pada protokol kesehatan juga perlu dipakai jika proses belajar mengajar sudah mulai kembali," ujar Yasri.
Sumber: tribunpelalawan.com
komentar Pembaca