Minggu, 03 Mei 2026
- Home
- Pendidikan
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas di Sekolah Sepekan ke Depan
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas di Sekolah Sepekan ke Depan
Admin
Selasa, 08 Feb 2022 09:39
SINDOnews.com
"SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Safrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan ke depan:
Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan ke depan:
1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2: Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari jumlah peserta didik 100%,
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas,
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas,
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
2. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4:
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14 x 24 jam apabila terjadi:
- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
- Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5% atau lebih.
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5% atau lebih.
- Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5 x 24 jam.
- Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.
Sumber: SINDOnews.com
komentar Pembaca