Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • 7 Brimob dalam Rantis yang Melindas Affan Kurniawan Berpotensi Dipecat dan Dipidana

Peristiwa,

7 Brimob dalam Rantis yang Melindas Affan Kurniawan Berpotensi Dipecat dan Dipidana

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 02 Sep 2025 15:43
okezone.com
Propam Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). Dalam kesempatan itu, dilibatkan pihak eksternal, di antaranya Kompolnas dan Komnas HAM.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan dalam gelar perkara, forum menyepakati dua hal besar terhadap tujuh personel Brimob. Poin tersebut adalah pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.

“Dalam kerangka persiapan sidang etik, dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang, pemecatan. Itu yang pertama. Kedua, kami lihat proses salah satu hal penting sebagai persiapan memutuskan itu adalah juga direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan,” kata Anam di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Dari segi proses pidana, Bareskrim Polri juga dihadirkan dan telah menyiapkan manajemen untuk mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

“Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya " penyidikan dan sebagainya,” ujar Anam.

Menurut Anam, proses etik dan pidana yang dilaksanakan Polri berjalan secara beriringan atau tidak saling menunggu. Hal itu sekaligus menjawab keinginan keluarga dan publik terhadap kasus Affan Kurniawan.

“Kami kira langkah ini baik, yang juga menjawab dua hal: jawaban tuntutan langsung keluarga yang disampaikan ke Kompolnas dan kepada Pak Kapolri waktu beliau bertemu langsung dengan keluarga. Yang berikutnya juga menjawab tuntutan harapan besar publik agar kasus ini direspons dengan baik, dengan model penegakan hukum yang baik. Nah, sekarang proses itu sedang berjalan,” ujar Anam.

Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu, yakni: dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver, dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain yang masuk kategori pelanggaran sedang yaitu:
Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya

Propam Polri menyatakan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana.

Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA " Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA " Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.