Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Bakamla RI Gagalkan Selundupan Bawang dan Barang Bekas dari Singapura

Peristiwa

Bakamla RI Gagalkan Selundupan Bawang dan Barang Bekas dari Singapura

Laporan: Jonathan Surbakti
Jumat, 20 Mei 2016 22:38
Plt. Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Bakamla RI Kolonel Laut (P) Suradi Agung Slamet, S.T., S.Sos., M.M.
Bakamla RI Gagalkan Selundupan Bawang dan Barang Bekas dari Singapura
BATAM-Kapal Nasional (KN) Bintang laut yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patroli Nusantara IV 2016 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan kapal cargo yang diduga akan menyelundupkan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik dan freezer serta bahan campuran fiber, dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang, di perairan Batam, Jum'at (20/5/2016).
 
Awalnya, pada TW 0520.0645, kapal milik Bakamla RI bernomor lambung  4801 itu mendeteksi sebuah kapal cargo arah ke Timur di Utara Nongsa Batam. Pada pukul 07.00, KN Bintang Laut yang dikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy S. segera  melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai tersebut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: nama Kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuran fiber, yang semuanya akan diselundupkan dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang.
 
Setelah ditangkap, kapal yang dinahkodai Muhammad Yasin Bin Said (Warga Negara Indonesia) itu segera dikawal menuju Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut.
 
Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo, pelanggaran terebut dapat dijerat dengan UU no 16 th 1992 pasal 31 (1) UU Karantina untuk bawang, buah dan sayuran, dengan ancaman pidana 3 th denda 150 jt.
 
Selain itu, lanjut mantan Paban 1 Srena Mabesal tersebut, jenis pelanggaran tersebut dapat dikenai UU Minerba No 4 th 2009 pasal 161 tentang pengangkutan minerba (aspal) dari luar yang tidak memiliki ijin usaha pengangkutan mineral, dengan  hukuman pidana 10 th denda 10 M.
 
Pamen TNI Angkatan Laut bermelati tiga yang kini berdinas di lingkungan Bakamla RI itu berharap agar para pelaku kejahatan di laut akan menjadi jera sehingga tidak akan berani mengulanginya lagi. "Masih ada lagi Undang-Undang yang memberatkannya, yakni UU pelayaran barang tidak  sesuai manifest, dan UU kepabeanan tentang penyelundupan," imbuhnya (rls/jon)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.