Jumat, 03 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • "Gempur Rokok Ilegal", Upaya DJBC Riau Ikut Tingkatkan Pendapatan Daerah

"Gempur Rokok Ilegal", Upaya DJBC Riau Ikut Tingkatkan Pendapatan Daerah

admin
Senin, 07 Sep 2020 10:49
PEKANBARU - Memberantas serta mempersempit peredaran rokok illegal di Riau menjadi fokus Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Riau saat ini. Untuk itu pihaknya kini menaja operasi bertajuk "Gempur Rokok Illegal". 

Operasi ini dinilai dapat meningkatkan pendapatan daerah. 

Tak sendirian, dalam operasi ini beberapa intansi terkuat juga turut digandeng. Seperti dari pihak kepolisian, TNI dan pemerintah daerah. 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, Agung Saptono, mengatakan, operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan sepanjang September 2020. Dimana tim disebar di seluruh penjuru Bumi Lancang Kuning guna melakukan razia. 

"Selian melakukan razia, tim yang kita terjunkan juga langsung memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang untuk tidak memperdagangkan rokok ilegal. Selain itu, tim juga menempelkan selebaran yang berisi peraturan tentang larangan mengedarkan rokok ilagal, yang juga merupakan salah satu kampanye untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Riau," paparnya, Senin (07/09/20). 

Dirincinya, terdapat 169 kecamatan yang ada di Riau yang menjadi target operasi memberantas dan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai itu. Sasarannya adalah pasar-pasar dan tempat-tempat penjualan rokok ilegal. 

Dijelaskan Agung, masuknya rokok ilegal ke Indonesia sangat merugikan negara. Sebab, pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar dana subsidi kesehatan dari pemerintah, terutama BPJS. 

"Jadi operasi ini kita lakukan dalam rangka untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok. Dimana pajak rokok itu berkontribusi langsung pada peningkatan anggaran kesehatan untuk pemerintah provinsi dan daerah, termasuk di dalamnya adalah untuk pembiayaan BPJS," bebernya. 

Berdasarkan undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pada pasal 31 disebutkan bahwa, Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018 pasal 100, disebutkan bahwa besaran kontribusi pajak rokok ditambah menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen. Jadi 75 persen realisasi penerimaan pajak rokok merupakan bagian hak masing-masing daerah provinsi kabupaten atau kota. Kontribusi sebagaimana dimaksud langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan. 

"Perlu dipahami, bahwa melanggar ketetapan undang-undang cukai dengan menyediakan rokok ilegal, juga melakukan kegiatan jual-beli, ancamannya adalah pidana. Sanksinya hukuman pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun," tegasnya. 

Dia berharap, dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh DJBC Riau serta instansi terkait, dapat semakin menyadarkan masyarakat, untuk tidak lagi menyediakan rokok ilegal. 

Dengan demikian, penerimaan negara dari pajak rokok akan semkain meningkat. Hal ini juga akan bermanfaat bagi masyarakat, karena akan menambah dana subsidi untuk kesehatan masyarakat. 

"Jadi kita imbau kepada masyarakat untuk mendukung ini. Harapannya, dengan kita bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal ini dan juga didukung oleh masyarakat, penerimaan negara dari sektor cukai itu meningkat, tentu penerimaan dari pajak rokoknya juga meningkat. Dan manfaatnya kembali lagi ke masyarakat, karena juga akan menambah untuk subsidi BPJS," tandasnya.
Sumber: riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor