Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Pendidikan Antikorupsi, Anak Harus Bisa Bedakan Barang Publik dan Pribadi

pendidikan

Pendidikan Antikorupsi, Anak Harus Bisa Bedakan Barang Publik dan Pribadi

merdeka.com
Selasa, 24 Sep 2019 14:21
merdeka.com
Kota Malang menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Sosialisasi diikuti 500 orang dari Komite Sekolah dan Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Malang. Acara ini juga dihadiri Wali Kota Malang, Sutiaji.
 
"Harus ada benteng yang kuat antara hak privat dengan hak publik," tegas Sutiaji, Walikota Malang di Gedung Pertamina SMKN 2 Kota Malang, Rabu (18/9).
 
Peraturan tersebut mengatur keharusan untuk mengenalkan pendidikan antikorupsi sedini mungkin. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan peraturan tersebut.
 
 
Sutiaji juga menggagas adanya orientasi wali murid siswa. Karena proses pendampingan orangtua harus sejalan dengan metode pembelajaran di sekolah, khususnya pembangunan karakter. Contoh sederhana dengan menanamkan kebiasaan mencium tangan, sehingga orang tua dan guru juga harus ikut mendukung kebiasaan tersebut. 
 
"Perkara-perkara kecil akan menjadi besar ketika itu menjadi pembiasaan," ujarnya.
 
Korupsi ditegaskan, tidak akan pernah selesai kalau pemahaman berbuat baik karena takut dilihat orang lain. Perbuatan itu tidak dilakukan harusnya didasari rasa takut berbuat jahat karena kasihan pada diri sendiri. 
 
"Kondisi yang ideal adalah berbuat baik karena sayang diri sendiri dan tidak berbuat jahat karena sayang akan diri sendiri pula," katanya.

Sutiaji di acara sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi
© 2019 merdeka.com/Humas Pemkot Malang

 
Sekolah dan Komite diharapkan memiliki peran besar dalam penanaman perilaku antikorupsi di lingkungan pendidikan. Jiwa antikorupsi harus ditanamkan kepada anak-anak sejak usia dini.
 
Secara sederhana, seorang anak harus dapat membedakan antara barang publik dan pribadi sehingga dapat menangkap makna dan arti perilaku korupsi. Pemahaman itu akan menjadi benteng bagi anak-anak dalam penjalanan hidupnya.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah menyampaikan, Perwal tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden yang kemudian ditindaklanjuti Gubernur dan Walikota atau Bupati. 
 
"Kami selaku pelaksana implementasi di lapangan, melaksanakan untuk membuat peraturan-peraturan agar Bapak/Ibu yang ada di lembaga pendidikan khususnya bisa mempedomani yang akhirnya nanti akan bisa melaksanakan sesuai dengan peraturan," jelasnya.
 
Tujuan dari pendidikan antikorupsi adalah untuk menanamkan nilai dan sikap hidup antikorupsi kepada keluarga besar dunia pendidikan mulai dari pendidik, peserta didik, komite sekolah maupun masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.

Pendidikan
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:44

    HMI Pekanbaru Desak Evaluasi Total MBG Hingga RUU TNI-Polri

    PEKANBARU (CAKAPLAH) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Riau, Jumat (19/06/2026).Dalam aksi tersebut, HMI Pekanbaru menya

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:20

    Bawaslu Riau Konsolidasikan Demokrasi dengan Parpol, PAN Jadi Kunjungan Perdana

    PEKANBARU (CAKAPLAH) â€" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memulai langkah konsolidasi demokrasi dengan partai politik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:17

    Aksi Simbolis 'Uang Receh' Jurnalis Riau Disambut Sikap Terbuka Kabid Humas Polda dan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi

    PEKANBARU - Dinamika hubungan kemitraan antara awak media dan kepolisian menemui titik temu melalui ruang dialog tatap muka. Puluhan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah Riau menyamp

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:03

    Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Riau Ditutup, Puluhan Ribu Pelajar Tunggu Hasil

    PEKANBARU - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 WIB. Saat ini seluruh seko

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:00

    Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan

    JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.