Peristiwa
Tembak Mati Adik Ipar, Mantan Wakapolres Lombok Tengah Dibebaskan dari Tuntutan
Senin, 21 Jan 2019 16:45
MEDAN - Mantan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal dibebaskan dari tuntutan hukum atas kasus pembunuhan terhadap Jumingan (33), yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Peristiwa penembakan terjadi di rumah keluarga Fahrizal di Kawasan Medan Tembung, Kota Medan awal April 2018 lalu.
Pembebasan Fahrizal dari tuntutan hukum, dibacakan oleh Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Randiman Tambunan pada persidangan dengan agenda tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/1/2019) siang.
Dalam persidangan itu, JPU menilai bahwa Fahrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penembakan hingga tewasnya Jumingan. Namun mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu tidak dituntut karena mengalami gangguan jiwa.
"Intinya terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, tapi terhadap terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjwaban pidana karena pada saat kejadian, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu. Jadi sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP jika terdakwa mengalami gangguan jiwa dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,"ujar Julisman, penasehat hukum Fahrizal.
Julisman mengapreasiasi tuntutan yang dibacakan oleh JPU Randi Tambunan ini. Pasalnya hal ini, kata Julisman sesuai dengan fakta persidangan.
"Faktanya pada saat penembakan, terdakwa sedang mengalami gangguan kejiwaa sesuai keterangan dokter Rumah Sakit Jiwa M Ildrem. Jaksa sepertinya mengajukan tuntutan berdasarkan keterangan ahli kejiwaan itu," terangnya.
Meski tuntutan yang diajukan sudah sesuai fakta persidangan, namun Julisman mengaku timnya akan tetap mengajukan pembelaan pada persidangan sepekan mendatang. "Kami akan serahkan putusannya pada majelis hakim," sebutnya.
Dalam kasus itu, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan. Usai aksinya itu, Kompol Fahrizal menyerahkan diri ke Kantor Polisi.
Ia kemudian dinyatakan mengalami skizofrenia paranoid pada tanggal 23 April 2019 oleh dokter RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, yang ditunjuk Polisi untuk melakukan pemeriksaan.
"Penembakan yang dilakukan Fahrizal terhadap Jumingan, dilakukan
tanpa sadar atau di luar logika kesadarannya. Bahkan, terdakwa datang ke
lokasi kejadian awalnya hanya untuk melihat ibunya Sukartini yang baru
sembuh dari sakit," tandasnya.
(okezone.com)
Karhutla Terus Berulang, Usman Husin Minta Kemenhut Perkuat Mitigasi Sejak Awal
JAKARTA-Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Sumatera Selatan yang hampir se
Galang Kepedulian, GOW Kuansing Gelar Donor Darah
TELUKKUANTAN-Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menggelar aksi donor darah bertajuk "GOW Peduli", Kamis (6/8/2026) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing. Ke
PalmCo: Kemitraan Petani Kunci Kemandirian Pangan dan Energi
PEKANBARU - PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo menyatakan bahwa kemitraan dengan petani merupakan kunci dalam mewujudkan kemandirian pangan dan energi nasional."Peningkatan produktivitas sawit nasional
Puluhan Paket Perusak Saraf Disita, Polisi Ringkus Tiga Pengedar di Air Jamban Bengkalis
BENGKALISâ€" Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil membongkar jaringan peredaran perusak saraf narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis
Perum Bulog Tembilahan Bersama TNI-Polri dan Dinas Terkait Periksa Kualitas Beras Penyaluran Bantuan Pangan
INDRAGIRI HILIRâ€" Perum Bulog Kantor Cabang Tembilahan bersama dinas terkait, unsur TNI-Polri, pihak Kejaksaan, serta pihak kecamatan dan kelurahan, telah melaksanakan pemeriksaan kualitas (quality c