Jumat, 07 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Tembak Mati Adik Ipar, Mantan Wakapolres Lombok Tengah Dibebaskan dari Tuntutan

Peristiwa

Tembak Mati Adik Ipar, Mantan Wakapolres Lombok Tengah Dibebaskan dari Tuntutan

Senin, 21 Jan 2019 16:45
okezone.com
Mantan Wakapolres Lombok Tengah dihadirkan saat konfrensi pers di Polda Sumut.

MEDAN - Mantan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal dibebaskan dari tuntutan hukum atas kasus pembunuhan terhadap Jumingan (33), yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Peristiwa penembakan terjadi di rumah keluarga Fahrizal di Kawasan Medan Tembung, Kota Medan awal April 2018 lalu.

Pembebasan Fahrizal dari tuntutan hukum, dibacakan oleh Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Randiman Tambunan pada persidangan dengan agenda tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/1/2019) siang.

Dalam persidangan itu, JPU menilai bahwa Fahrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penembakan hingga tewasnya Jumingan. Namun mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu tidak dituntut karena mengalami gangguan jiwa.

"Intinya terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, tapi terhadap terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjwaban pidana karena pada saat kejadian, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu. Jadi sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP jika terdakwa mengalami gangguan jiwa dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,"ujar Julisman, penasehat hukum Fahrizal.

Julisman mengapreasiasi tuntutan yang dibacakan oleh JPU Randi Tambunan ini. Pasalnya hal ini, kata Julisman sesuai dengan fakta persidangan.

"Faktanya pada saat penembakan, terdakwa sedang mengalami gangguan kejiwaa sesuai keterangan dokter Rumah Sakit Jiwa M Ildrem. Jaksa sepertinya mengajukan tuntutan berdasarkan keterangan ahli kejiwaan itu," terangnya.

Meski tuntutan yang diajukan sudah sesuai fakta persidangan, namun Julisman mengaku timnya akan tetap mengajukan pembelaan pada persidangan sepekan mendatang. "Kami akan serahkan putusannya pada majelis hakim," sebutnya.

Dalam kasus itu, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan. Usai aksinya itu, Kompol Fahrizal menyerahkan diri ke Kantor Polisi.

Ia kemudian dinyatakan mengalami skizofrenia paranoid pada tanggal 23 April 2019 oleh dokter RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, yang ditunjuk Polisi untuk melakukan pemeriksaan.

"Penembakan yang dilakukan Fahrizal terhadap Jumingan, dilakukan tanpa sadar atau di luar logika kesadarannya. Bahkan, terdakwa datang ke lokasi kejadian awalnya hanya untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh dari sakit," tandasnya.


(okezone.com)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Jumat, 07 Agu 2026 11:43

    Karhutla Terus Berulang, Usman Husin Minta Kemenhut Perkuat Mitigasi Sejak Awal

    JAKARTA-Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Sumatera Selatan yang hampir se

  • Jumat, 07 Agu 2026 11:31

    Galang Kepedulian, GOW Kuansing Gelar Donor Darah

    TELUKKUANTAN-Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menggelar aksi donor darah bertajuk "GOW Peduli", Kamis (6/8/2026) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing. Ke

  • Jumat, 07 Agu 2026 11:28

    PalmCo: Kemitraan Petani Kunci Kemandirian Pangan dan Energi

    PEKANBARU - PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo menyatakan bahwa kemitraan dengan petani merupakan kunci dalam mewujudkan kemandirian pangan dan energi nasional."Peningkatan produktivitas sawit nasional

  • Jumat, 07 Agu 2026 11:26

    Puluhan Paket Perusak Saraf Disita, Polisi Ringkus Tiga Pengedar di Air Jamban Bengkalis

    BENGKALISâ€" Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil membongkar jaringan peredaran perusak saraf narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis

  • Jumat, 07 Agu 2026 11:16

    Perum Bulog Tembilahan Bersama TNI-Polri dan Dinas Terkait Periksa Kualitas Beras Penyaluran Bantuan Pangan

    INDRAGIRI HILIRâ€" Perum Bulog Kantor Cabang Tembilahan bersama dinas terkait, unsur TNI-Polri, pihak Kejaksaan, serta pihak kecamatan dan kelurahan, telah melaksanakan pemeriksaan kualitas (quality c

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki