- Home
- Pendidikan
- Tewaskan Seorang Pelajar, 5 Pelaku Tawuran di Cilandak Ditangkap Polisi
pendidikan
Tewaskan Seorang Pelajar, 5 Pelaku Tawuran di Cilandak Ditangkap Polisi
detik.com
Rabu, 18 Sep 2019 09:39
Tawuran itu terjadi pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu kelompok korban dan kelompok tersangka saling janjian di suatu tempat lewat pesan WhatsApp untuk melakukan tawuran.
"Kronologis kejadian adalah hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB AA mendapat ajakan tawuran. Kemudian AA memberitahukan kepada temennya KR yang kemudian memberitahukan kepada teman-temannya. Selanjutnya ajakan tawuran tersebut dibalas melalui aplikasi chatting dengan kesepakatan lokasi di TKP," ujar Bastoni kepada wartawan, Selasa (18/9/2019).
"Namun Tersangka AA lebih dahulu berhasil melakukan pembacokan kepada korban hingga terjatuh," katanya.
Setelah itu para tersangka bermaksud melarikan diri. Namun polisi kemudian menangkap para pelaku yakni AA (15), IS (16), KR (15), RP (14), MAF (16).
"Tersangka diamankan berjumlah 5 orang. Mereka ini masih pelajar," ujarnya.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti celurit bergagang kayu dan tas warna putih. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
Aksi Simbolis 'Uang Receh' Jurnalis Riau Disambut Sikap Terbuka Kabid Humas Polda dan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi
PEKANBARU - Dinamika hubungan kemitraan antara awak media dan kepolisian menemui titik temu melalui ruang dialog tatap muka. Puluhan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah Riau menyamp
Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Riau Ditutup, Puluhan Ribu Pelajar Tunggu Hasil
PEKANBARU - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 WIB. Saat ini seluruh seko
Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan
JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,
Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da
MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi

